SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat KPU Kota Serang pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Serang Tahun 2018, Kamis (19/4).
Dalam rapat pleno itu, ditetapkan jumlah DPT Pilkada Kota Serang tahun 2018 sebanyak 422.002 pemilih. Jumlah DPT itu berkurang sekitar 4.000 pemilih dibanding dengan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang ditetapkan pada pertengahan Maret lalu, yang tercatat berjumlah 426.159 pemilih.
Ketua KPU Kota Serang Heri Wahidin mengatakan, adanya pengurangan jumlah pemilih itu, lantaran saat dilakukan masa perbaikan DPS, pihaknya menerima banyak aduan perihal pemilih yang sudah meninggal dunia dan pindah alamat.
“Berkurang karena banyak menerima pengaduan soal pemilih yang meninggal dan pindah alamat. Termasuk dari analisa Sidalih, ada pemilih ganda,” ujarnya usai menggelar rapat pleno di salah satu hotel di Kota Serang.
Diterangkannya, jumlah DPT yang ditetapkan itu sudah termasuk 10.000 pemilih potensial yang sempat dirilis KPU saat penetapan DPS lalu. Kemudian hasil itu pun ada penambahan sebanyak 13 pemilih yang diperoleh dari Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) yang dilakukan Panwaslu.
“Jadi DPT ini ditambah pemilih yang dimasukan dari hasil DPHP pada 18 April sebanyak 13 pemilih, 8 pemilih laki-laki dan 5 pemilih perempuan,” imbuhnya.
Dengan ditetapkannya DPT ini, maka menurut Heri, tidak ada lagi ruang penambahan pemilih. Akan tetapi jika ada penduduk yang belum terdata, yang bersangkutan tetap bisa menyalurkan hak pilihnya menggunakan KTP Elektronik atau Surat Keterangan sebagai pemilih tambahan saat hari pencoblosan.
“Mereka nanti bisa mendaftar ke TPS sesuai domisili. Bisa mendaftar dulu paginya, atau menjelang coblos. Karena jadwal bagi mereka pukul 12.00 WIB,” jelasnya.
Adapun rincian DPT Pilkada Kota Serang 2018, 139.893 pemilih terdata di Kecamatan Serang, 67.214 pemilih di Kasemen, 60.220 pemilih di Walantaka, 38.170 pemilih di Curug, 57.334 pemilih di Cipocok Jaya, dan 59.171 pemilih di Kecamatan Taktakan.
Selain terjadi perubahan di angka pemilih, Heri juga menyebutkan bahwa terjadi perubahan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 6 TPS. Masing-masing di Kecamatan Kasemen sebanyak 4 TPS, dan 2 TPS lainnya di Kecamatan Taktakan.
“Di Kasemen terjadi penambahan 3 TPS karena letak geografis daerah tertentu yang jauh. Lalu ada pula Komplek Baru, Puri Delta. Di sana ada sekitar 300 pemilih yang ingin ada TPS khusus, tidak gabung dengan Puri Ansoka,” tutur Heri.
Dari hasil rapat pleno yang dihadiri oleh seluruh PPK, Tim Pemenangan masing-masing Pasangan Calon, dan Panwaslu, semua menyepakati hasil DPT yang diputuskan. Diharapkan hasil DPT ini berdampak pada tingkat partisipasi pemilih yang lebih baik pada hari pencoblosan tanggal 27 Juni 2018 mendatang.
“Pilkada putaran ketiga ini ada peraturan yang berbeda dengan Pilkada tahap pertama dan kedua, khususnya terkait syarat bagi pemilih yang diwajibkan memiliki KTP Elektronik. Oleh karenanya kami menerima hasil rapat pleno terbuka tentang DPT ini,” ungkap Ketua Tim Pemenangan Nomor Urut 1, Iwan Subhi. (ADVERTORIAL/KPU KOTA SERANG)