slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama Umum

Bela Rekannya yang Di-PHK, Ratusan Buruh PT CCSI Mogok Kerja

Aas Arbi by Aas Arbi
09-05-2018 21:15:15
in Umum
Bela Rekannya yang Di-PHK, Ratusan Buruh PT CCSI Mogok Kerja
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

CILEGON – Ratusan buruh PT Communication Cable Systems Indonesia (CCSI) menggelar aksi mogok kerja, Selasa (8/5). Aksi itu dilakukan sebagai bentuk protes atas pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap salah satu buruh berinisial EF.

    Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT CCSI Kota Cilegon Ubaidillah menjelaskan, aksi yang dilakukan oleh ratusan buruh itu merupakan aksi spontanitas dan solidaritas terhadap salah satu buruh yang bekerja di pabrik yang memproduksi kabel optik itu. “Aksi ini dilakukan agar pihak manajemen menarik surat PHK karena tidak sesuai prosedur dan tanpa dasar,” ujar Ubaidillah.

Baca Juga :

Wakil Bupati Serang Minta Perusahaan Memberikan Semua Hak Karyawan yang di-PHK

Tiga Perusahaan di Kabupaten Serang Lakukan PHK 409 Karyawan, Alasan Efisiensi dan Penurunan Order

Puluhan Pekerja di Kota Serang Terkena PHK

Januari-Oktober 2025, Disnakertrans Kabupaten Serang Tangani 18 Kasus Perselisihan PHK

    Menurutnya, PHK itu dilakukan bukan karena yang bersangkutan bermasalah dalam sisi profesionalisme pekerjaan atau terjerat kasus hukum. Namun, PHK itu didasari konflik personal antara korban dan rekan kerja serta atasan korban di divisinya.

    EF merupakan staf accounting di perusahaan yang berada di kawasan Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) tersebut. Korban mengalami PHK setelah merekam percakapan antara atasannya yang berinisial VR dan rekan kerja korban sesama staf berinisial MA. “Percakapan itu intinya ketidaksukaan mereka kepada serikat,” katanya.

    Menurut Ubaidillah, serikat sebenarnya tidak mempermasalahkan rekaman itu. Namun, beberapa pekan setelah serikat mengetahui rekaman itu, tiba-tiba korban mendapatkan surat PHK tanpa ada proses sesuai aturan. Tuntutan itu sudah disampaikan kepada perwakilan direksi bagian HRD saat audiensi. Namun, keputusan akhir belum disampaikan perusahaan karena menunggu keputusan atasan tertinggi di perusahaan. “Pokoknya akan kita kawal,” tegasnya.

    Berdasarkan keterangan Ubaidillah, perusahaan itu memperkerjakan sebanyak 250 orang. Aksi dilakukan oleh hampir seluruh buruh yang bekerja di perusahaan itu. Aksi dimulai sejak pukul tujuh pagi. Pantauan Radar Banten, para buruh berkumpul di depan gerbang dengan menggunakan seragam kerja. Sejumlah buruh ada yang menggunakan kardus yang bertuliskan tuntutan pencopotan PHK terhadap EA.

    Buruh baru membubarkan diri sekira pukul 10.00 WIB setelah perwakilan perusahaan melakukan audiensi dengan perwakilan buruh. Menurut Ubaidillah, perwakilan perusahaan menyatakan EA masih tercatat sebagai karyawan hingga ada keputusan dari atasan.

    Di lokasi yang sama, Wakil Ketua Bidang Advokasi FSPMI Kota Cilegon Ahmad Darajatun menuturkan, dilihat dari proses keluarnya surat PHK itu, sangat jelas bahwa hal itu dilakukan secara sepihak dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

    Menurutnya, sesuai aturan ketenagakerjaan, untuk melakukan PHK, perusahaan harus melakukan sejumlah tahapan atau orang yang bersangkutan melakukan tindakan kejahatan. “Dalam PHK banyak kriteria yang harus dilalui, pertama teguran lisan, kemudian peringatan internal divisi tempat bekerja, lalu SP (surat peringatan) satu, SP dua, SP tiga, bisa saja loncat tidak melalui tahapan itu jika karyawan itu masuk kategori kejahatan, mencuri misalnya,” ujar Darajatun.

    Karena tidak dilaluinya proses normatif itu, buruh terpaksa melakukan aksi. “Kami mencoba kepada perusahaan dalam bentuk kemitraan bukan arogansi. Mari kita selesaikan dengan kedewasaan berserikat!” katanya. Menurutnya, permasalahan yang terjadi itu bisa diselesaikan secara internal. Serikat menilai persoalan itu tidak berat, hanya perlu pemahaman manajemen terhadap apa itu serikat.

    Jika setelah proses mediasi dengan atasan pengambil keputusan, dalam hal ini direktur sumber daya manusia (SDM) perusahaan itu proses PHK tetap dilanjutkan, menurut Darajatun, pihaknya akan melaporkan hal itu kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon.

    Sementara itu, pihak perusahaan enggan mengomentari aksi mogok kerja tersebut. Pihak perusahaan enggan menemui awak media. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon seluler kepada perwakilan perusahaan yang menemui perwakilan buruh pun tidak direspons. (mg09/ibm/dwi)

Tags: PHK
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pelabuhan Merak Diintegrasikan dengan Terminal Terpadu Merak

Next Post

Eki Baihaki dan Pujiyanto Kembalikan Formulir Calon Ketua KONI Kabupaten Serang

Related Posts

Wakil Bupati Serang Minta Perusahaan Memberikan Semua Hak Karyawan yang di-PHK
Kabupaten Serang

Wakil Bupati Serang Minta Perusahaan Memberikan Semua Hak Karyawan yang di-PHK

by Ahmad Rizal Ramdhani
Selasa, 2 Juni 2026 12:17

Wakil Bupati Serang, Muhammad Najib Hamas (kanan) bersalaman dengan warga.

Read moreDetails

Tiga Perusahaan di Kabupaten Serang Lakukan PHK 409 Karyawan, Alasan Efisiensi dan Penurunan Order

Puluhan Pekerja di Kota Serang Terkena PHK

Januari-Oktober 2025, Disnakertrans Kabupaten Serang Tangani 18 Kasus Perselisihan PHK

Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan di Banten Capai Rp73 Miliar, Ada PHK Besar-besaran?

22 Ribu Warga Banten Ajukan Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan ke BPJS Ketenagakerjaan

Kritik Pemerintah, Serikat Pekerja: Subsidi Rp 600 Ribu Tidak Layak

Kena PHK, Warga Serang Ngadu ke DPRD Harap Adanya Pemutihan BPJS Kesehatan

Disnaker Cilegon Ajak Buruh dan Pengusaha Perkuat Kebersamaan

Antisipasi PHK Pekerja, Pemkot Serang Bakal Komunikasi Aktif ke Perusahaan

Next Post

Eki Baihaki dan Pujiyanto Kembalikan Formulir Calon Ketua KONI Kabupaten Serang

Cinta Laura Rindu Main Film Indonesia

Inilah Lokasi Rukyatul Hilal Awal Ramadan 1439H/2018M

Inilah Lokasi Rukyatul Hilal Awal Ramadan 1439H/2018M

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Layanan Digital PT BPR Serang Segera Dilaunching, Tunggu Izin dari Bank Indonesia

Rabu, 3 Juni 2026 18:48

JAM Street Perkuat Ekspansi di Banten, Gandeng Driver dan UMKM Lokal

Rabu, 3 Juni 2026 18:19

Disperindag dan Krakatau Steel Kunjungi PT Alnoirda Putra Baja, Dorong Hilirisasi Industri UMKM di Cilegon

Rabu, 3 Juni 2026 18:18

Kecamatan Tigaraksa Tangerang Gelar Penguatan Posbakum di 12 Desa dan 2 Kelurahan

Rabu, 3 Juni 2026 18:16

Kepala Kantah Tangsel Larang Keras Pungutan Liar dalam Pelayanan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 18:15

DPRD Banten Mulai Bahas Perda Anti Bullying

Rabu, 3 Juni 2026 18:14

Layanan Digital PT BPR Serang Segera Dilaunching, Tunggu Izin dari Bank Indonesia

Rabu, 3 Juni 2026 18:48

JAM Street Perkuat Ekspansi di Banten, Gandeng Driver dan UMKM Lokal

Rabu, 3 Juni 2026 18:19

Disperindag dan Krakatau Steel Kunjungi PT Alnoirda Putra Baja, Dorong Hilirisasi Industri UMKM di Cilegon

Rabu, 3 Juni 2026 18:18

Kecamatan Tigaraksa Tangerang Gelar Penguatan Posbakum di 12 Desa dan 2 Kelurahan

Rabu, 3 Juni 2026 18:16

Kepala Kantah Tangsel Larang Keras Pungutan Liar dalam Pelayanan Publik

Rabu, 3 Juni 2026 18:15

DPRD Banten Mulai Bahas Perda Anti Bullying

Rabu, 3 Juni 2026 18:14

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Layanan Digital PT BPR Serang Segera Dilaunching, Tunggu Izin dari Bank Indonesia

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 3 Juni 2026 18:48

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Serang akan segera melauching layanan digital untuk memudahkan pelayanan terhadap masyarakat. Nantinya ada aplikasi...

JAM Street Perkuat Ekspansi di Banten, Gandeng Driver dan UMKM Lokal

by Nurandi
Rabu, 3 Juni 2026 18:19

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aplikasi transportasi online dan ekosistem digital karya anak bangsa, JAM Street, terus memperkuat eksistensinya di Provinsi Banten....

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak