CILEGON – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Cilegon menargetkan dapat menghimpun zakat, infak, dan sedekah (ZIS) tahun 2018 ini mencapai Rp8 miliar. Target tersebut meningkat dari tahun sebelumnya, yakni sebanyak Rp6 miliar.
Kepala Pelaksana Baznas Kota Cilegon Muhammad Imron berharap, target tersebut bisa tercapai tahun ini. Mengingat, tahun lalu juga target tercapai. “Perolehan ZIS terbesar di Baznas Cilegon masih didominasi oleh perolehan dari aparatur sipil negara (ASN). Bahkan, jumlahnya mencapai 92 persen perolehan tahun lalu,” kata Imron, sebagaimana dikutip Banten Raya, kemarin.
Sampai Mei 2018, pihaknya sudah mendapatkan Rp3 miliar. Untuk mengembangkan perolehan, pihaknya akan menyisir sektor swasta. Termasuk para pemang tender proyek-proyek Pemkot Cilegon agar menyetor ZIS ke Baznas. “Kebijakan seperti itu sudah dilakukan di Kabupaten Lebak. Ini bisa saja didukung oleh perwal (peraturan walikota),” tuturnya.
Baznas, tambah Imron, menyalurkan hasil perolehan untuk berbagai kegiatan sosial dan keagamaan, salah satunya untuk honor pemandi jenazah yang Rp200 ribu per orang per bulan. Ada 353 pemandi jenazah di Kota Cilegon. “Itu per bulan anggarannya untuk pemandi jenazah Rp282.200.000,00. Pemandi jenazah ini pekerjaan mulia sehingga kami beri honor,” tambahnya.
Selain pemandi jenazah, tegas Imron, juga untuk kegiatan pendidikan, pembangunan rumah tidak layak huni, beasiswa sekolah dasar (SD) sampai sarjana. “Tapi, untuk pendidikan porsinya lebih besar,” tegasnya.
Sementara itu, rencana Pelaksana tugas (Plt) Walikota Cilegon Edi Ariadi membuat perwal tentang pembayaran sedekah dan infak bagi pengusaha yang memenangkan tender proyek mendapatkan dukungan dari DPRD Kota Cilegon. Regulasi itu dinilai dapat membantu pemerintah daerah dalam mengatasi masalah sosial kemasyarakatan.
Ketua Komisi II DPRD Cilegon Abdul Ghoffar menuturkan, jika tujuan pembentukan perwal itu untuk menguatkan lembaga Baznas Kota Cilegon, itu tidak menjadi persoalan dan perlu dilanjutkan. “Yang terpenting harus melalui kajian mendalam serta tidak melabrak aturan yang sudah ada. Bila perlu tidak hanya perwal, tapi juga perda,” ujar Ghoffar.
Menurutnya, sejauh ini, zakat infak dan sedekah yang dihimpun oleh Baznas Kota Cilegon masih dari ASN yang bekerja di lingkungan Pemkot Cilegon. “Dengan adanya aturan itu, sumber dana zakat, infak dan sedekah bisa lebih banyak dan penyalurannya pun bisa untuk lebih banyak orang,” jelasnya.
Namun, lanjut Ghoffar, pembentukan perwal itu boleh ada dengan syarat transparansi dan akuntabilitas pemasukan serta penggunaan dana sedekah. Penggunaan dananya harus bisa dipertanggungjawabkan dan diaudit oleh lembaga audit resmi.
“Dengan begitu, cita-cita pembentukan peraturan itu bisa tercapai dan dana yang terhimpun pun bisa digunakan sebagaimana mestinya,” ujar anggota Fraksi PKS itu. (brp/ibm/ira)








