SERANG – Tingginya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan di Kabupaten Serang diduga disebabkan akibat tingginya tuntutan kenaikan upah minimum kabupaten kota (UMK). Badan usaha dinilai selalu mempertimbangkan antara pemasukan dan pengeluaran.
Sebelumnya, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang mencatat, dari Januari hingga Mei 2018 sudah melayani 40 kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) dari 25 perusahaan di Kabupaten Serang yang mengakibatkan 2.000 pekerja menjadi korban PHK.
Menanggapi maraknya kasus PHK, Pj Sekda Pemkab Serang Agus Erwana mengaku, sudah melakukan komunikasi dengan sejumlah pengusaha yang mulai mengembangkan industrinya di luar daerah. Seperti PT Nikomas yang mengembangkan usahanya di wilayah Cianjur dan Sukabumi, Provinsi Jawa Barat. “Rata-rata alasannya besaran upah yang dikeluarkan oleh perusahaan,” ujar Agus yang ditemui Radar Banten di halaman Pemkab Serang, Senin (14/5).
Menurut Agus, setiap badan usaha selalu mempertimbangkan antara nilai pemasukan dan pengeluaran. Perusahaan juga, lanjutnya, akan lebih memilih daerah yang tidak banyak menuntut banyak biaya. “Misalkan di kita upahnya minta Rp3 juta, kemudian di daerah lain ada yang Rp1,2 juta. Tentunya perusahaan juga lebih memilih bergeser,” terang Agus yang juga selaku Asda I Pemkab Serang ini.
Lantaran itu, kata Agus, kasus PHK yang berkaitan dengan besaran upah menjadi tantangan Pemkab untuk dapat mempertahankan perusahaan di Kabupaten Serang. Mantan Camat Baros itu pun menyayangkan, adanya sejumlah perusahaan yang bergeser ke daerah lain. Oleh karena itu, pihaknya akan terus berupaya mempertahankan perusahaan agar tetap mau berinvestasi di Kabupaten Serang. Upaya saat ini, pihaknya sudah membersihkan Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah industri dan membangun interchange Cikande. “Mudah-mudahan tetap bertahan (perusahaan-red), terutama untuk perusahaan padat karya yang banyak menyerap tenaga kerja,” harapnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Serang Tubagus Ana Supriyatna menyatakan, sebanyak 2.000 pekerja yang sudah menjadi korban PHK di Kabupaten Serang. Jumlah itu belum ditambah kasus PHK yang tidak melapor kepada Disnakertrans. Seperti PT Bees Foot Wear yang informasinya sudah melakukan PHK sebanyak 600 pekerja, berikut kasus PHK lainnya. Berkembang juga isu PHK massal 3.000 pekerja PT Nikomas Gemilang di Kecamatan Kibin. (Rozak/RBG)