SERANG – Walikota Serang Tb Haerul Jaman secara tegas melarang kendaraan dinas (randis) digunakan untuk keperluan mudik pada Lebaran Idul Fitri nanti. Penegasan itu ia sampaikan khusus kepada aparatur sipil negara (ASN) yang berada di wilayah Pemkot Serang. “Ya, mobil dinas hanya untuk digunakan kerja bukan untuk yang lainnya termasuk mudik,” ujar Jaman, Jumat (27/5).
Soalnya, sambung Jaman, kendaraan dinas jelas peruntukannya sebagai penunjang kerja. Jadi, hanya boleh digunakan untuk keperluan pekerjaan yang berkaitan dengan kedinasan. Tidak ada kaitannya untuk urusan keperluan pribadi. “Jelas tidak diperbolehkan,” tuturnya.
Jaman mengatakan, pelarangan menggunakan mobil dinas untuk mudik sudah sesuai dengan aturan yang ada. Karena itu, ia mengimbau ASN yang diberikan fasilitas mobil dinas untuk menyimpan mobil tersebut di garasi kantor.
Hal itu dilakukan untuk menghindari adanya kerusakan atau kehilangan pada barang milik negara tersebut. “Kendaraan harus ditaruh di kantor yang ada CCTV supaya aman dari kemalingan,” katanya.
Untuk mengawasi kendaraan dinas ASN selama mudik nanti, Jaman mengaku, akan meminta Bagian Aset BPKAD Kota Serang melakukan pendataan. Itu dilakukan untuk memastikan kendaraan dinas berada di halaman kantor OPD masing-masing saat libur Idul Fitri mendatang. “Pasti akan didata, jadi akan ketahuan,” ujarnya.
Jaman mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada ASN yang tetap mengeyel menggunakan kendaraan dinasnya untuk mudik. Jika ada yang melanggar, sanksi yang diberikan disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. “Sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya,” ucapnya.
Dihubungi melalui telepon genggam, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Serang Uhen Juhaeni sepakat jika kendaraan dinas ASN dilarang digunakan untuk mudik. “Terkait penggunaan kendaraan ASN itu kan digunakan untuk dinas. Kalau digunakan untuk mudik kalau terjadi sesuatu, siapa nanti yang akan tanggung jawab?” ujarnya.
Selain itu, sambung Uhen, ini juga akan menjadi contoh baik bagi ASN kepada masyarakat. Meskipun ada dua versi pendapat, satu pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasik Birokrasi (PAN-RB) memperbolehkan dan pihak lainnya, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghendaki atau melarang. “KPK sangat menyayangkan sekali ketika kementerian memperbolehkan. Makanya, saya juga sangat sepakat agar kendaraan dinas tidak digunakan untuk hari raya,” tuturnya. (Riko B/RBG)









