SERANG – Pemkab Serang melalui keputusan Bupati berencana melengkapi para tenaga guru honorer kategori dua (K-2) dengan surat keputusan (SK) pengangkatannya. Hal itu dilakukan agar legalitas honorer K-2 jelas. Terutama mengenai gaji dan penghasilan tambahan mereka.
Keputusan tersebut diperoleh usai para perwakilan guru honorer yang tergabung Forum Honorer K-2 melakukan audiensi dengan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah di aula Pendopo Bupati, Senin (4/6). Turut hadir Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang Asep Nugrahajaya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri, dan sejumlah pejabat lain di lingkungan Pemkab Serang.
Kepada wartawan, Ketua Forum Guru Honorer K-2 Kabupaten Serang Asep Syamsudin mengatakan, kedatangannya ke Pendopo meminta audiensi untuk memohon kepada Bupati agar bisa mengesahkan status guru honorer K-2 dengan SK resmi dari Pemkab. Soalnya, kata dia, kabupaten kota lain di Provinsi Banten sudah melakukan kebijakan tersebut untuk menguatkan peran guru honorer. “Kami kan mengabdi itu sudah belasan tahun. Makanya, kami meminta Ibu Bupati mengakui kami melalui SK sebagai legalitas,” terangnya.
Selama ini, kata Asep, tugas para guru honorer di Kabupaten Serang hanya disahkan melalui SK Kepala Sekolah. Kondisi itu menyebabkan para guru honorer terkadang tidak menerima haknya sesuai peran yang dilaksanakan. “Ibu kan orang yang memiliki perhatian tinggi terhadap pendidikan. Kalau sudah dikuatkan dengan SK kepala daerah, kami lebih nyaman bekerja,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah berjanji, akan mengakomodasi keinginan para guru honorer. Yakni, melengkapi peran tenaga pendidik honorer dengan SK yang dikeluarkan oleh Dindikbud. Sebetulnya, menurut Tatu, Kabupaten Serang sudah mengeluarkan kebijakan positif dengan memberikan insentif sebesar Rp700 ribu kepada tenaga honorer setiap bulannya. “Ketika diperkuat SK, maka tenaga honorer bisa secara resmi dimasukkan untuk persyaratan mendapat NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan),” jelasnya.
Tatu juga memerintahkan Kepala Dindikbud dapat menginventarisasi jumlah tenaga operator sekolah yang selama ini tidak masuk golongan honorer K-2. Hal itu agar para tenaga operator sekolah juga bisa mendapat gaji dari dana bantuan operasional sekolah (BOS) seperti guru honorer lainnya. “Intinya, mereka (honorer K-2-red) minta pengakuan saja dari pemda, bagaimana pun mereka juga bekerja,” terang politikus Golkar tersebut.
Ibu tiga anak ini berharap, kebijakannya dapat meningkatkan kualitas para tenaga pendidik honorer di Kabupaten Serang yang jumlahnya mencapai 964 orang. Termasuk, operator sekolah. “Operator ini jantungnya sekolah. Karena data sekolah ada di mereka,” tandasnya.
Sementara Kepala Dindikbud Kabupaten Serang Asep Nugrahajaya mengungkapkan, sebanyak 964 guru honorer K-2 di Kabupaten Serang, terdiri atas 691 tenaga pengajar SD, 121 tenaga pengajar SMP, dan 152 tenaga administrasi sekolah. Kebijakan mengeluarkan SK bagi tenaga honorer, kata Asep, agar para guru honorer bisa menerima honor dari dana BOS. “Sekarang tahap pertama kita kosentrasikan untuk K-2 dulu. Tahap selanjutnya, setelah verifikasi akan kita keluarkan untuk seluruh guru honorer di Kabupaten Serang,” tegasnya.
Saat ini, lanjut pria berkacamata itu, proses kebijakan Bupati sudah mulai dikaji dan telah mendapatkan balasan dari Bagian Hukum Setda Pemkab Serang. Ia berharap kebijakan baru bagi honorer K-2 bisa dilaksanakan setelah Hari Raya Idul Fitri. “SK-nya cukup oleh saya, tidak perlu Bupati. Hal yang terkait dengan ini juga akan dibebankan kepada dana BOS, bukan dari APBD,” pungkasnya. (Rifat/RBG)









