CILEGON – Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Cilegon terciduk oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon saat sidak, Selasa (5/6). Mereka asyik berbelanja di sejumlah pusat perbelanjaan pada jam kerja.
Bukan hanya ASN Pemkot Cilegon saja, dalam sidak yang berlangsung dari pukul 13.00 itu, petugas Satpol PP memergoki ASN yang bertugas di Pemkab Serang. Hal itu diketahui pada pakaian dinas yang dikenakan oleh ASN itu berlogokan Pemkab Serang.
Kasi Dalop Satpol PP Kota Cilegon Suroto menjelaskan, sidak tersebut merupakan kegiatan rutin yang bertujuan untuk menegakkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tentang Penegakan Disiplin Pegawai. “Semua ASN yang ditemui di pusat perbelanjaan oleh petugas, kami data,” ujar Suroto kepada sejumlah wartawan, Selasa (5/6).
Dijelaskan Suroto, kegiatan itu tidak hanya saat Ramadan saja, tetapi di bulan-bulan pada umumnya juga dilakukan. Khusus pada bulan Ramadan, selain untuk penegakan PP Nomor 53, kegiatan itu pun untuk menegakkan aturan yang telah ditetapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Cilegon terkait jam kerja pegawai selama Ramadan.
Sidak disiplin tersebut dilakukan oleh Satpol PP Kota Cilegon di enam pusat perbelanjaan besar di Kota Cilegon. Di antaranya, Ramayana, Cilegon Center Mall (CCM), Supermall Cilegon, Edi Toserba, Cak Ayu, dan Ria Busana. Dalam aturan yang telah ditetapkan oleh Pemkot Cilegon, para pegawai mulai bekerja sejak pukul 08.00 WIB dengan waktu istrahat dari 12.00 hingga 13.00 WIB. Kemudian pulang pada pukul 15.00 WIB. Namun dalam kenyataannya, pada pukul 13.00 WIB banyak ASN yang masih jalan-jalan dan belanja di mal.
Suroto mencontohkan, beberapa pegawai kedapatan belanja di Supermall Cilegon pada pukul 13.30 WIB. Sesuai aturan, jam tersebut merupakan jam bekerja. Namun, para ASN itu dengan santai menggunakan baju dinas berkeliling di area pakaian juga kebutuhan pokok.
Disinggung terkait jumlah pegawai yang terciduk selama sidak, Suroto mengaku, belum bisa menjelaskan karena belum dilakukan rekapitulasi oleh petugas yang melakukan pendataan. Menurutnya, untuk mengoptimalkan sidak, Satpol PP menyebar petugas dengan dilengkapi dokumen catatan pegawai. “Diinterogasi oleh anggota kami, dimintai data, mayoritas dari sini, orang Cilegon,” ujarnya.
Menurut Suroto, pihaknya hanya melakukan pendataan saja, sedangkan untuk sanksi diserahkan kepada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Cilegon. Data-data yang dihimpun oleh petugas Satpol PP akan diserahkan ke BKPP. “Kalau yang dari luar daerah nanti kita koordinasikan,” ujarnya.
Pantauan Radar Banten, sidak pertama dilakukan oleh puluhan petugas Satpol PP Kota Cilegon di Ramayana Cilegon. Secara berturut-turut bersambung ke Cilegon Center Mall, Supermall, Ria Busana, Edi Toserba, dan Cak Ayu. ASN yang tidak disiplin paling banyak ditemukan di Supermall Cilegon.
ASN yang berhasil diamankan Satpol PP pun tidak bisa berkutik selain menjawab pertanyaan dari para petugas dan menunjukkan kartu identitasnya. “Ibu kan tahu ini masih jam kerja, malu sama masyarakat, pakai baju dinas lagi,” ujar salah satu petugas menasihati pegawai.
Kepala BKPP Kota Cilegon Mahmudin berharap, para pegawai mengikuti ketetapan pemerintah. Dia mengimbau seluruh ASN tetap disiplin dan semangat dalam bekerja meski sambil menjalankan ibadah puasa. “Aturan sudah jelas, jangan karena Ramadan jadi ajang malas-malasan bekerja,” ujarnya.
Disinggung terkait sanksi, menurut Mahmudin, aturan yang berlaku sama saja dengan aturan-aturan di bulan lainnya. Sanksi sesuai tingkat kesalahan dan tahapan yang sudah ada seperti pemberian peringatan hingga sanksi tegas lainnya. (Bayu M/RBG)










