CILEGON – Warga Lingkungan Gudang RT 03 RW 03, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon dengan inisial PP dikabarkan ditangkap Densus 88 di Kota Tangerang pada Jumat (29/6).
Informasi yang dihimpun, PP ditangkap oleh Densus 88 pada 28 Juni sekira pukul 07.35 WIB. PP ditangkap di Jalan Prabu Siliwangi, Jatiuwung, Kota Tangerang. Adapun barang bukti yang ditemukan, di antaranya Honda Beat dengan nopol B 6373 ZIB dan tas ransel.
PP ditangkap oleh Densus 88 ketika akan berangkat kerja. Saat dikonfirmasi, Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso membenarkan informasi tersebut. “Memang benar. Ada warga Cilegon yang ditangkap Densus 88. Tapi soal itu kami tidak bisa komentar. Karena itu kewenangan Densus 88,” katanya kepada wartawan, Minggu (1/7).
Ketua RT 03 RW 03 Lingkungan Gudang, Royani mengaku kenal dengan PP. Ia mengaku kaget jika PP ditangkap Densus 88. “Ya kagetlah. Apalagi dia diduga sebagai teroris. Jadi tidak disangka aja,” terang Royani.
Kata Royani, jika dilihat dari kesehariaannya, PP termasuk pendiam, santun, dan ramah. “Karena itu, saya enggak nyangka jika beliau (PP-red) itu ditangkap dan diduga sebagai salah satu pelaku teroris,” imbuhnya. (Umam/RBG)









