SERANG – Agenda reformasi birokrasi di Pemprov Banten terkendala lantaran banyak jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama yang kosong. Ada tujuh organisasi perangkat daerah (OPD) tanpa pimpinan definitif dan hanya dikomandoi pelaksana tugas (Plt) kepala OPD.
Bahkan jabatan eselon I (sekda) saat ini juga diisi oleh pelaksana harian (Plh) akibat Ranta Soeharta mengundurkan diri dari jabatan sekda Banten.
September dan Oktober, sudah dipastikan ada dua kepala OPD memasuki pensiun, itu akan menambah jumlah jabatan yang kosong di Pemprov Banten.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Komarudin menuturkan, reformasi birokrasi membutuhkan waktu, terutama dalam melakukan reformasi kepegawaian.
“Ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam menata kepegawaian, pertama struktural, kedua kultural. Pengisian jabatan struktural tidak bisa tanpa mengikuti aturan,” kata Komarudin kepada Radar Banten, kemarin.
Terkait persoalan struktural, Komarudin mengakui, pejabat Pemprov banyak yang pensiun dalam dua tahun terakhir. Untuk pengisian pejabat yang pensiun 2017, sudah terisi awal Januari lalu melalui open bidding (lelang jabatan), sedangkan yang pensiun awal 2018, saat ini tinggal menunggu penetapan gubernur karena hasil lelang lima jabatan kepala OPD sudah rampung di tingkat panitia seleksi (pansel).
“Selain mengisi jabatan karena ditinggal pensiun, pengisian juga dilakukan karena ada pejabat yang mengundurkan diri dan dinon-job-kan oleh gubernur. Agar pelayanan publik tidak terganggu, pengisian sementara melalui penunjukkan Plt kepala OPD,” ungkapnya.
Penunjukan Plt, lanjutnya, juga menimbulkan persoalan. Sebab, pejabat yang ada terpaksa rangkap jabatan untuk sementara. “Memang aturannya begitu (rangkap), tapi untuk lelang jabatan kepala OPD bisa dilakukan untuk beberapa jabatan yang kosong. Ini efisiensi anggaran,” tuturnya.
Sementara pengisian jabatan sekda (eselon I) membutuhkan waktu relatif lama. Sebab, lelang jabatannya berbeda dengan jabatan eselon II. “Kita harapkan tahun ini open bidding untuk jabatan sekda bisa mulai dilaksanakan,” katanya.
Dihubungi terpisah, Kepala Divisi Kebijakan Publik Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) Banten Amin Rohani mengatakan, gubernur harus bekerja cepat melakukan perubahan birokrasi di Banten. “Sudah seharusnya kekosongan jabatan di beberapa OPD segera ditindaklanjuti dengan cepat agar pelayanan publik tidak terabaikan,” tegasnya.
Wakil Gubernur Andika Hazrumy mengatakan, Gubernur Wahidin Halim telah menunjuk Plt untuk jabatan yang kosong. “Sementara ini kebijakannya mengangkat Plt. Saya dengan Pak Gubernur ingin keseluruhan yang kosong itu segera terisi,” ungkap Andika.
Menurutnya, kekosongan jabatan harus segera diisi agar tidak mengganggu kinerja OPD yang bersangkutan. Andika menjelaskan, terkait penunjukan Plt mengacu pada peraturan perundang-undangan, dimana pejabat yang ditunjuk jadi Plt tidak boleh dari luar unit OPD yang bersangkutan.
Sebelumnya, Asda III Setda Pemprov Banten Samsir mengatakan, kekosongan jabatan kepala OPD tentu mengganggu kinerja. “Ya, tentu mengganggu. Ini sebenarnya tidak ada kendala, hanya saja dulu kebiasaannya kalau mau ada jabatan yang kosong itu kan yang diusulkan itu asda. Nah, kalau sekarang permintaan gubernur ada tiga yang diusulkan, satu dari asda, dua dari eselon III senior di instansi yang bersangkutan. Nanti baru Beliau (Gubernur) yang memilih. Pesannya yang penting jangan yang terindikasi korup,” tuturnya.
Dua hari lalu, Gubernur Wahidin Halim memastikan setiap jabatan yang kosong pengisiannya melalui lelang jabatan. “Semuanya open bidding, seleksinya terbuka. Sehingga, kita mendapatkan pejabat baru yang terbaik hasil seleksi,” kata Wahidin usai rapat paripurna di DPRD Banten, Rabu (25/7).
Terpisah, Kepala Pelaksana BPBD Banten Sumawijaya yang sejak 16 Juli lalu mengundurkan diri sebagai ASN, ternyata masih aktif bertugas di kantor BPBD, padahal sudah menjadi bakal caleg DPRD Banten dari PDI Perjuangan dapil Banten 8 (Kabupaten Lebak). Kepada wartawan Sumawijaya mengatakan, surat pengunduran dirinya sudah masuk BKD Banten sebelum daftar bacaleg ke KPU. “Saya pensiun awal 2019. Jadi, pas Pemilu 2019 sebenarnya saya sudah pensiun,” katanya.
Kepala Ombudsman Perwakilan Banten Bambang P Sumo mengatakan, opini wajar tanpa pengecualiaan (WTP) yang diraih Pemprov Banten dua tahun berturut-turut harus menjadi modal dasar bagi Pemprov untuk meningkatkan tata kelola pelayanan publik. Ombudsman terus mendorong agar Pemprov Banten mengoptimalkan pelayanan publik sehingga masyarakat percaya dan tidak selalu curiga dengan program pemerintah daerah.
Satu tahun di bawah kepemimpinan WH-Andika, pembenahan birokrasi dalam tataran aturan telah dilakukan. Tetapi, pelaksanaannya masih banyak yang harus dievaluasi. Berdasarkan hasil survei kepatuhan pelayanan publik tahun 2017 di Provinsi Banten, pelayanan publik di Pemprov Banten masih di zona kuning. “Berarti birokrasi yang melayani pelayanan publik masih belum baik. Ini tantangan sekaligus hambatan dalam mewujudkan good governance,” ujarnya.
Selama 2017, Ombudsman menerima 238 keluhan terkait infrastruktur, sarana pendidikan, pertanahan, penyaluran dana BOS dan obat-obatan dari warga Banten. (Deni S-Fauzan D/RBG)










