SERANG – Lahan pertanian di Kabupaten Serang menyusut. Pada 2017, sekira 1.600 hektare (ha) lahan pertanian yang beralih fungsi menjadi lahan perumahan, industri, gedung sekolah, gedung pemerintahan, dan bangunan lainnya. Dari 49.600 hektare total lahan pertanian di Kabupaten Serang, sekarang tersisa 48.010 hektare.
Demikian diungkapkan Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura Distan Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana melalui sambungan telepon seluker, kemarin. Kata Zaldi, luas lahan pertanian di Kabupaten Serang pada periode 2012 hingga 2014, luas mencapai 49.600 hektare. Sementara, hasil pendataan tahun 2017 lahan pertanian mengalami penyusutan. “Luas lahan pertanian menjadi 48.010 hektare. Berarti ada sekitar 1.600 hektare yang beralih fungsi,” ungkap Zaldi.
Kata Zaldi, lahan pertanian di wilayahnya banyak yang beralih fungsi menjadi kawasan perumahan, industri, gedung perkantoran pemerintah, dan sekolah. Padahal, lahan pertanian tidak boleh dialihfungsikan sembarangan, kecuali untuk fasilitas umum seperti tol, gedung pemerintahan, sekolah, dan irigasi. Ia menegaskan, setiap pembangunan yang akan menghambat lahan pertanian harus mendapat rekomendasi dari Dinas Pertanian. Hal itu untuk memastikan lahan bukan termasuk lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). “Kalau yang memberi izin (pembangunan di atas lahan pertanian-red) di DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan diputuskan kepala daerah,” tegasnya.
Untuk mencegah lahan LP2B di Kabupaten Serang tidak disalahgunakan, pihaknya sudah merumuskan peraturan daerah (perda), tinggal diparipurnakan oleh lembaga DPRD Kabupaten Serang. “Kita sedang menunggu pertimbangan teknis dari tata ruang dan perizinan untuk menyamakan persepsi kebutuhan lahan pertanian di Kabupaten Serang,” tandasnya.
Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Serang Cholis Rowiyan mengatakan, perda terkait penetapan LP2B masih dalam rancangan. Setelah perda selesai, dipastikan lahan pertanian yang termasuk pada LP2B tidak boleh dialihfungsikan. “Kecuali yang memang untuk kepentingan umum,” jelasnya.
Menurut politikus PAN itu, LP2B harus dipertahankan untuk ketahanan pangan berkelanjutan. Cholis meminta Pemkab agar dapat bersikap tegas dan tidak sembarangan memberikan izin penggunaan lahan pertanian. “Dinas Pertanian harus segera menetapkan lahan mana saja yang masuk dalam LP2B,” pintanya. (Rozak/RBG)










