slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Bisnis

Perdir 2, 3, dan 5 Tidak Mengurangi Manfaat Peserta JKN KIS

Redaksi by Redaksi
08-08-2018 08:19:42
in Bisnis, Kombis
Perdir 2, 3, dan 5 Tidak Mengurangi Manfaat Peserta JKN KIS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG –  Tiga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampelkes) yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan beberapa waktu terakhir menuai polemik di tengah-tengah masyarakat Indonesia. Polemik itu terjadi karena ketiga peraturan itu disebut-sebut mencabut tiga pelayanan kesehatan yang bisa diterima oleh peserta BPJS Kesehatan.

Ketiga peraturan itu diantaranya, Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan No.2/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan, Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan No.3/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, dan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan No.5/ 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.

Melalui tiga peraturan itu BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara program Jaminan Kesehatan Nasional mencoba untuk memperjelas tata cara penjaminan kesehatan agar pemanfaatannya lebih efektif dan efisien. Karena  BPJS Kesehatan wajib mengatur kejelasan dan ketetapan pelayanan agar efisien.

Namun karena pemahaman yang tidak menyeluruh terhadap peraturan itu membuat penafsiran atas tiga peraturan itu liar dan keluar dari maksud dan tujuan sebenarnya tiga peraturan itu dibentuk dan disahkan oleh BPJS Kesehatan.

Direktur Rumah Sakit (RS) Budi Asih dr. HR. Asep Hidayat.S.MARS menuturkan, ia menafsirkan tidak ada hal yang perlu ditolak dalam peraturan itu. Dalam tafsirannya terkait peraturan itu, khususnya pada Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan No.3/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat menurutnya tidak ada pelayanan yang dikurangi.

Ia menilai, penafsiran jika peraturan itu mengurangi layanan kesehatan karena peraturan itu belum dibaca secara utuh. “Itu kalau bacanya loncat-loncat nanti akan salah. Karena point satu dua tiga empat, kalau bacanya poin satu saja, merasa dikurangi. Karena poin satu hanya pernyataan untuk poin dua dan tiga, di poin empat itu lah isinya,” paparnya di ruang kerjanya, Selasa (7/8).

Baca Juga :

Tujuh Tahun Ai Cuci Darah Ditanggung BPJS Kesehatan Tanpa Kendala, Berharap Program Tetap Ada

Gandeng Posbankum, BPJS Kesehatan Perkuat Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat

500 Peserta BPJS PBI Kota Serang Ajukan Reaktivasi, Diberi Waktu 3 Bulan

Pasca Lebaran, Wakil Bupati Intan Tinjau Pelayanan dan Fasilitas RS Insan Nusantara Rajeg

Ia menjelaskan, tatanan yang ada dalam peraturan itu merupakan bahasa hukum, karena itu menurutnya perlu dibaca secara seksama dan menyeluruh, jika hanya satu atau dua poin saja akan membuat penasfsiran berubah dan tidak sesuai dengan maksud yang sebenarnya. “Kalau baca poin satu nanti emosi. Itu kan bahasan hukum, setelah saya baca tidak ada masalah,” ujarnya.

Ia bercerita, pegawai di RS Budi Asih pun sempat kaget dengan informasi terkait peraturan itu, namun setelah dibahas bersama dan dijelaskan, ternyata tidak ada hal yang perlu diperdebatkan dari tiga peraturan tersebut. “Akan dibayar sesuai dengan kebutuhan yang memerlukan pelayanan khusus, bener gak?, bener, saya sebagai orang yang pernah belajar hukum menurut saya tidak masalah,” ujarnya.

Karena itu, dari hasil tafsirannya atas ketiga peraturan tersebut, ia mengimbau agar masyarakat tidak usah takut terkait peraturan itu. “Saya pun menyarankan ke pegawai dan dokter yang bertugas disini, yang penting saya mah bekerjalah yang baik, bekerja sesuai prosedural. Prinsip-prinsip value seorang dokter dijalankan dan dipegang teguh.  Dokter kan sudah disumpah, kalau melanggar kualat,” ujarnya.

RS Budi Asih sendiri menurutnya sudah berkisar dua tahun menjadi mitra BPJS Kesehatan. Menurutnya tidak ada persoalan yang dialami selama kemitraan itu terbangun. Menurutnya pelayanan kesehatan pun tetap berjalan sebagai mana mestinya. “Sekarang berkisar lebih dari 50 persen peserta BPJS Kesehatan,” ujarnya.

Ia menilai program JKN KIS melalui BPJS Kesehatan merupakan program yang sangat bagus untuk menjamin kesehatan masyarakat. Namun yang perlu menjadi perhatian, BPJS Kesehatan bukan hulu, melain hilir. Program-program yang ada di BPJS Kesehatan perlu disuport dengan anggaran yang memadai. “Karena itu masyarakat pun dalam membayar premi harus baik agar pelayanan kesehatan bisa berjalan baik, dan nilai preminya disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan kesehatan agar tidak defisit,” tuturnya. (*)

Tags: BPJS Kesehatan
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Imperialis Macan Dan Jebakan Naga

Next Post

Duta FC dan Persitangsel Menang Besar

Related Posts

Tujuh Tahun Ai Cuci Darah Ditanggung BPJS Kesehatan Tanpa Kendala, Berharap Program Tetap Ada
Cilegon

Tujuh Tahun Ai Cuci Darah Ditanggung BPJS Kesehatan Tanpa Kendala, Berharap Program Tetap Ada

by Redaksi
Selasa, 9 Juni 2026 12:02

CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID - Ruang hemodialisis Rumah Sakit Krakatau Medika (RSKM) Cilegon ramai oleh pasien cuci darah. Tak sedikit diantaranya adalah peserta...

Read moreDetails

Gandeng Posbankum, BPJS Kesehatan Perkuat Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat

500 Peserta BPJS PBI Kota Serang Ajukan Reaktivasi, Diberi Waktu 3 Bulan

Pasca Lebaran, Wakil Bupati Intan Tinjau Pelayanan dan Fasilitas RS Insan Nusantara Rajeg

Alika Putri Ceritakan Kemudahan Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik

BPJS Kesehatan Siapkan Kemudahan Layanan Selama Libur Lebaran 2026

Warga Waringinkurung Akui BPJS Kesehatan Permudah Akses Berobat

Ibu Rumah Tangga di Cilegon Sukses Jalani Operasi Infeksi Kulit Berkat BPJS Kesehatan

Dinas Sosial Minta 95 Ribu Warga Kabupaten Tangerang Ajukan Reaktivasi PBI JKN

Next Post
Duta FC dan Persitangsel Menang Besar

Duta FC dan Persitangsel Menang Besar

Ditinggal Beli Bubur, Rumah Ludes Terbakar

Ditinggal Beli Bubur, Rumah Ludes Terbakar

Deklarasi #2019 Ganti Presiden Pindah ke Kasunyatan

Deklarasi #2019 Ganti Presiden di Kasunyatan Dapat Penolakan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Direktur PT Mega Bara Mandiri Didakwa Rugikan Rekan Bisnis Rp1,27 Miliar, Kuasa Hukum Sebut Sengketa Perdata

Direktur PT Mega Bara Mandiri Didakwa Rugikan Rekan Bisnis Rp1,27 Miliar, Kuasa Hukum Sebut Sengketa Perdata

Selasa, 14 Juli 2026 06:28
Jual Sabu ke Rekan Kerja, Oknum Karyawan Pelindo Divonis Tujuh Tahun Penjara

Jual Sabu ke Rekan Kerja, Oknum Karyawan Pelindo Divonis Tujuh Tahun Penjara

Senin, 13 Juli 2026 20:26
Kemarau, Sembilan Desa di Lebak Krisis Air Bersih

Kemarau, Sembilan Desa di Lebak Krisis Air Bersih

Senin, 13 Juli 2026 19:02
Gunung Anak Krakatau Siaga, BPBD Kabupaten Serang: Tak Ada Potensi Tsunami

Gunung Anak Krakatau Siaga, BPBD Kabupaten Serang: Tak Ada Potensi Tsunami

Senin, 13 Juli 2026 17:55
Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Mbappe dan Messi Bersaing

Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Mbappe dan Messi Bersaing

Senin, 13 Juli 2026 17:45
Lima Desa di Kecamatan Angsana Kekeringan, BPBDPK Pandeglang Kirim Air Bersih

Lima Desa di Kecamatan Angsana Kekeringan, BPBDPK Pandeglang Kirim Air Bersih

Senin, 13 Juli 2026 17:27
Direktur PT Mega Bara Mandiri Didakwa Rugikan Rekan Bisnis Rp1,27 Miliar, Kuasa Hukum Sebut Sengketa Perdata

Direktur PT Mega Bara Mandiri Didakwa Rugikan Rekan Bisnis Rp1,27 Miliar, Kuasa Hukum Sebut Sengketa Perdata

Selasa, 14 Juli 2026 06:28
Jual Sabu ke Rekan Kerja, Oknum Karyawan Pelindo Divonis Tujuh Tahun Penjara

Jual Sabu ke Rekan Kerja, Oknum Karyawan Pelindo Divonis Tujuh Tahun Penjara

Senin, 13 Juli 2026 20:26
Kemarau, Sembilan Desa di Lebak Krisis Air Bersih

Kemarau, Sembilan Desa di Lebak Krisis Air Bersih

Senin, 13 Juli 2026 19:02
Gunung Anak Krakatau Siaga, BPBD Kabupaten Serang: Tak Ada Potensi Tsunami

Gunung Anak Krakatau Siaga, BPBD Kabupaten Serang: Tak Ada Potensi Tsunami

Senin, 13 Juli 2026 17:55
Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Mbappe dan Messi Bersaing

Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Mbappe dan Messi Bersaing

Senin, 13 Juli 2026 17:45
Lima Desa di Kecamatan Angsana Kekeringan, BPBDPK Pandeglang Kirim Air Bersih

Lima Desa di Kecamatan Angsana Kekeringan, BPBDPK Pandeglang Kirim Air Bersih

Senin, 13 Juli 2026 17:27

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Direktur PT Mega Bara Mandiri Didakwa Rugikan Rekan Bisnis Rp1,27 Miliar, Kuasa Hukum Sebut Sengketa Perdata

Direktur PT Mega Bara Mandiri Didakwa Rugikan Rekan Bisnis Rp1,27 Miliar, Kuasa Hukum Sebut Sengketa Perdata

by Fahmi
Selasa, 14 Juli 2026 06:28

SERANG, RADARBANTEN.– Direktur Utama PT Mega Bara Mandiri, Edward Deddy Galatang, didakwa melakukan dugaan penipuan atau penggelapan dalam kerja sama...

Jual Sabu ke Rekan Kerja, Oknum Karyawan Pelindo Divonis Tujuh Tahun Penjara

Jual Sabu ke Rekan Kerja, Oknum Karyawan Pelindo Divonis Tujuh Tahun Penjara

by Fahmi
Senin, 13 Juli 2026 20:26

Ilustrasi penangkapan dan persidangan Edy Junaedy, karyawan PT Pelindo. (Foto: iStock)

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak