Home Berita Utama Umum

Direktur PT Mega Bara Mandiri Didakwa Rugikan Rekan Bisnis Rp1,27 Miliar, Kuasa Hukum Sebut Sengketa Perdata

Fahmi by Fahmi
Selasa, 14 Juli 2026 06:28
in Umum
0
Direktur PT Mega Bara Mandiri Didakwa Rugikan Rekan Bisnis Rp1,27 Miliar, Kuasa Hukum Sebut Sengketa Perdata

Direktur Utama PT Mega Bara Mandiri, Edward Deddy Galatang di Pengadilan Negeri Serang

0
SHARES
412
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.– Direktur Utama PT Mega Bara Mandiri, Edward Deddy Galatang, didakwa melakukan dugaan penipuan atau penggelapan dalam kerja sama pengadaan batu bara yang mengakibatkan rekan bisnisnya, Gerhard Oslan Raja Davin, mengalami kerugian sebesar Rp1,2 miliar.

JPU Febby Febrian menjelaskan perkara bermula pada Maret 2023 ketika Edward berkenalan dengan Gerhard melalui seorang perantara. Saat itu, Edward memperkenalkan diri sebagai Direktur Utama PT Mega Bara Mandiri yang bergerak di bidang perdagangan dan pengangkutan batu bara serta mengaku memiliki kerja sama pengadaan batu bara dengan PT Lautan Otsuka Chemical (PT LOC).

Selanjutnya, Edward menawarkan kerja sama pembiayaan proyek pengadaan batu bara kepada korban dengan menjanjikan pembagian keuntungan melalui sistem pembayaran back to back setelah pembayaran dari perusahaan pemesan diterima. Korban kemudian menyerahkan modal secara bertahap sejak Mei 2023.

“Pada 2 Agustus 2023, kedua belah pihak menandatangani perjanjian kerja sama yang berlaku selama dua tahun. Sepanjang Agustus 2023 hingga April 2024, korban terus mentransfer dana ke rekening pribadi terdakwa untuk membiayai pengadaan batu bara,” katanya di Pengadilan Negeri Serang, Senin 13 Juli 2026.

Febby menyebut dana tersebut digunakan untuk memenuhi pesanan batu bara PT Lautan Otsuka Chemical, termasuk purchase order (PO) Nomor POD2400140 dengan nilai pembiayaan mencapai Rp850 juta.

Selanjutnya, pada Mei 2024, PT Mega Bara Mandiri mengajukan tagihan kepada PT Lautan Otsuka Chemical sebesar Rp1,119 miliar. Tagihan itu kemudian dibayarkan sebesar Rp1,096 miliar pada 5 Juni 2024.

Namun, menurut Febby, Edward tidak memberitahukan kepada korban bahwa pembayaran telah diterima. Saat ditanya, terdakwa justru menyampaikan bahwa pembayaran dari PT Lautan Otsuka Chemical belum dilakukan.

“Saksi korban Gerhard Oslan Raja Davin kemudian memperoleh informasi langsung dari perusahaan tersebut bahwa pembayaran sebenarnya telah masuk ke rekening PT Mega Bara Mandiri pada 5 Juni 2024,” ungkap Febby.

Pada September 2024 terdakwa kembali meminta korban membantu membayar kewajiban pajak perusahaan sebesar Rp220 juta dengan alasan agar tagihan perusahaan dapat dicairkan. Meski pajak telah dibayarkan, hak korban disebut tidak pernah dipenuhi.

Sebagai bentuk janji pembayaran, terdakwa menyerahkan cek Bank BCA senilai Rp500 juta. Namun saat hendak dicairkan, cek tersebut ditolak oleh pihak bank karena spesimen tanda tangan tidak sesuai. Korban juga telah melayangkan somasi, tetapi tidak memperoleh tanggapan.

Selain itu, pada Desember 2025 PT Lautan Otsuka Chemical kembali melakukan pembayaran kepada PT Mega Bara Mandiri sebesar Rp209,9 juta. Dana tersebut diduga kembali digunakan terdakwa untuk kepentingan lain dan tidak diserahkan kepada korban.

Atas perbuatannya, Edward didakwa secara alternatif dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Sibro Malisi, membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, perkara yang menjerat kliennya merupakan sengketa perdata yang lahir dari perjanjian kerja sama bisnis, bukan tindak pidana.

Ia menjelaskan, kerja sama tersebut mengatur pembagian keuntungan sebesar 70 persen untuk Edward dan 30 persen untuk pelapor. Berdasarkan perhitungan pihaknya dari rekening koran transaksi selama 2023 hingga 2024, justru terdapat kelebihan pembayaran kepada pelapor sekitar Rp500 juta.

“Total pembayaran yang telah diterima pelapor sekitar Rp2,2 miliar, sedangkan dana yang ditransfer kepada klien kami sekitar Rp1,6 miliar. Setelah dihitung sesuai skema bagi hasil, justru terdapat kelebihan pembayaran sekitar Rp500 juta,” kata Sibro.

Pihaknya juga telah mengajukan gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Serang dengan Nomor Perkara 50 Tahun 2026 dan meminta agar proses pidana ditangguhkan hingga perkara perdata memperoleh putusan.

Selain itu, Sibro menilai terdapat dugaan kriminalisasi dalam proses penyidikan. Menurutnya, Edward hanya menjalani satu kali klarifikasi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia juga mempertanyakan proses penangguhan penahanan yang baru dikabulkan menjelang berakhirnya masa penahanan, padahal sebelumnya dua kali permohonan penangguhan tidak dikabulkan.*

Editor : Krisna Widi Aria

Tags: Edward Deddy GalatangPengadilan Negeri SerangPT Mega Bara Mandiri
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Jual Sabu ke Rekan Kerja, Oknum Karyawan Pelindo Divonis Tujuh Tahun Penjara

Next Post

Sewa Kendaraan Dinas Tangsel Alihkan Beban Perawatan, Tak Lagi Ditanggung APBD

Next Post
Sewa Kendaraan Dinas Tangsel Alihkan Beban Perawatan, Tak Lagi Ditanggung APBD

Sewa Kendaraan Dinas Tangsel Alihkan Beban Perawatan, Tak Lagi Ditanggung APBD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Polsek Mauk Tangerang Sosialisasikan Pencegahan Kebakaran Lahan kepada Warga

Polsek Mauk Tangerang Sosialisasikan Pencegahan Kebakaran Lahan kepada Warga

by Mulyadi
Senin, 10 Agustus 2026 11:57
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Polsek Mauk, Polresta Tangerang, menggelar sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada masyarakat di Jalan...

Cisadane Menghitam, DPRD Banten Soroti Lemahnya Pengawasan Industri di Tangerang

Cisadane Menghitam, DPRD Banten Soroti Lemahnya Pengawasan Industri di Tangerang

by Yusuf Permana
Senin, 10 Agustus 2026 11:51
0

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pencemaran Sungai Cisadane yang menyebabkan air berubah menjadi hitam pekat di wilayah Pakuhaji dan Teluknaga, Kabupaten Tangerang,...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.