SERANG, RADARBANTEN.– Direktur Utama PT Mega Bara Mandiri, Edward Deddy Galatang, didakwa melakukan dugaan penipuan atau penggelapan dalam kerja sama pengadaan batu bara yang mengakibatkan rekan bisnisnya, Gerhard Oslan Raja Davin, mengalami kerugian sebesar Rp1,2 miliar.
JPU Febby Febrian menjelaskan perkara bermula pada Maret 2023 ketika Edward berkenalan dengan Gerhard melalui seorang perantara. Saat itu, Edward memperkenalkan diri sebagai Direktur Utama PT Mega Bara Mandiri yang bergerak di bidang perdagangan dan pengangkutan batu bara serta mengaku memiliki kerja sama pengadaan batu bara dengan PT Lautan Otsuka Chemical (PT LOC).
Selanjutnya, Edward menawarkan kerja sama pembiayaan proyek pengadaan batu bara kepada korban dengan menjanjikan pembagian keuntungan melalui sistem pembayaran back to back setelah pembayaran dari perusahaan pemesan diterima. Korban kemudian menyerahkan modal secara bertahap sejak Mei 2023.
“Pada 2 Agustus 2023, kedua belah pihak menandatangani perjanjian kerja sama yang berlaku selama dua tahun. Sepanjang Agustus 2023 hingga April 2024, korban terus mentransfer dana ke rekening pribadi terdakwa untuk membiayai pengadaan batu bara,” katanya di Pengadilan Negeri Serang, Senin 13 Juli 2026.
Febby menyebut dana tersebut digunakan untuk memenuhi pesanan batu bara PT Lautan Otsuka Chemical, termasuk purchase order (PO) Nomor POD2400140 dengan nilai pembiayaan mencapai Rp850 juta.
Selanjutnya, pada Mei 2024, PT Mega Bara Mandiri mengajukan tagihan kepada PT Lautan Otsuka Chemical sebesar Rp1,119 miliar. Tagihan itu kemudian dibayarkan sebesar Rp1,096 miliar pada 5 Juni 2024.
Namun, menurut Febby, Edward tidak memberitahukan kepada korban bahwa pembayaran telah diterima. Saat ditanya, terdakwa justru menyampaikan bahwa pembayaran dari PT Lautan Otsuka Chemical belum dilakukan.
“Saksi korban Gerhard Oslan Raja Davin kemudian memperoleh informasi langsung dari perusahaan tersebut bahwa pembayaran sebenarnya telah masuk ke rekening PT Mega Bara Mandiri pada 5 Juni 2024,” ungkap Febby.
Pada September 2024 terdakwa kembali meminta korban membantu membayar kewajiban pajak perusahaan sebesar Rp220 juta dengan alasan agar tagihan perusahaan dapat dicairkan. Meski pajak telah dibayarkan, hak korban disebut tidak pernah dipenuhi.
Sebagai bentuk janji pembayaran, terdakwa menyerahkan cek Bank BCA senilai Rp500 juta. Namun saat hendak dicairkan, cek tersebut ditolak oleh pihak bank karena spesimen tanda tangan tidak sesuai. Korban juga telah melayangkan somasi, tetapi tidak memperoleh tanggapan.
Selain itu, pada Desember 2025 PT Lautan Otsuka Chemical kembali melakukan pembayaran kepada PT Mega Bara Mandiri sebesar Rp209,9 juta. Dana tersebut diduga kembali digunakan terdakwa untuk kepentingan lain dan tidak diserahkan kepada korban.
Atas perbuatannya, Edward didakwa secara alternatif dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Sibro Malisi, membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, perkara yang menjerat kliennya merupakan sengketa perdata yang lahir dari perjanjian kerja sama bisnis, bukan tindak pidana.
Ia menjelaskan, kerja sama tersebut mengatur pembagian keuntungan sebesar 70 persen untuk Edward dan 30 persen untuk pelapor. Berdasarkan perhitungan pihaknya dari rekening koran transaksi selama 2023 hingga 2024, justru terdapat kelebihan pembayaran kepada pelapor sekitar Rp500 juta.
“Total pembayaran yang telah diterima pelapor sekitar Rp2,2 miliar, sedangkan dana yang ditransfer kepada klien kami sekitar Rp1,6 miliar. Setelah dihitung sesuai skema bagi hasil, justru terdapat kelebihan pembayaran sekitar Rp500 juta,” kata Sibro.
Pihaknya juga telah mengajukan gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Serang dengan Nomor Perkara 50 Tahun 2026 dan meminta agar proses pidana ditangguhkan hingga perkara perdata memperoleh putusan.
Selain itu, Sibro menilai terdapat dugaan kriminalisasi dalam proses penyidikan. Menurutnya, Edward hanya menjalani satu kali klarifikasi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia juga mempertanyakan proses penangguhan penahanan yang baru dikabulkan menjelang berakhirnya masa penahanan, padahal sebelumnya dua kali permohonan penangguhan tidak dikabulkan.*
Editor : Krisna Widi Aria











