SERANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang sudah mengantongi dua nama perusahaan yang diduga kuat dalang dari pencemar limbah di Sungai Cidurian. Dua perusahaan itu terancam sanksi teguran hingga penutupan sementara.
Diketahui, kondisi air Sungai Ciujung dan Cidurian menghitam dan menimbulkan bau menyengat. Diduga kuat sungai tercemar limbah perusahaan di wilayah Serang Timur. Mendapat laporan pencemaran, jajaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang langsung bergerak melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sepanjang aliran sungai.
Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Lingkungan pada DLH Kabupaten Serang Muas Sisulhaq mengatakan, pihaknya sudah memanggil 40 perusahaan di wilayah Serang Timur pekan lalu. Muas menyimpulkan, ada dua perusahaan yang diduga mencemari lingkungan Sungai Cidurian.
“Ada dua perusahaan yang diduga bersalah setelah hasil penelusuran kami di Sungai Cidurian. Kalau Sungai Ciujung masih kami telusuri,” ungkapnya kepada Radar Banten melalui sambungan telepon seluler, Rabu (8/8).
Namun, Muas belum mau membeberkan dua nama perusahaan tersebut. Saat ini, kata Muas, kedua perusahaan sedang direkomendasikan untuk diberikan sanksi oleh Pemkab. “Saya tidak bisa mendahului, nanti akan kami laporkan. Yang pasti ada di Cikande bergerak di produksi tekstill,” ujarnya.
Menurut Muas, kedua perusahaan sudah melakukan pelanggaran berat dan sedang. Sanksi yang akan diberikan, berupa teguran hingga paksaan dari pemerintah untuk memperbaiki saluran instalasi pengelolaan air limbah (ipal) sesuai prosedur dan ketentuan yang belaku. “Sanksinya berjenjang, ada aturan-aturannya,” tukasnya.
Sementara Wakil Bupati Pandji Tirtayasa menginstruksikan DLH untuk terus mengidentifikasi perusahaan-perusahaan yang membuang limbah ke sungai tanpa pengolahan. Bahkan, Pandji mengancam akan menutup sementara perusahaan yang diduga kuat membuang limbah hingga mencemari sungai.
“Enggak usah teguran-teguran, langsung kita tutup sementara, kita harus berikan shock terapy,” tegasnya saat ditemui di halaman Setda Pemkab Serang.
“Tutup sampai persoalannya selesai. Setelah itu, urusannya dengan penegak hukum karena itu juga merupakan pelanggaran hukum lingkungan, tentunya dengan mencari bukti yang kuat,” imbuhnya. (Rozak/RBG)










