SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 26 perusahaan di Kabupaten Serang diduga kuat mencemari sungai Ciujung. Hal ini pun membuat Kementerian Lingkungan Hidup geram, dan langsung turun tangan.
Bahkan, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq langsung melakukan penyegelan terhadap dua pabrik diantaranya yakni PT Indah Kiat Pulp & Paper (IKPP) dan PT Cipta Paperria.
Pengolahan limbah di dua pabrik itu disegel oleh Menteri Hanif saat melakukan sidak ke pabrik kertas terbesar yang berada di Kabupaten Serang, Banten, Jumat 8 November 2024.
Dikatakannya, kedua perusahaan tersebut melakukan pengelolaan limbah anorganik dengan cara open dumping. Ia menegaskan pengelolaan limbah anorganik tersebut ilegal alias tak memiliki izin dari pemerintah.
Hanif mengaku akan melakukan audit lingkungan untuk mengevaluasi pengelolaan limbah cair di dua perusahaan tersebut.
“Tadi sudah kita segel (Pengelolaan limbah anorganik) di dua perusahaan itu,” ujar Hanif.
Menurut Hanif, PT Indah Kiat Pulp & Paper memiliki pengelolaan limbah anorganik mencapai 42 hektar dengan ketebalan sampah mencapai 2 sampai 3 meter.
“Dari timbunan sampah yang ada tadi kita lihat gambar 2-3 meter maka proyeksinya ada kurang lebih 2 juta ton sampah di lokasi pertama (PT Indah Kiat),” katanya.
Sedangkan pengelolaan limbah anorganik dengan sistem open dumping milik PT Cipta Paperria hanya 1,5 hektar. Kendati demikian, Hanif menilai, limbah sampah dengan cara open dumping tersebut dapat mencemari lingkungan dan menimbulkan penyakit bagi masyarakat.
“Mikroplastik ini kita sama-sama pahami bisa terbang, kemudian masuk ke tanah, masuk ke air, ditangkap ikan dan seterusnya seterusnya akhirnya sampailah ke kita,” pungkasnya.
Reporter : Yusuf Permana