SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengancam akan memidanakan PT Indah Kiat dan PT Cipta Paperia di Kabupaten Serang. Hal ini dilakukan sebab kedua pabrik kertas terbesar di Banten itu melakukan pengolahan limbah anorganik secara ilegal.
“Tadi kita lihat ada di dua perusahaan itu, nanti akan kami lakukan penyelidikan lebih lanjut. Karena secara kasus mata, barang buktinya sudah ada. Ini tinggal dilakukan peningkatan,” ujar Hanif usai melakukan sidak ke PT Indah Kiat pada Jum’at 8 November 2024.
Pihaknya akan menerapkan pasal-pasal pidana sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang 32 tahun 2009, terutama pasal 103 tentang pendamping ilegal maupun pemilahan baku, meliwati ambien baku mutu lingkungan di pasal 98.
“Jadi dua pasal ini demikian penting untuk menjamin lingkungan yang dimandatkan Undang-Undang dasar pasal 28 huruf h bisa kita jamin untuk masyarakat,” ungkapnya.
Ia menegaskan, pihak perusahaan tidak boleh melakukan pengolahan limbah dengan cara open dumping, sebab dapat mencemari lingkungan dan menimbulkan penyakit bagi masyarakat.
“Iya, itu kan pidana sudah bilang. Tapi saya sudah segel ya, tidak boleh lagi,” tegasnya.
Menurutnya, langkah penegasan seperti ini perlu dilakukan untuk memberikan rasa aman terhadap lingkungan seluruh masyarakat di Indonesia.
“Ya ini tentu tidak bisa dilakukan oleh Menteri sendiri. Kami sekali lagi akan mendorong, mendukung keterlibatan seluruh pihak paling utama pemerintah provinsi dan kabupaten,” pungkasnya.
Editor: Abdul Rozak