• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Gubernur Legalkan Pungutan, Pergub Sekolah Gratis Kontradiktif

Redaksi by Redaksi
Rabu, 15 Agustus 2018 11:08
in Berita Utama, Pendidikan
Gubernur Legalkan Pungutan, Pergub Sekolah Gratis Kontradiktif

Salah seorang siswa SMAN di Kota Serang membawa kendaraan roda empat saat pulang, Selasa (14/8). Pergub pendidikan gratis seharusnya dinikmati warga miskin, bukan orang kaya.

SERANG – Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pendidikan Gratis untuk SMA/SMK/Skh Negeri menuai kritik. Di dalamnya ternyata memuat peraturan yang membolehkan sekolah memungut sumbangan kepada orangtua siswa. Dengan pembenaran pungutan itu makna sekolah gratis menjadi rancu.

“Kalau saya baca pergub ini, useless (sia-sia) karena dari keterangan yang disampaikan Pak Gubernur (Wahidin Halim-red) selama ini tidak boleh ada pungutan, tapi pergub ini membatalkan semuanya,” ujar Ketua Komisi V DPRD Banten Fitron Nur Ikhsan kepada Radar Banten di ruang kerjanya, Selasa (14/8).

RelatedPosts

Program PTSL di Kabupaten Serang

9.013 Sertifikat PTSL Segera Rampung, BPN Kabupaten Serang Kirim Langsung ke Warga

Senin, 12 Oktober 2026 17:19
pelantikan pejabat

Bupati Serang Lantik Pejabat, Imbau ASN Jaga Integritas

Senin, 12 Oktober 2026 17:04
PAD Cilegon 2027

Fraksi Gerindra Soroti PAD APBD Cilegon 2027, Anggaran Belanja Dipangkas

Senin, 12 Oktober 2026 16:59
Penipuan Investasi arisan

Kasus Dugaan Investasi Arisan Fiktif Rp 2,8 Miliar Naik Penyidikan, Polda Banten Bakal Tetapkan Tersangka

Senin, 12 Oktober 2026 16:55

Menurutnya, dalam pasal 32 ayat 1 pergub secara gamblang memberikan kelonggaran kepada sekolah melalui Komite Sekolah untuk memungut sumbangan dari masyarakat untuk memenuhi kebutuhan yang tidak teranggarkan oleh dana pendidikan gratis. “Pergub ini adalah pergub sekolah gratis, judulnya sudah dianulir sendiri oleh isinya, isinya dibolehkan (memungut biaya-red). Jadi pergub antara judul dan isi kontradiksi, enggak nyambung. Hanya copy paste,” katanya.

Ketua Fraksi Partai Golkar itu mengatakan, inti dari pergub itu justru seperti yang diinginkannya selama ini. Bahwa sekolah yang ingin meningkatkan kualitas diperkenankan memungut sumbangan. Pendidikan gratis secara penuh hanya bagi siswa miskin. “Ini yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat Banten. Kalau sekolah gratis itu benar-benar gratis. Saya pikir ada terobosan antara pendidikan gratis dengan inovasi,” katanya.

“Kalau pergubnya semacam ini ya ini bertolak belakang dengan apa yang Pak Gubernur bicarakan,” sambung Fitron.

Ia berharap, tidak ada lagi ancaman terhadap sekolah yang memungut pungutan kepada orangtua siswa. Jika ada unsur pemaksanaan pungutan bisa diteruskan ke aparat penegak hukum. “Sumbangan sendiri dalam undang-undang sudah ada ketentuan umumnya, tidak boleh dipaksa,” katanya.

Akademisi UIN SMH Banten HS Suhaedi mengatakan, program pendidikan gratis yang tertuang dalam Pergub 31/2018 perlu mendapat penjelasan lebih dari Gubernur terutama soal hal-hal yang tidak mampu dianggarkan pemerintah. “Apa pun pungutan sekolah dan dalam bentuk apa pun ketika dimintakan kepada masyarakat, maka sudah tidak tepat lagi makna gratis dilekatkan,” katanya.

Meski harus disadari, menghadirkan pendidikan berkualitas salah satunya harus didukung oleh pendanaan yang cukup. Kendati demikian, kebutuhan tersebut tidak serta merta dibebankan kepada masyarakat. “Yang pasti gubernur harus ambil sikap. Kalau mau menyebut sekolah gratis maka tidak perlu ada pasal-pasal yang memungkinkan interpretasi lain,” terangnya.

Selain itu, Uus menyoroti terkait pungutan yang dilakukan sekolah terhadap siswa. Sekolah lebih awal harus menjelaskan secara pasti hal-hal yang dimungkinkan masyarakat terlibat dalam penganggarannya.  “Selama ini masyarakat tidak pernah mendapat penjelasan soal pengoperasian dana BOS,” katanya.

Terpisah, Kepala Biro Hukum Pemprov Banten Agus Mintono menegaskan, Pergub tentang Pendidikan Gratis untuk SMA/SMK/Skh Negeri Nomor 31 Tahun 2018 telah berlaku sejak pekan kemarin dan telah dikirimkan salinannya ke DPRD Banten. Tetapi dalam pergub baru tersebut, Pemprov masih mengakomodasi partisipasi dari masyarakat. “Sumbangan dari masyarakat untuk mem-back up dana BOS (bantuan operasional sekolah), yang telah dibayar oleh BOS berarti tidak boleh dipungut oleh sekolah. Untuk sekolah yang mayoritas siswanya mampu dan ingin meningkatkan kualitas sekolah diperkenankan memberikan sumbangan. Cuma tidak wajib,” ujar Agus kepada wartawan di Pendopo Gubernur, KP3B.

Ia membenarkan, jika program pendidikan gratis secara penuh hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin. “Tidak boleh memaksa (memberi sumbangan) kepada siswa yang tidak mampu. Tujuan pergub ini mem-back up kepada masyarakat tidak mampu, di sisi lain memberi kesempatan masyarakat mampu untuk berkembang. Jadi subsidi silang,” beber Agus. (Fauzan D-Deni S/RBG)

Tags: pendidikan gratis
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Diduga Korsleting Listrik, Rumah di Tirtayasa Ludes Terbakar

Next Post

Kerajaan Ubur-ubur di Serang, Polisi Belum Temukan Unsur Pidana

Next Post
Dinilai Meresahkan Warga, Aktivitas Kerajaan Ubur-ubur Dihentikan

Kerajaan Ubur-ubur di Serang, Polisi Belum Temukan Unsur Pidana

15 Kepala OPD Kota Serang Dirotasi, Ini Nama-namanya

15 Kepala OPD Kota Serang Dirotasi, Ini Nama-namanya

Senin, 12 Oktober 2026 10:09
Mutasi Kapolri

Tak Hanya Wakapolda Banten, Kapolri Suyudi Juga Ganti Kapolres Serang dan Cilegon

Minggu, 11 Oktober 2026 17:08
Wakapolda Banten

Wakapolda Banten Diganti, Kapolri Tunjuk Brigjen Zain Dwi Nugroho

Minggu, 11 Oktober 2026 16:20
Pendapatan Turun, Belanja Modal Pemprov Banten Terancam Terutang

Pendapatan Turun, Belanja Modal Pemprov Banten Terancam Terutang

Minggu, 11 Oktober 2026 06:33
untirta

Wisuda Untirta Jadi Awal Langkah Generasi Berdampak

Minggu, 11 Oktober 2026 16:14
Mutasi pejabat Pemkot Serang

Disetujui BKN, 43 Pejabat ASN Pemkot Serang Dilantik

Senin, 12 Oktober 2026 13:02
Modifikasi Cuaca Banten

Waduk Karian Terancam Kekeringan, BMKG Petakan Wilayah Prioritas Modifikasi Cuaca

Jumat, 9 Oktober 2026 16:23

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Program PTSL di Kabupaten Serang

9.013 Sertifikat PTSL Segera Rampung, BPN Kabupaten Serang Kirim Langsung ke Warga

by Ahmad Rizal Ramdhani
Senin, 12 Oktober 2026 17:19
0

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Serang, melakukan upaya percepatan dalam pembuatan 9013 sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)....

pelantikan pejabat

Bupati Serang Lantik Pejabat, Imbau ASN Jaga Integritas

by Ahmad Rizal Ramdhani
Senin, 12 Oktober 2026 17:04
0

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, melantik sejumlah pejabat eselon III di lingkungan pemerintah Kabupaten Serang. Pelantikan dilaksanakan di Pendopo Bupati...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.