SERANG – Pergub Nomor 31 tentang Pendidikan Gratis pada SMA/SMK dan Sekolah Khusus (SKh) Negeri di Provinsi Banten belum otomatis bisa dilaksanakan langsung oleh sekolah. Hal itu lantaran pergub belum dijabarkan melalui petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak).
Pengamat pendidikan Untirta Suroso Mukti Leksono menilai, program pendidikan gratis seharusnya dijabarkan melalui juklak dan juknis sebagai panduan sekolah sehingga bisa langsung diaplikasikan tahun ajaran 2018/2019. “Ya, seharusnya ada juklak yang jelas sehingga tidak ada penyimpangan dalam pelaksanaannya,” ujar Suroso kepada Radar Banten, Minggu (26/8).
Ia menambahkan, polemik pendidikan gratis yang selama ini ramai diperbincangkan publik harus dijadikan momentum oleh Pemprov Banten untuk meningkatkan mutu pendidikan di SMA dan SMK yang kini dikelola oleh pemerintah provinsi. “Pada prinsipnya, sekolah gratis itu tidak gratis sebab biayanya ditanggung masyarakat, salah satunya adalah dengan membayar pajak. Tugas pemerintah menjamin mutu pendidikannya,” urainya.
Ia melanjutkan, terkait anggaran pendidikan gratis, setiap siswa yang sekolah di SMA/SMK ada hitungannya sehingga dana yang dikucurkan ke sekolah melalui BOS dihitung per siswa. “Tentu dana BOS ini adalah standar minimal pembiayaan di sekolah. Oleh sebab itu, subsidi dari masyarakat sangat dibutuhkan. Namun, subsidi ini jangan jadi celah untuk memaksa membayar. Masyarakat yang mampu tentunya dipersilakan untuk menyumbang lebih banyak ke sekolah demi kemajuan dan mutu putra putrinya di sekolah. Namun, harus ada regulasinya sehingga tidak memaksa harus membayar,” ungkapnya.
Dalam Pergub 31, isinya masih terlalu umum karena ada celah untuk membayar bagi yang mampu. “Indikator mampu itu apa? Harus jelas. Jangan sampai hanya karena belum ada juklak dan juknis pendidikan gratis, setiap sekolah diharuskan membuat surat pernyataan siap menjalankan program pendidikan gratis. Padahal, itu tidak perlu dilakukan jika juklak-nya sudah ada,” tambah Suroso.
Senada dengan itu, Koordinator Forum Komunikasi Komite Sekolah (FKKS) Provinsi Banten Nurhipalah juga mengamini pernyataan Suroso. Menurutnya, juknis dan juklak program pendidikan gratis akan memudahkan kepala sekolah dan komite sekolah melaksanakan pendidikan gratis di SMA/SMK negeri.
Ia menambahkan, FKKS mendapatkan informasi bahwa dinas pendidikan (dindik) kabupaten kota pada akhir Agustus ini mulai menyosialisasikan Pergub 31 kepada semua kepala sekolah di daerahnya masing-masing. “Misalnya, di Kabupaten Tangerang kepala sekolah SMA/SMK dan SKh negeri diundang menghadiri sosialisasi Pergub 31, tapi FKKS tidak diundang,” tuturnya.
Kendati FKKS tidak diundang, lanjut Nurhifalah, pihaknya tetap melakukan sosialisasi kepada FKKS di masing-masing kabupaten kota. “Tidak masalah bila kami tidak diundang oleh dindik dalam sosialisasi Pergub 31,” paparnya.
Terkait kepala sekolah yang diminta membuat surat pernyataan siap melaksanakan pendidikan gratis sesuai Pergub 31, Nurhipalah tidak mempersoalkannya. Menurutnya, selama itu tidak melanggar aturan silakan saja. “Buat kami, yang penting (dindik) tidak mengintervensi wilayah komite sekolah,” jelasnya.
Lebih lanjut, dikatakan Nurhipalah, FKKS masih mengharapkan dindik segera membuat juknis dan juklak Pergub 31. “Para pengurus komite pekan kemarin telah melaksanakan rapat dengan orangtua siswa terkait sumbangan yang diperbolehkan dalam Pergub 31. Meskipun sejumlah orangtua siswa masih bingung antara dilarang dan diperbolehkan, tapi setelah dijelaskan akhirnya para orangtua siswa mengerti maksud Pergub 31 bahwa sumbangan besarannya tidak ditentukan dan hanya untuk orangtua siswa yang mampu saja,” jelasnya.
“Yang pasti, Pergub 31 baru disosialisasikan dindik kepada kepala sekolah. Itu artinya program pendidikan gratis belum sepenuhnya berjalan,” tambah Nurhipalah.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan, terkait teknis pelaksanaan pendidikan gratis di SMA/SMK dan SKh negeri itu diatur oleh Dindik Banten. “Teknis pelaksanaannya di dindik, Pergub 31 menjadi acuannya,” kata Andika. (Deni S/RBG)