slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Jaksa Tolak Eksepsi Ibu dan Anak Penebang Pohon

Redaksi by Redaksi
07-09-2018 09:07:44
in Berita Utama, Hukum
Tebang Pohon, Ibu Rumah Tangga Diadili

Nursita Simanulang (kedua kiri) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (23/8).

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Penuntut umum Kejari Serang menolak eksepsi Nursita Simanulang (52) dan Rudiyanto Simamora (30). Dakwaan penebangan tujuh pohon albasia itu dianggap telah dibuat secara cermat dan lengkap.

“Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Nursita Simanulang dan Rudiyanto Simamora untuk menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa,” kata Penuntut Umum Kejari Serang Subardi di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (6/9).

Baca Juga :

Musim Hujan, Disperkim Cilegon Terima Banyak Permintaan Pemangkasan Pohon

Kasus Ibu Tebang Pohon, Pengacara Tuduh Jaksa Selundupkan Hukum

Tebang Pohon, Ibu Rumah Tangga Diadili

Subardi menyatakan, eksepsi penasihat hukum terdakwa lantaran tidak jeli dalam mencermati dakwaan penuntut umum. Surat dakwaan dibuat dengan mengacu Pasal 143 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP. “Maka, surat dakwaan kami sudah memenuhi syarat baik formal dan materiel,” ucap Subardi di hadapan majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo.

Subardi juga menolak tuduhan kriminalisasi dan rekayasa kasus terhadap kedua terdakwa. Menurutnya, uraian surat dakwaan itu memuat fakta kejadian perusakan. “Kebenaran materielnya nanti akan dibuktikan di persidangan,” kata Subardi.

Sementara terkait uraian keberatan penasihat hukum terdakwa mengenai peristiwa tersebut dianggap Subardi telah masuk ke dalam materi pokok perkara. “Sehingga, harus dikesampingkan,” ucap Subardi.

Nursita Simanulang dan Rudiyanto Simamora didakwa melanggar Pasal 407 ayat (1) KUH Pidana. Ibu dan anak itu dituding telah menebang tujuh pohon albasia milik Tiur Hasoloan Nadapdap sehingga menimbulkan kerugian sebesar Rp2,8 juta.

Tim penasihat hukum kedua terdakwa menganggap penetapan kerugian Tiur Hasoloan Nadapdap sebesar Rp2,8 juta agar terhindar ketentuan Pasal 407 ayat (1) KUH Pidana jo Sema No 2 Tahun 2012.

Soalnya, penetapan nilai kerugian itu memiliki konsekuensi hukum. Pasal 406 KUH Pidana diterapkan terhadap perusakan atau penghancuran barang milik orang lain dengan kerugian korban lebih dari Rp2,5 juta. Sementara, Pasal 407 ayat (1) KUH Pidana jo Pasal 1 Sema Nomor 2 Tahun 2012 diterapkan bila kerugian korban kurang dari Rp2,5 juta.

Penuntut umum tidak merinci harga setiap batang pohon atau standar harga yang digunakan untuk menentukan nilai kerugian korban sehingga muncul kesimpulan Rp2,8 juta.

Versi berbeda kasus tersebut juga disampaikan penasihat hukum kedua terdakwa. Tujuh pohon albasia milik korban itu merupakan tunas yang tumbuh pada 2015. Sebab, pohon yang ditanam tahun 2012 di atas tanah milik Hotliong Herawati di Lingkungan Tunggul Jaya, Desa Lebakwana, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, itu telah ditebang sendiri oleh korban.

Penebangan pohon itu atas dasar hasil musyawarah antara korban dan terdakwa serta perangkat desa. Sebab, pohon milik korban telah mengotori dan merusak atap rumah milik Nursita. (Merwanda/RBG)

Tags: Tebang Pohon
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Tes CPNS 2018: Passing Grade SKD Honorer K2 Minimal 260

Next Post

Bank Banten Gelar Media Gathering dengan Media

Related Posts

Musim Hujan, Disperkim Cilegon Terima Banyak Permintaan Pemangkasan Pohon
Cilegon

Musim Hujan, Disperkim Cilegon Terima Banyak Permintaan Pemangkasan Pohon

by Rajudin
Jumat, 26 Januari 2024 19:30

Plt Kepala Disperkim Kota Cilegon, Edi Hendarto.

Read moreDetails

Kasus Ibu Tebang Pohon, Pengacara Tuduh Jaksa Selundupkan Hukum

Tebang Pohon, Ibu Rumah Tangga Diadili

Next Post
Bank Banten Gelar Media Gathering dengan Media

Bank Banten Gelar Media Gathering dengan Media

Gara-gara Kasus Korupsi Saluran Begog, Direktur CV SPB Masuk Penjara

Ribuan ASN Korup Masih Terima Gaji

MUI Kota Serang Imbau Mal Kumandangkan Azan dengan Suara Maksimal

MUI Kota Serang Imbau Mal Kumandangkan Azan dengan Suara Maksimal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

DPRD Lebak Apresiasi Penyelenggaraan Seba Baduy 2026

DPRD Lebak Apresiasi Penyelenggaraan Seba Baduy 2026

Sabtu, 25 April 2026 14:22
Pemkab Serang Tinjau Lahan 6,3 Hektare untuk Pembangunan Sekolah Rakyat di Jawilan

Pemkab Serang Tinjau Lahan 6,3 Hektare untuk Pembangunan Sekolah Rakyat di Jawilan

Sabtu, 25 April 2026 14:10
Tradisi Seba Digelar di Pendopo Lebak, Kaolotan Baduy Titip Pesan Jaga Lingkungan

Tradisi Seba Digelar di Pendopo Lebak, Kaolotan Baduy Titip Pesan Jaga Lingkungan

Sabtu, 25 April 2026 14:08
BRI Region 8 Jakarta 3 Dukung Pengembangan UMKM Muslimat NU

BRI Region 8 Jakarta 3 Dukung Pengembangan UMKM Muslimat NU

Sabtu, 25 April 2026 13:10
PT Margautama Nusantara Gelar Pelatihan Safety Driving bagi Perempuan di Rest Area Tol BSD

PT Margautama Nusantara Gelar Pelatihan Safety Driving bagi Perempuan di Rest Area Tol BSD

Sabtu, 25 April 2026 13:02
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Wagub Banten Soroti Dampak ke PAD

Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Wagub Banten Soroti Dampak ke PAD

Sabtu, 25 April 2026 13:00
DPRD Lebak Apresiasi Penyelenggaraan Seba Baduy 2026

DPRD Lebak Apresiasi Penyelenggaraan Seba Baduy 2026

Sabtu, 25 April 2026 14:22
Pemkab Serang Tinjau Lahan 6,3 Hektare untuk Pembangunan Sekolah Rakyat di Jawilan

Pemkab Serang Tinjau Lahan 6,3 Hektare untuk Pembangunan Sekolah Rakyat di Jawilan

Sabtu, 25 April 2026 14:10
Tradisi Seba Digelar di Pendopo Lebak, Kaolotan Baduy Titip Pesan Jaga Lingkungan

Tradisi Seba Digelar di Pendopo Lebak, Kaolotan Baduy Titip Pesan Jaga Lingkungan

Sabtu, 25 April 2026 14:08
BRI Region 8 Jakarta 3 Dukung Pengembangan UMKM Muslimat NU

BRI Region 8 Jakarta 3 Dukung Pengembangan UMKM Muslimat NU

Sabtu, 25 April 2026 13:10
PT Margautama Nusantara Gelar Pelatihan Safety Driving bagi Perempuan di Rest Area Tol BSD

PT Margautama Nusantara Gelar Pelatihan Safety Driving bagi Perempuan di Rest Area Tol BSD

Sabtu, 25 April 2026 13:02
Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Wagub Banten Soroti Dampak ke PAD

Mendagri Instruksikan Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik, Wagub Banten Soroti Dampak ke PAD

Sabtu, 25 April 2026 13:00

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

DPRD Lebak Apresiasi Penyelenggaraan Seba Baduy 2026

DPRD Lebak Apresiasi Penyelenggaraan Seba Baduy 2026

by Mastur Huda
Sabtu, 25 April 2026 14:22

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak memberikan apresiasi terhadap penyelenggaraan Seba Baduy 2026 yang berlangsung khidmat...

Pemkab Serang Tinjau Lahan 6,3 Hektare untuk Pembangunan Sekolah Rakyat di Jawilan

Pemkab Serang Tinjau Lahan 6,3 Hektare untuk Pembangunan Sekolah Rakyat di Jawilan

by Ahmad Rizal Ramdhani
Sabtu, 25 April 2026 14:10

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang meninjau lahan yang akan dijadikan lokasi pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Kecamatan Jawilan....

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak