SERANG – Penuntut umum Kejari Serang menolak eksepsi Nursita Simanulang (52) dan Rudiyanto Simamora (30). Dakwaan penebangan tujuh pohon albasia itu dianggap telah dibuat secara cermat dan lengkap.
“Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Nursita Simanulang dan Rudiyanto Simamora untuk menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa,” kata Penuntut Umum Kejari Serang Subardi di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (6/9).
Subardi menyatakan, eksepsi penasihat hukum terdakwa lantaran tidak jeli dalam mencermati dakwaan penuntut umum. Surat dakwaan dibuat dengan mengacu Pasal 143 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP. “Maka, surat dakwaan kami sudah memenuhi syarat baik formal dan materiel,” ucap Subardi di hadapan majelis hakim yang diketuai Slamet Widodo.
Subardi juga menolak tuduhan kriminalisasi dan rekayasa kasus terhadap kedua terdakwa. Menurutnya, uraian surat dakwaan itu memuat fakta kejadian perusakan. “Kebenaran materielnya nanti akan dibuktikan di persidangan,” kata Subardi.
Sementara terkait uraian keberatan penasihat hukum terdakwa mengenai peristiwa tersebut dianggap Subardi telah masuk ke dalam materi pokok perkara. “Sehingga, harus dikesampingkan,” ucap Subardi.
Nursita Simanulang dan Rudiyanto Simamora didakwa melanggar Pasal 407 ayat (1) KUH Pidana. Ibu dan anak itu dituding telah menebang tujuh pohon albasia milik Tiur Hasoloan Nadapdap sehingga menimbulkan kerugian sebesar Rp2,8 juta.
Tim penasihat hukum kedua terdakwa menganggap penetapan kerugian Tiur Hasoloan Nadapdap sebesar Rp2,8 juta agar terhindar ketentuan Pasal 407 ayat (1) KUH Pidana jo Sema No 2 Tahun 2012.
Soalnya, penetapan nilai kerugian itu memiliki konsekuensi hukum. Pasal 406 KUH Pidana diterapkan terhadap perusakan atau penghancuran barang milik orang lain dengan kerugian korban lebih dari Rp2,5 juta. Sementara, Pasal 407 ayat (1) KUH Pidana jo Pasal 1 Sema Nomor 2 Tahun 2012 diterapkan bila kerugian korban kurang dari Rp2,5 juta.
Penuntut umum tidak merinci harga setiap batang pohon atau standar harga yang digunakan untuk menentukan nilai kerugian korban sehingga muncul kesimpulan Rp2,8 juta.
Versi berbeda kasus tersebut juga disampaikan penasihat hukum kedua terdakwa. Tujuh pohon albasia milik korban itu merupakan tunas yang tumbuh pada 2015. Sebab, pohon yang ditanam tahun 2012 di atas tanah milik Hotliong Herawati di Lingkungan Tunggul Jaya, Desa Lebakwana, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, itu telah ditebang sendiri oleh korban.
Penebangan pohon itu atas dasar hasil musyawarah antara korban dan terdakwa serta perangkat desa. Sebab, pohon milik korban telah mengotori dan merusak atap rumah milik Nursita. (Merwanda/RBG)









