SERANG – Luapan emosi Nursita Simanulang menyeretnya sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (23/8). Nursita Simanulang bersama Rudiyanto Simamora didakwa melakukan perusakan lantaran menebang pohon milik Tiur Hasoloan Nadapdap.
Sesuai surat dakwaan, peristiwa itu bermula saat Tiur Hasoloan Nadapdap menanam pohon albasia di atas tanah milik Hotliong Herawati di Lingkungan Tunggul Jaya, Desa Lebakwana, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Tanah kosong itu berbatasan dengan rumah Nursita Simanulang.
Ketika pohon albasia tumbuh besar, ranting dan dahannya mengotori halaman rumah Nursita Simanulang. Hal itu membuat ibu rumah tangga itu meradang. Pada 27 Agustus 2017, Nursita mengajak Rudiyanto menebang pohon milik Tiur Hasoloan.
“Sehingga terdakwa I Nursita Simanulang kesal dan mengajak terdakwa II Rudiyanto Simamora untuk menebang,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Sudiarso di hadapan majelis hakim yang diketuai Slamet.
Nursita Simanulang kemudian mengambil sebilah parang. Ditemani Rudiyanto, Nursita mulai mengayunkan parang ke pohon albasia tersebut hingga roboh. Setelah itu, Nursita menyerahkan parang tersebut kepada Rudiyanto. “Hingga berjumlah tujuh pohon albasia milik saksi Tiur Hasoloan Nadapdap yang ditebang oleh terdakwa,” kata Sudiarso.
Atas perbuatan tersebut, Tiur Hasoloan mengklaim telah mengalami kerugian sebesar Rp2,8 juta. “Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Sudiarso.
Usai pembacaan dakwaan, kedua terdakwa yang didampingi 18 orang pengacaranya berencana untuk mengajukan eksepsi. “Sidang ditunda pekan depan dengan agenda eksepsi,” kata Slamet. (Merwanda/RBG)