slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Tebang Pohon, Ibu Rumah Tangga Diadili

Redaksi by Redaksi
24-08-2018 09:07:14
in Berita Utama, Hukum
Tebang Pohon, Ibu Rumah Tangga Diadili

Nursita Simanulang (kedua kiri) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (23/8).

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Luapan emosi Nursita Simanulang menyeretnya sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (23/8). Nursita Simanulang bersama Rudiyanto Simamora didakwa melakukan perusakan lantaran menebang pohon milik Tiur Hasoloan Nadapdap.

Sesuai surat dakwaan, peristiwa itu bermula saat Tiur Hasoloan Nadapdap menanam pohon albasia di atas tanah milik Hotliong Herawati di Lingkungan Tunggul Jaya, Desa Lebakwana, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Tanah kosong itu berbatasan dengan rumah Nursita Simanulang.

Baca Juga :

Musim Hujan, Disperkim Cilegon Terima Banyak Permintaan Pemangkasan Pohon

Jaksa Tolak Eksepsi Ibu dan Anak Penebang Pohon

Kasus Ibu Tebang Pohon, Pengacara Tuduh Jaksa Selundupkan Hukum

Ketika pohon albasia tumbuh besar, ranting dan dahannya mengotori halaman rumah Nursita Simanulang. Hal itu membuat ibu rumah tangga itu meradang. Pada 27 Agustus 2017, Nursita mengajak Rudiyanto menebang pohon milik Tiur Hasoloan.

“Sehingga terdakwa I Nursita Simanulang kesal dan mengajak terdakwa II Rudiyanto Simamora untuk menebang,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Sudiarso di hadapan majelis hakim yang diketuai Slamet.

Nursita Simanulang kemudian mengambil sebilah parang. Ditemani Rudiyanto, Nursita mulai mengayunkan parang ke pohon albasia tersebut hingga roboh. Setelah itu, Nursita menyerahkan parang tersebut kepada Rudiyanto. “Hingga berjumlah tujuh pohon albasia milik saksi Tiur Hasoloan Nadapdap yang ditebang oleh terdakwa,” kata Sudiarso.

Atas perbuatan tersebut, Tiur Hasoloan mengklaim telah mengalami kerugian sebesar Rp2,8 juta. “Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Sudiarso.

Usai pembacaan dakwaan, kedua terdakwa yang didampingi 18 orang pengacaranya berencana untuk mengajukan eksepsi. “Sidang ditunda pekan depan dengan agenda eksepsi,” kata Slamet. (Merwanda/RBG)

Tags: Tebang Pohon
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Empat Mitos Keputihan ini tak Perlu Dipercaya

Next Post

Ratu Ubur-ubur Jadi Tersangka, Tak Dijerat Penistaan Agama

Related Posts

Musim Hujan, Disperkim Cilegon Terima Banyak Permintaan Pemangkasan Pohon
Cilegon

Musim Hujan, Disperkim Cilegon Terima Banyak Permintaan Pemangkasan Pohon

by Rajudin
Jumat, 26 Januari 2024 19:30

Plt Kepala Disperkim Kota Cilegon, Edi Hendarto.

Read moreDetails

Jaksa Tolak Eksepsi Ibu dan Anak Penebang Pohon

Kasus Ibu Tebang Pohon, Pengacara Tuduh Jaksa Selundupkan Hukum

Next Post
Dinilai Meresahkan Warga, Aktivitas Kerajaan Ubur-ubur Dihentikan

Ratu Ubur-ubur Jadi Tersangka, Tak Dijerat Penistaan Agama

Juknis Pergub Pendidikan Gratis Belum Turun

Juknis Pergub Pendidikan Gratis Belum Turun

Kota Serang Fair 2017, Wadah Pemerintah Informasikan Hasil Pembangunan

Pemkot Gelar Serang Fair di Alun-alun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Layanan Pemakaman Tangsel

Disperkimta Jelaskan Mekanisme Layanan Pemakaman di Tangsel

Rabu, 10 Juni 2026 20:50
Pertagas Salurkan Mesin Cultivator untuk Dukung Ketahanan Pangan di Pamulang

Pertagas Salurkan Mesin Cultivator untuk Dukung Ketahanan Pangan di Pamulang

Rabu, 10 Juni 2026 18:55
Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Serang Ditetapkan

Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Serang Ditetapkan

Rabu, 10 Juni 2026 17:46
RSUD Tigaraksa Bareng PMI Gelar Donor Darah Rutin

RSUD Tigaraksa Bareng PMI Gelar Donor Darah Rutin

Rabu, 10 Juni 2026 17:38
Binus School Serpong Gandeng Damai Indah Golf Kembangkan Bakat Siswa Lewat Ekskul Golf

Binus School Serpong Gandeng Damai Indah Golf Kembangkan Bakat Siswa Lewat Ekskul Golf

Rabu, 10 Juni 2026 17:00
Kantor Pertanahan Kota Serang Ajak Warga Urus Sertipikat Tanah Tanpa Perantara

Kantor Pertanahan Kota Serang Ajak Warga Urus Sertipikat Tanah Tanpa Perantara

Rabu, 10 Juni 2026 16:35
Layanan Pemakaman Tangsel

Disperkimta Jelaskan Mekanisme Layanan Pemakaman di Tangsel

Rabu, 10 Juni 2026 20:50
Pertagas Salurkan Mesin Cultivator untuk Dukung Ketahanan Pangan di Pamulang

Pertagas Salurkan Mesin Cultivator untuk Dukung Ketahanan Pangan di Pamulang

Rabu, 10 Juni 2026 18:55
Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Serang Ditetapkan

Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Serang Ditetapkan

Rabu, 10 Juni 2026 17:46
RSUD Tigaraksa Bareng PMI Gelar Donor Darah Rutin

RSUD Tigaraksa Bareng PMI Gelar Donor Darah Rutin

Rabu, 10 Juni 2026 17:38
Binus School Serpong Gandeng Damai Indah Golf Kembangkan Bakat Siswa Lewat Ekskul Golf

Binus School Serpong Gandeng Damai Indah Golf Kembangkan Bakat Siswa Lewat Ekskul Golf

Rabu, 10 Juni 2026 17:00
Kantor Pertanahan Kota Serang Ajak Warga Urus Sertipikat Tanah Tanpa Perantara

Kantor Pertanahan Kota Serang Ajak Warga Urus Sertipikat Tanah Tanpa Perantara

Rabu, 10 Juni 2026 16:35

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Layanan Pemakaman Tangsel

Disperkimta Jelaskan Mekanisme Layanan Pemakaman di Tangsel

by Agung S Pambudi
Rabu, 10 Juni 2026 20:50

TANGSEL,RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan...

Pertagas Salurkan Mesin Cultivator untuk Dukung Ketahanan Pangan di Pamulang

Pertagas Salurkan Mesin Cultivator untuk Dukung Ketahanan Pangan di Pamulang

by Syaiful Adha
Rabu, 10 Juni 2026 18:55

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-PT Pertamina Gas (Pertagas) menyalurkan bantuan mesin cultivator kepada Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) Flamboyan dan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak