SERANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang mengimbau agar pusat perbelanjaan di Kota Serang mengumandangkan azan sebagai penanda waktu salat tiba. Azan hendaknya dikumandangkan dengan menggunakan toa speaker dengan suara maksimal.
“Kami meminta agar masing-masing tempat tersebut menyediakan fasilitas tempat salat yang memadai serta mengumandangkan azan menggunakan pengeras suara dengan volume maksimal agar terdengar oleh masyarakat sekitar,” kata Sekretaris MUI Kota Serang Dr KH Amas Tajudin, Kamis (6/9).
Secara teknis, kata Amas, pengeras suara disalurkan melalui jaringan toa speaker ke setiap sudut dan ruangan. Hal itu dilakukan setiap menjelang salat fardu dengan volume maksimal yang dipandang cukup terdengar oleh seluruh pegawai dan pengunjung. “Azan dikumandangkan memiliki aspek edukasi bagi masyarakat, di antaranya menandakan telah tiba waktu salat fardu dan bersegera melaksanakan salat berjamaah,” katanya.
Untuk memastikan agar azan bergema di pusat-pusat perbelanjaan tanpa hambatan, kata Amas, MUI Kota Serang akan mengunjungi pusat-pusat perbelanjaan di Kota Serang. “Itu untuk memastikan tidak ada hambatan saat mengumandangkan azan,” tegasnya.
Begitu pun dengan masjid, musala, dan kantor pemerintahan, perkantoran swasta, dan pertokoan yang berada di wilayah hukum atau secara geografis berada di Kota Serang agar juga mengumandangkan azan setiap menjelang pelaksanaan salat.
Selain itu, Amas meminta Pemkot Serang agar setiap perizinan yang dikeluarkan untuk ruang publik harus disertai adendum sanggup menyediakan masjid atau musala dan fasilitas azan menggunakan pengeras suara. “Kami berharap masyarakat agar tidak terprovokasi oleh siapapun, bahwa pemerintah tidak pernah melarang orang untuk azan,” pungkasnya.
Dihubungi terpisah, Direktur PT Mandiri Maju Sentosa, pengelola Mal Serang yang ditempati tenant Ramayana Serang, Julian Putromojo Wijoyo mendukung imbauan MUI Kota Serang tersebut. Pihaknya sudah menyediakan pengeras suara azan di musala sebelum imbauan MUI itu ada. “Suara speaker-nya keluar ke setiap ruangan, tapi tidak keluar gedung. Karena di samping kami, ada tempat ibadah non-muslim yang harus kita hargai dan saling toleransi,” ujar Julian dari Australia melalui sambungan telepon kepada Radar Banten, Kamis (6/9).
Tanggapan serupa juga dikatakan Asisten Store Manager Artha Jaya Ciwaru, Tati Maryati. Ia menanggapi baik tentang imbauan pengeras suara azan di pertokoan dan pusat perbelanjaan di Kota Serang. “Kalau aturannya seperti itu, kami enggak masalah, selagi tidak ada yang merasa terganggu. Toh, pengeras suaranya hanya digunakan di jam-jam tertentu dan dengan volume yang cukup. Kita tetap jaga toleransi,” tutur Tati.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang Wahyu Nurjamil mengaku imbauan MUI Kota Serang itu perlu diapresiasi sebagai bentuk pengingat waktu salat fardu bagi pemeluk agama Islam dan bisa diterapkan menjadi regulasi. “Tentu saja dengan kajian-kajian aturan yang ada,” ujarnya.
Kata dia, imbauan itu, selain mendukung sebagai identitas Kota Serang sebagai kota madani juga sebagai bentuk panggilan dan pengingat bagi umat Islam yang mengunjungi tempat-tempat perbelanjaan dan tempat-tempat lainnya. “Hal ini kami kira sangat positif dan mudah-mudahan dapat diterapkan,” ujar Wahyu.
MUI juga mendesak Pemkot Serang agar setiap izin yang dikeluarkan untuk ruang publik harus disertai addendum sanggup menyediakan masjid atau musala sebagai tempat salat dan fasilitas azan menggunakan pengeras suara, menanggapi hal itu Wahyu mengatakan, itu adalah masukan yang positif. Namun, tentu saja harus dipelajari dulu secara aturan bagaimana penerapannya. (Fauzan D-Wivy-Rostinah/RBG)