SERANG – Terkait adanya unjuk rasa ribuan pekerja buntut dari kasus pemukulan oleh tenaga kerja asing (TKA) asal China terhadap tenaga kerja lokal di kawasan proyek PLN Jawa 7 di Desa Terate, Kecamatan Kramatwatu, Minggu (9/9), Pemkab Serang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) tidak mampu berbuat banyak. Hal itu dipicu pihak Disnakertrans yang kesulitan mengawasi TKA lantaran kewenangan pengawasan ketenagakerjaan sudah diambilalih Pemprov Banten.
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Ketenagakerjaan Disnakertrans Kabupaten Serang Ugun Gurmilang menegaskan, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap tenaga kerja termasuk TKA yang bekerja di Kabupaten Serang.
“Pengawasan sudah diambil alih oleh provinsi, kita tidak punya wewenang lagi,” keluhnya kepada Radar Banten saat ditemui di ruang kerjanya, Jalan KH Fatah Hasan Nomor 25, Serang, Senin (10/9).
Termasuk kewenangan untuk melakukan pengawasan kepada perusahaan pemberi kerja, kata Ugun, dilakukan oleh Disnakertrans Provinsi Banten. Sementara, pengawasan TKA menjadi kewenangan pihak Kantor Imigrasi.
“Di kita sudah tidak ada lagi bidang pengawasan. Jadi, enggak bisa kita awasi, nantinya melangkahi wewenang,” tukasnya.
Menurut Ugun, TKA yang datang ke Indonesia seharusnya yang memiliki skills pada bidang tertentu. Selain itu, TKA juga harus didampingi tenaga kerja lokal untuk transfer keahlian. “Kalau buruh kasar, secara aturan seharusnya tidak boleh,” ucapnya.
Akibat keterbatasan kewenangan, Ugun mengaku, tidak mengetahui secara pasti jumlah TKA di perusahaan yang ada di Kabupaten Serang. Namun, berdasarkan catatan Ugun, jumlah TKA di Kabupaten Serang hingga Agustus tahun ini mencapai 1.446 orang. “Tapi, kita enggak tahu kondisi riil-nya di lapangan ada berapa TKA,” ujarnya.
Kata Ugun, ribuan TKA tersebar di berbagai perusahaan. Khusus di PLTU Jawa 7, Desa Terate, Kecamatan Kramatwatu, jumlah TKA mencapai 343 orang berasal dari berbagai negara dengan masa izin beragam. Di antaranya dari Tiongkok, Malaysia, dan India. “Paling banyak dari Tiongkok,” ungkapnya.
Data TKA yang disampaikan Disnakertrans Kabupaten Serang berbeda jauh dengan yang diungkapkan Heriyandi, pekerja PLTU Jawa 7, pada pemberitaan sebelumnya. Katanya, jumlah TKA di PLTU Jawa 7 mencapai ribuan termasuk sampai buruh kasar. Heriyandi pun menuding, banyak TKA di PLTU Jawa 7 tidak memiliki dokumen lengkap. Meskipun Kantor Imigrasi sering melakukan pemeriksaan, kata dia, para TKA selalu lolos. “Kalau ada pemeriksaan mereka (TKA-red) pada ngumpet,” tudingnya. (Rozak/RBG)










