SERANG – Surat dakwaan perkara dugaan korupsi pengadaan genset RSUD Banten senilai Rp2,2 miliar telah rampung disusun. Kamis (20/9), berkas ketiga terdakwa dilimpahkan penuntut umum Kejari Serang ke Pengadilan Tipikor Serang.
“Perkara sudah kita limpahkan kemarin ke pengadilan,” ucap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Agustinus Olav Mangontan, Jumat (21/9).
Ketiga terdakwa, yakni Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Banten Sigit Wardojo, Direktur CV Megah Teknik Endi Suhendi selaku pemenang lelang dan staf RSUD Banten M Adit Hirda. “Berkas perkara kita split (pisah-red). Tinggal menunggu kabar dari pengadilan kapan hari sidangnya,” kata Olav.
Olav mengaku telah menyiapkan 14 orang tim penuntut umum untuk menyidangkan perkara tersebut. Tim penuntut umum itu nantinya dipimpin Kepala Seksi Penuntutan (Kasitut) Kejati Banten Eka Nugraha. “Itu gabungan antara kejati dan kejari. Sepuluh orang dari kejati dan empat orang dari kejari,” kata Olav.
Dikatakan Olav, selain berkas perkara, penuntut umum turut melimpahkan sejumlah barang bukti dokumen. “Untuk uang pengganti, karena dikembalikan saat pelimpahan tahap dua, tidak kita sertakan. Sifatnya titipan. Nanti, saat persidangan kita hadirkan untuk penyitaan,” kata Olav.
Dugaan korupsi itu bermula dari mark-up (penggelembungan harga) genset. Belasan saksi dan ahli telah diperiksa penyidik. Beberapa dokumen disita sebagai barang bukti dari ruang direksi RSUD Banten dan kantor CV Megah Teknik di Jalan Palima, Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.
Sesuai audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Banten, kerugian keuangan negara akibat proyek pengadaan genset itu mencapai Rp631 juta.
“Betul sudah dilimpahkan. Berkas sudah masuk ke meja ketua. Tinggal menunggu penunjukan dari majelis hakim,” kata Panmud Tipikor Serang Nur Fuad. (Merwanda/RBG)








