SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten diadukan Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (PMBI) ke Komisi Kejaksaan (Komjak) RI di Jakarta. PMBI menuding Kejati Banten lamban menindaklanjuti dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi pengadaan genset pada RSU Banten 2015 senilai Rp2,2 miliar.
“Sudah kami laporkan ke Komisi Kejaksaan beberapa waktu yang lalu,” kata Ketua PMBI Moch Ojat Sudrajat, Rabu (18/9).
Selain ke Komjak, PMBI juga membuat laporan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Kejati Banten diminta mengusut keterlibatan tiga nama dalam perkara korupsi tersebut sesuai petunjuk majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang. “Saya ingin kasus tersebut terang benderang. Pihak-pihak bersalah juga harus dimintai pertanggungjawaban,” kata Ojat.
Perkara tersebut sebelumnya telah menyeret tiga orang terpidana ke Lapas Kelas II A Serang. Ketiganya, Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Banten Sigit Wardojo, staf RSU Banten M Adit Hirda Restian dan Direktur CV Megah Teknik Endi Suhendi. Jumat (3/5) Sigit, Adit dan Endi telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Serang.
Sigit dihukum pidana penjara selama 16 bulan dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan. Sedangkan Adit dan Endi diganjar hukuman masing-masing 1 tahun dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Khusus Endi, dia diganjar pidana tambahan berupa uang senilai Rp583 juta. Uang tersebut telah dibayarkan Endi saat proses penyidikan. Endi menyerahkan uang sebesar Rp631 juta.
Ketiganya dinilai majelis hakim telah terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana. Dalam uraian putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Epiyanto menyebutkan, ada tiga orang lain yang terlibat. Mereka, Wakil Direktur RSU Banten Akhrul Apriyanto, Koordinator PPTK Sri Mulyati dan anggota tim survei Hartati Andarsih.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten mengaku tidak mempersoalkan laporan tersebut. Sebab, pihaknya memang sedang menangani perkara genset tersebut. “Kami dilaporkan atau tidak, tidak masalah karena memang kami sedang menangani perkara itu (genset-red),” kata Holil.
Holil menjelaskan pihaknya membutuhkan waktu dalam menyelesaikan setiap perkara. Termasuk perkara genset jilid dua. “Di Kejati Banten itu bukan satu perkara (genset-red), tapi ada perkara lain,” tutur Holil. (mg05/nda/ags)










