SERANG – Satpol PP Provinsi Banten tidak main-main terhadap peringatan yang sudah dilayangkannya pada Selasa (6/11) lalu yang diberikan kepada puluhan pedagang di persimpangan Palima, Kecamatan Curug. Lantaran masih ada pedagang yang belum pindah maka Satpol PP terpaksa melakukan pembongkaran terhadap 56 bangunan yang ada. Jumlah itu terdiri dari 48 bangunan nonpermanen dan delapan bangunan permanen.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Provinsi Banten Agus Supriyadi mengatakan, penertiban itu sesuai dengan ketentuan komitmen gubernur Banten untuk menjadikan Kota Serang benar-benar sebagai Ibukota Provinsi Banten. “Hari ini (kemarin-red) merupakan hari terakhir yang diberikan oleh pemerintah kepada para pedagang untuk melakukan pengosongan warung,” ujar Agus, Rabu (14/11).
Kata dia, penertiban itu bukan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Pekan lalu, Satpol PP Kota Serang bersama Satpol PP Provinsi Banten telah melayangkan surat pemberitahuan terkait penertiban yang akan dilakukan di area tersebut. Para pedagang pun diminta untuk segera merapikan barang-barangnya kemarin.
Namun, lanjutnya, yang lebih diarahkan di hari terakhir adalah penertiban tembok penahan tanah (TPT) yang melanggar serta bangunan permanen yang belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Pihaknya masih menunggu konfirmasi dari camat terkait IMB bangunan tersebut. Sesuai dengan ketentuan dengan PP Nomor 35 tahun 2005, batas waktu pembongkaran bangunan yakni selama 30 hari.
Kata dia, di hari terakhir penertiban, sebagian besar sudah ada pedagang yang mulai mengeluarkan barang-barang dagangannya. Namun, masih ada juga pedagang yang belum mengeluarkan barang-barang dagangannya sehingga Satpol PP ikut membantu mengeluarkan barang-barang tersebut. “Sempat ada yang protes juga,” ujarnya. Namun, ia menilai hal itu biasa terjadi di setiap kegiatan penertiban.
Agus mengaku, pihaknya tetap memberikan penjelasan kepada para pedagang. Dengan begitu, sebagian besar pedagang menerima saat pihaknya melakukan pembongkaran.
Kata dia, setelah dilakukan penertiban bangunan, pihaknya akan menurunkan beberapa petugas untuk menjaga area tersebut. Lantaran dikhawatirkan setelah dilakukan pembongkaran ada pedagang lain yang berjualan kembali di tempat tersebut.
Salah satu pedagang, Amin Sari sempat menyobek kertas peringatan yang sebelumnya diberikan dari Satpol PP. “Kata pemerintah harus netralkan badan jalan tersebut, kami sudah berusaha tidak menganggu badan jalan. Kami terima instruksi dari pemerintah, tapi tetap saja dilakukan pembongkaran paksa,” tandasnya.
Ia mengaku, surat peringatan tersebut telah diterimanya tujuh hari yang lalu. Surat tersebut berisi pemberitahuan kepada pedagang untuk segera mengosongkan warung yang berdiri di atas badan jalan. Amin mengaku sudah berjualan selama lima tahun di daerah tersebut. Apabila dilakukan pembongkaran, tentu ia mengalami banyak kerugian. “Saya juga menjerit. Utang banyak, material ancur,” lirihnya. (Rostinah/RBG)











