PANDEGLANG – Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Deddy Hermawan mengungkapkan, Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus peredaran air minum kemasan galon dengan merek Aqua yang diduga palsu di Kampung Cidangiang, Kelurahan Saruni, Kecamatan Majasari, Rabu (12/12) sekira pukul 10.00 WIB.
Diketahui, lanjut Deddy, peredaran isi ulang air yang dikemas menggunakan galon berukuran 19 liter dan tutup bermerek Aqua ini sudah berlangsung tiga bulan yang diproduksi di Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak. “Kami berhasil mengamankan satu unit pikap berisi sebanyak 85 galon bermerek Aqua, sebanyak 50 galon diduga palsu, 30 galon asli. Termasuk tersangka dua orang pendistribusi dengan inisial HR, RS, dan satunya bosnya yang produksi berinisial AR,” kata Deddy di Polres Pandeglang, kemarin.
Deddy menceritakan, diketahui adanya peredaran Aqua palsu di wilayah Majasari berawal dari pelaporan warga yang merasa curiga dengan kemasan Aqua yang cepat rusak. “Dari situ kita melakukan penyelidikan, hingga berhasil mengamankan barang bukti dan orang yang diduga pelaku. Hasil pengakuan tersangka pendistribusian galon Aqua palsu ini sebanyak 80 buah per minggu, di sebanyak empat kios di Kabupaten Pandeglang,” katanya.
Deddy mengimbau warga dan pedagang yang menemukan air mineral dengan merek Aqua yang diduga palsu untuk segera melaporkan ke Mapolres Pandeglang. “Memang harga jualnya Rp15.500 per galon,” katanya.
Deddy mengatakan, tersangka diancam hukuman paling lama lima tahun penjara dengan denda Rp2 miliar karena melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Itu diatur dalam pasal 8 ayat (1) huruf a atau e jo pasal 62 ayat (1),” katanya.
Tersangka AR mengaku melakukan pemalsuan air mineral merek Aqua karena terlilit utang dan untuk melancarkan usaha isi ulang air yang diproduksi di Kecamatan Warunggunung, Kecamatan Lebak. “Penjualan sudah tiga bulan, anak buah cuma dua orang. Karena terlilit utang,” katanya. (Herman/RBG)