• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Live Show Seks di Serang, Dibanderol Rp100 Ribu untuk Sekali Menonton

Redaksi by Redaksi
Kamis, 16 April 2020 09:36
in Berita Utama, Hukum
Live Show Seks di Serang, Dibanderol Rp100 Ribu untuk Sekali Menonton

Direktur Reskrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin (tengah) menunjukkan barang bukti kasus pornografi tayangan langsung adegan seks saat ekspos di Mapolda Banten, Rabu (15/4).

SERANG – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten mengungkap kasus pornografi di media sosial (medsos) yang terjadi di Ciracas, Kota Serang. Dua perempuan berinisial AP (22) dan IP (23) diamankan petugas. Keduanya diamankan lantaran menyediakan layanan seks secara langsung atau live show seks melalui medsos.

Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat dan penelusuran patroli siber Polda Banten pada Senin (13/4). Polisi langsung bergerak untuk menyelidiki kasus.

RelatedPosts

Kapolri Suyudi Ario Seto

Kiprah Suyudi Berantas Kampung Narkoba hingga Tangkap Buron Internasional

Sabtu, 3 Oktober 2026 17:58
Suyudi Ario Seto

Suyudi Jadi Kapolri, Rekam Jejak di BNN Ungkap Lebih dari 8 Ton Narkotika

Sabtu, 3 Oktober 2026 17:54
Walk Out Fraksi PDI Perjuangan DPRD Serang

Soal Walk Out saat Rapat Paripurna, Ini Kata Politisi PDI Perjuangan

Sabtu, 3 Oktober 2026 17:33
Satgas Pengawasan Tambang Kabupaten Serang

Pemkab Serang Bentuk Satgas untuk Awasi Aktivitas Tambang

Sabtu, 3 Oktober 2026 17:28

Penyelidikan dimulai dengan menyelidiki akun Instagram milik AP dengan nama Anya.a****. Caranya, polisi menyamar mengikuti akun milik AP yang merupakan warga Cikande, Kabupaten Serang. Saat itu, AP mengunggah cerita tentang jasa live show VVIP. Layanan video tersebut dibanderol Rp75 ribu hingga Rp100 ribu untuk sekali menonton selama satu jam hingga tiga jam. Untuk membuktikan laporan tersebut, anggota polisi yang menyamar membayar untuk menonton satu video.

Uang yang diminta AP sebesar Rp100 ribu langsung dikirim. Setelah ditransfer, AP memberitahukan akun medsos lain jenis Line. Medsos tersebut akan menayangkan langsung adegan hubungan suami istri yang diperagakan oleh pelaku. Saat video Line yang dikirim AP menunjukkan aksi pornografi polisi yang menyamar tadi langsung tangkap layar (screenshot) dan dijadikan sebagai bukti.

Setelah tangkap layar video, polisi melacak keberadaan AP. Tak butuh waktu lama, polisi mendapat informasi mengenai keberadaan AP. Mahasiswi yang sedang mengenyam pendidikan di salah satu perguruan tinggi di Kota Serang tersebut ditangkap saat berada di daerah Ciracas, Kota Serang, pada Senin (13/4) sekira pukul 11.15 WIB.   

AP lalu dibawa ke Mapolda untuk menjalani pemeriksaan. Kepada polisi AP mengaku tidak seorang diri dalam menjalankan bisnis seks tersebut. Ada rekannya yang berinisial IP (23) sebagai admin akun Instagram AP.  IP adalah ibu rumah tangga asal Bekasi, Jawa Barat yang  turut diamankan di kediamannya pada Rabu (15/4) dini hari. “Ada dua tersangka yang kita amankan. Keduanya berinisial AP dan IP,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Nunung Syaifuddin saat ekspos di Mapolda Banten, Rabu (15/4).

Barang bukti yang diamankan berupa transaksi pulsa, flashdisk berisikan layanan live streaming seks. Kedua tersangka menginformasikan melalui akun Instagram atau insta story bahwa akan ada live show dengan maksud agar orang tertarik menyaksikan layanan pornografi. “Kami sudah mengamankan screenshoot (tangkap layar) akun Instagram dan satu lembar instagram story, juga flashdisk berisi pertunjukan live streaming seks,” kata Nunung didampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata.

Dikatakan Nunung, AP melakukan live show seks di berbagai platform medsos. Di antaranya Instagram, Bigo, dan YouTube. Berbagai adegan seks diperagakan oleh perempuan tersebut bersama pasangannya. Di antaranya live show seks colmek, lesbi, dan threesome. “Dua-duanya sudah kita amankan, baik pelaku (AP-red) maupun admin-nya (IP-red). Admin merangkap mamih (mucikari-red),” terangnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 29 junto Pasal 4 ayat 1 huruf d dan atau Pasal 36 jo Pasal 10 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi jo Pasal 55 KUHP.

“Ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun atau denda Rp1 miliar berdasarkan UU ITE. Kemudian ada pula ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda Rp6 miliar,” ucap mantan kapolres Serang tersebut.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten Komisaris Polisi (Kompol) Feria Kurniawan menambahkan, kedua tersangka menjalankan bisnis live show seks dalam tiga minggu terakhir. Dalam satu hari kedua tersangka bisa mendapatkan uang jutaan rupiah. “Sekitar 3 mingguan. Tarifnya Rp100 ribu, dalam satu malam bisa mengumpulkan uang Rp1,5 juta,” kata Feria.

Penyidik masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Sebab para pelaku kejahatan pornografi bisa saja bertambah. “Kita masih melakukan pengembangan,” ucap Feria.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara tersebut. Sebelumnya penyidik telah memintai pendapat ahli bahasa, ahli pidana, dan digital forensik. “Saat ini berkas perkaranya masih disusun. Kita masih koordinasi dengan ahli ITE, ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli digital forensik,” tutur Feria. (mg05/alt/ags)

Tags: Live Show Seks
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Akun Instagram Mengatasnamakan BNPB Minta Sumbangan Dana

Next Post

Pabrik Diperbolehkan Beroperasi Selama PSBB

Next Post
Buruh Pabrik Rentan Terpapar Corona

Pabrik Diperbolehkan Beroperasi Selama PSBB

Suyudi Ario Seto

Keluarga Besar Ibunda Suyudi Ario Seto Gelar Tasyakuran di Pandeglang

Kamis, 1 Oktober 2026 18:02
Kapolda Hengki

BREAKING NEWS! Kapolda Banten Diganti, Irjen Pol Hengki Jabat Kapolda Jawa Barat

Sabtu, 3 Oktober 2026 09:06
Kapolda Banten Hendra Kurniawan

Kapolri Promosikan Brigjen Pol Hendra Kurniawan Sebagai Kapolda Banten

Sabtu, 3 Oktober 2026 11:43
Suyudi Ario Seto gemar makan jojorong

Keluarga Komjen Suyudi Ungkap Kebiasaan Sang Jenderal Saat Berkunjung ke Rangkasbitung

Kamis, 1 Oktober 2026 14:25
Tol Serang-Panimbang

Wakil Bupati Pandeglang Nilai Pintu Tol Bojong Sebagai Pembuka Isolasi Ekonomi Banten Selatan

Jumat, 2 Oktober 2026 13:50
JLS Cilegon

Cegah Kecelakaan Berulang, Titik Putar Balik di JLS Cilegon Ditutup Permanen

Jumat, 2 Oktober 2026 16:50
elektrifikasi KRL Rangkasbitung-Merak

KRL Rangkasbitung-Merak Bakal Dielektrifikasi, Pemprov Banten Siapkan Studi Kelayakan

Jumat, 2 Oktober 2026 17:37

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kapolri Suyudi Ario Seto

Kiprah Suyudi Berantas Kampung Narkoba hingga Tangkap Buron Internasional

by Fahmi
Sabtu, 3 Oktober 2026 17:58
0

JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID – Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto kini kembali ke Markas Besar Polri setelah resmi dilantik sebagai Kapolri menggantikan...

Suyudi Ario Seto

Suyudi Jadi Kapolri, Rekam Jejak di BNN Ungkap Lebih dari 8 Ton Narkotika

by Fahmi
Sabtu, 3 Oktober 2026 17:54
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto resmi menjabat sebagai Kapolri setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara,...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.