SERANG- Ratu Kerajaan Ubur-ubur Aisyah Tusalamah Biduri Intani dituduh menyebarkan empat video berisi ujaran kebencian. Penyebaran video dilakukan melalui akun media sosial (medsos) pribadinya selama kurun waktu 2017. Tuduhan itu terungkap saat pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (24/1).
Penuntut umum Kejari Serang Edwar menguraikan, video itu diunggah melalui akun Facebook bernama Muahmad Syah Ash dan Sin Shima Syaba (Musa M one). Video pertama berdurasi 23 menit 23 detik. Dalam video itu Aisyah yang mengenakan kaos polos berwarna cokelat hitam itu memelesetkan kalimat syahadat.
“Asyhadualla ilaha ila ilallah wa asyhadu anna Muhammad rahasia Allah. Kita lihat, kita berperang, mana syahadat yang benar, syahadat kalian atau syahadatku,” tutur Edwar, menirukan ucapan Aisyah pada video tersebut.
Lalu, video kedua berdurasi 15 menit 56 detik. Mengenakan kaus polos warna biru, Aisyah menyebut Nabi Muhammad berjenis kelamin perempuan.
“Dalil mana yang menyatakan bahwa rasulullah itu laki-laki. Di akhir zaman, yang tahu seluruh akhir zaman, itu hanya satu orang, adalah Isa. Sedangkan Isa adalah ASI,” tutur Edwar, mengutip ucapan Aisyah di hadapan majelis hakim yang diketuai Erwantoni.
Aisyah kembali mengunggah video ketiga dengan durasi 14 menit 54 detik. Aisyah mengawinkan beberapa keyakinan dalam ajaran Islam.
“Aku bersaksi tiada Tuhan selain sanghiyang tunggal. Sanghiyang zat kodrat pasti gusti pangeran sanghiyang widi yang menguasai seluruh alam semesta ini. Dan aku bersaksi tiada Tuhan selain Allah, aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah, yaitu ibu Muhammad Rasulullah Saw,” beber Edwar.
Video terakhir Aisyah berdurasi 4 menit 28 detik. Ibu satu anak itu kembali mengucapkan kalimat yang dianggap berisi ujaran kebencian. Dia menyatakan Nabi Muhammad berasal dari Indonesia. “Agama kalian cuma satu, yaitu Pancasila, bahwa darah rasul adalah orang Indonesia,” kata Edwar.
Berdasarkan video itu, kata Edwar, ahli agama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang menilai hal itu telah menimbulkan reaksi negatif bagi umat muslim yang menonton. “Sebagian muslim akan menjadi ragu-ragu terhadap syahadatnya yang selama ini dia (Aisyah-red) yakini. Sementara ahli Bahasa Indonesia dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) menilai ucapan terdakwa dapat memicu permusuhan,” kata Edwar.
Atas perbuatan Aisyah, Edwar menjeratnya dengan dakwaan tunggal. Yakni, Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Usai pembacaan surat dakwaan, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Srimurtini, menyatakan tidak keberatan. Sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Selasa (29/1). “Sidang hari ini saya tutup,” kata Erwantoni. (Adi M/Merwanda)









