SERANG – Berkas perkara tersangka ujaran kebencian, Aisyah Tusalamah dinyatakan lengkap oleh Kejari Serang, Senin (31/12/2018). Nasib hukum Ratu Kerajaan Ubur-ubur itu bakal ditentukan oleh palu hakim.
“Setelah diteliti, jaksa peneliti menilai berkas perkara tersangka dinilai telah lengkap atau P-21. Kami tinggal tunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka dari penyidik,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Serang Ardi Wibowo di ruang kerjanya, Rabu (2/1/2019).
Sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap, jelas Ardi, sempat terjadi dua pendapat berbeda mengenai proses hukum Aisyah Tusalamah. Dualisme pendapat itu disebabkan oleh hasil pemeriksaan dari ahli kejiwaan dari RSJ dr Suharto Herdian di Grogol yang menyatakan tersangka mengidap gangguan jiwa berat. “Ada keterangan ahli kejiwaan bahwa tersangka menderita gangguan jiwa. Sehingga, tidak dapat dimintai pertanggunjawabkan (proses hukum dihentikan-red). Sementara, ada keterangan ahli pidana yang menyatakan tersangka bersalah dan harus bertanggung jawab,” jelas Ardi.
Namun, berdasarkan ketentuan Pasal 44 ayat (1) KUH Pidana, tersangka dapat dijatuhi hukuman atau tidak harus melalui putusan hakim. “Disebutkan memang, seseorang mengalami gangguan akal sehat, tidak dipidana. Tetapi, siapa yang berwenang untuk menyatakan tidak dapat dihukum. Ya, wewenang hakim. Penuntut umum tidak berwenang untuk memutuskan itu,” kata Ardi. (Merwanda)









