slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Nasib Ratu Ubur Ubur Tergantung Hakim

Aas Arbi by Aas Arbi
02-01-2019 20:05:11
in Hukum
Penyidikan Ratu Ubur-ubur Rampung
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Berkas perkara tersangka ujaran kebencian, Aisyah Tusalamah dinyatakan lengkap oleh Kejari Serang, Senin (31/12/2018). Nasib hukum Ratu Kerajaan Ubur-ubur itu bakal ditentukan oleh palu hakim.

“Setelah diteliti, jaksa peneliti menilai berkas perkara tersangka dinilai telah lengkap atau P-21. Kami tinggal tunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka dari penyidik,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Serang Ardi Wibowo di ruang kerjanya, Rabu (2/1/2019).

Baca Juga :

Kejari Tangsel Terus Awasi Membesarnya Ajaran Sesat

Kemenag Identifikasi Potensi Paham Radikal pada Aliran Hakekok Balakasuta

Ratu Ubur-ubur Divonis Lima Bulan

Alami Gangguan Jiwa, Ratu Ubur-ubur Harus Bebas

Sebelum berkas perkara dinyatakan lengkap, jelas Ardi, sempat terjadi dua pendapat berbeda mengenai proses hukum Aisyah Tusalamah. Dualisme pendapat itu disebabkan oleh hasil pemeriksaan dari ahli kejiwaan dari RSJ dr Suharto Herdian di Grogol yang menyatakan tersangka mengidap gangguan jiwa berat. “Ada keterangan ahli kejiwaan bahwa tersangka menderita gangguan jiwa. Sehingga, tidak dapat dimintai pertanggunjawabkan (proses hukum dihentikan-red). Sementara, ada keterangan ahli pidana yang menyatakan tersangka bersalah dan harus bertanggung jawab,” jelas Ardi.

Namun, berdasarkan ketentuan Pasal 44 ayat (1) KUH Pidana, tersangka dapat dijatuhi hukuman atau tidak harus melalui putusan hakim. “Disebutkan memang, seseorang mengalami gangguan akal sehat, tidak dipidana. Tetapi, siapa yang berwenang untuk menyatakan tidak dapat dihukum. Ya, wewenang hakim. Penuntut umum tidak berwenang untuk memutuskan itu,” kata Ardi. (Merwanda)

Tags: Aliran Sesatratu ubur ubur
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Satpol PP Bantu Pedagang di Stadion Pindah

Next Post

Lelang Jabatan Sekda, Tak Penuhi Syarat Langsung Dicoret

Related Posts

Kejari Tangsel Terus Awasi Membesarnya Ajaran Sesat
Berita Utama

Kejari Tangsel Terus Awasi Membesarnya Ajaran Sesat

by Syaiful Adha
Selasa, 31 Oktober 2023 14:05

TANGSEL,RADARBANTEN.CO.ID-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangsel terus mengawasi aliran sesat di Tangsel yang berpotensi berkembang dan membesar hingga menimbulkan kegelisahan di...

Read moreDetails

Kemenag Identifikasi Potensi Paham Radikal pada Aliran Hakekok Balakasuta

Ratu Ubur-ubur Divonis Lima Bulan

Alami Gangguan Jiwa, Ratu Ubur-ubur Harus Bebas

Video Ratu Ubur-ubur Resahkan Tetangga

Ratu Ubur-ubur Unggah Empat Video Berisi Ujaran Kebencian

Penyidikan Ratu Ubur-ubur Rampung

Kasus Kerajaan Ubur-ubur: Penyidik Tunggu Ahli IT

Aisyah Ratu Ubur-ubur Divonis Idap Gangguan Jiwa

Hasil Tes Kejiwaan Ratu Ubur-ubur Masih Belum Keluar

Next Post

Lelang Jabatan Sekda, Tak Penuhi Syarat Langsung Dicoret

Begini Kondisi Banjir di Padarincang

Pasca Banjir Padarincang, Warga Gatal-Gatal

Sewa Habis, Mobil Lurah Ditarik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Masduki Soroti Kinerja OPD Penghasil, Target PAD Tak Boleh Diturunkan Sembarangan

Masduki Soroti Kinerja OPD Penghasil, Target PAD Tak Boleh Diturunkan Sembarangan

Selasa, 14 Juli 2026 09:37
Disdikpora Terapkan MPLS Ramah Anak, Bupati Kunjungi 6 Sekolah

Disdikpora Terapkan MPLS Ramah Anak, Bupati Kunjungi 6 Sekolah

Selasa, 14 Juli 2026 09:28
Pansel Tetapkan Calon Kadis, Ini Daftar Nama Lolos Seleksi

Pansel Tetapkan Calon Kadis, Ini Daftar Nama Lolos Seleksi

Selasa, 14 Juli 2026 09:23
Akademisi UNMA: Koperasi Merah Putih Harus Jadi Penggerak Ekonomi, Bukan Sekadar Papan Nama

Akademisi UNMA: Koperasi Merah Putih Harus Jadi Penggerak Ekonomi, Bukan Sekadar Papan Nama

Selasa, 14 Juli 2026 08:25
Pengamat Politik, Ekonom dan Fiskal Satu Suara Dukung Sewa Kendaraan Dinas Tangsel

Pengamat Politik, Ekonom dan Fiskal Satu Suara Dukung Sewa Kendaraan Dinas Tangsel

Selasa, 14 Juli 2026 08:20
Jadi Titik Kepadatan Saat Jam Kerja, Polisi Atur Lalu Lintas di Perempatan Jembatan Kuning

Jadi Titik Kepadatan Saat Jam Kerja, Polisi Atur Lalu Lintas di Perempatan Jembatan Kuning

Selasa, 14 Juli 2026 08:16
Masduki Soroti Kinerja OPD Penghasil, Target PAD Tak Boleh Diturunkan Sembarangan

Masduki Soroti Kinerja OPD Penghasil, Target PAD Tak Boleh Diturunkan Sembarangan

Selasa, 14 Juli 2026 09:37
Disdikpora Terapkan MPLS Ramah Anak, Bupati Kunjungi 6 Sekolah

Disdikpora Terapkan MPLS Ramah Anak, Bupati Kunjungi 6 Sekolah

Selasa, 14 Juli 2026 09:28
Pansel Tetapkan Calon Kadis, Ini Daftar Nama Lolos Seleksi

Pansel Tetapkan Calon Kadis, Ini Daftar Nama Lolos Seleksi

Selasa, 14 Juli 2026 09:23
Akademisi UNMA: Koperasi Merah Putih Harus Jadi Penggerak Ekonomi, Bukan Sekadar Papan Nama

Akademisi UNMA: Koperasi Merah Putih Harus Jadi Penggerak Ekonomi, Bukan Sekadar Papan Nama

Selasa, 14 Juli 2026 08:25
Pengamat Politik, Ekonom dan Fiskal Satu Suara Dukung Sewa Kendaraan Dinas Tangsel

Pengamat Politik, Ekonom dan Fiskal Satu Suara Dukung Sewa Kendaraan Dinas Tangsel

Selasa, 14 Juli 2026 08:20
Jadi Titik Kepadatan Saat Jam Kerja, Polisi Atur Lalu Lintas di Perempatan Jembatan Kuning

Jadi Titik Kepadatan Saat Jam Kerja, Polisi Atur Lalu Lintas di Perempatan Jembatan Kuning

Selasa, 14 Juli 2026 08:16

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Masduki Soroti Kinerja OPD Penghasil, Target PAD Tak Boleh Diturunkan Sembarangan

Masduki Soroti Kinerja OPD Penghasil, Target PAD Tak Boleh Diturunkan Sembarangan

by Adam Fadillah
Selasa, 14 Juli 2026 09:37

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Ketua II DPRD Kota Cilegon, Masduki, menyoroti kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) penghasil di tengah rencana...

Disdikpora Terapkan MPLS Ramah Anak, Bupati Kunjungi 6 Sekolah

Disdikpora Terapkan MPLS Ramah Anak, Bupati Kunjungi 6 Sekolah

by Purnama Irawan
Selasa, 14 Juli 2026 09:28

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran baru 2026-2027 di Kabupaten Pandeglang menjadi ajang interaksi antarsiswa...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak