SERANG- Larangan penggunaan global positioning system (GPS) pada telepon seluler (ponsel) belum sepenuhnya dipatuhi pengendara bermotor. Kemarin (7/2), beberapa driver ojek online (ojol) di Kota masih menggunakannya.
“Menggunakan GPS aja kadang nyasar kita, apalagi enggak pake GPS,” kata salah seorang ojol bernama Ahmad Ardian kepada Radar Banten, di depan kampus UIN SMH Banten.
Menurutnya, penggunaan GPS tidak akan berbahaya sepanjang pengendara berhenti sejenak. “Kalau mau menggunakan GPS selalu berhenti dulu, tidak sambil jalan,” kilahnya.
BACA JUGA : Pakai GPS Ponsel Saat Berkendara Dipenjara Tiga Bulan
Diakuinya, larangan penggunaan GPS berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) memiliki tujuan baik. “Namun, tidak harus membatasi yang sedang mencari nafkah. Kita juga sadar kalau main HP (ponsel-red) saat berkendara sangat membahayakan diri sendiri dan orang lain,” katanya.
Katanya, pengendara hanya akan menggunakan GPS bila tidak mengetahui arah ke lokasi tujuan. “Saya juga kalau enggak tahu jalan ngegunain GPS,” katanya.
Ojol lain, Rizat, juga menolak larangan pengendara bermotor menggunakan GPS. Konsentrasi pengendara tidak akan terganggu hanya karena menggunakan GPS. Kosentrasi pengendara akan terganggu bila ponsel digunakan membalas pesan atau menelepon. “Penggunaan GPS itu tidak akan memecahkan konsentrasi pengemudi, malah akan terfokus,” kata Rizat.
Berbanding terbalik dengan Rizat dan Ardian, Panjul setuju larangan penggunaan GPS. Katanya, larangan tersebut merupakan hasil kajian matang dari pemerintah. “Kalau di Jakarta udah kena tilang mainin HP atau menggunakan GPS di motor,” kata Panjul.
Larangan penggunaan GPS juga didukung oleh warga Cipocokjaya bernama Nanang. Nanang menilai penggunaan GPS menjadi salah satu penyebab kecelakaan. “Kalau bisa ojol yang menaruh HP-nya di atas motor itu langsung ditilang seperti di Jakarta,” kata Nanang.
Sementara Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakkum) Ditlantas Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Tri Gofarudin Pulungan menegaskan akan menindak tegas pengendara yang tetap membandel. “Kami akan tegas menindak pelanggar lalu lintas di jalan termasuk menggunakan HP saat berkendara,” kata Pulungan.
Pulungan tetap percaya penggunaan GPS saat berkendara akan menggangu konsentrasi pengendara. “Itu kan sudah jelas sesuai dengan Pasal 106 ayat (1) tentang lalu lintas. Harus menjaga konsentrasi saat berkendara,” jelas Pulungan. (Adi M/Merwanda)