SERANG- Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diringkus polisi pada lokasi dan waktu berbeda. Kawanan maling itu selalu menyasar kendaraan bermotor di halaman masjid atau musala.
Dua kawanan maling itu bernama Busro Karim (19) dan Toatullah alias Toat (20). Busro dan Toat tercatat sebelas kali mencuri motor milik jamaah masjid atau musala di Kota Serang. Terakhir, kedua pelaku beraksi di halaman musala Al-Haq di Kompleks Bungur, Kelurahan Sumurpecung, Kota Serang, Sabtu (19/1) malam.
Motor Honda Beat nopol A 6087 CR milik Bunga Sri (25) jadi targetnya. Saat pemilik kendaraan masuk ke musala untuk salat berjamaah, kedua pelaku langsung bekerja. Toat dan Busro berbagi peran. Busro bertugas mengawasi keadaan, sedangkan Toat bertugas menjebol kunci motor.
Setelah kunci motor dijebol, motor curian itu diserahkan Toat kepada Busro. Keduanya kemudian berpencar. Korban baru sadar motornya dicuri saat keluar dari musala. Warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang itu memutuskan melaporkan pencurian tersebut ke Mapolsek Serang.
“Tersangka Busro kami tangkap sekitar satu jam (di Stadion Maulana Yusuf-red) setelah melakukan aksinya. Dalam pemeriksaan, Busro mengaku, hanya membawa motor hasil curian saja. Sementara, pencurian dilakukan tersangka Toat,” kata Wakapolsek Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ramses Panjaitan ditemui di Mapolsek Serang, Jumat (8/2).
Saat diinterogasi, Busro mengaku mencuri motor bersama Toat. Berbekal dari keterangan dari Busro, polisi memburu Toat.
Namun, penangkapan Busro telah diketahui Toat. Dia memilih kabur. Sehingga, penyergapan rumah milik Toat di Kelurahan Sukawana, Kecamatan/Kota Serang itu tidak membuahkan hasil. Dua pekan lebih menghilang, persembunyian Toat terendus polisi. Toat diringkus saat bersembunyi di wilayah Kabupaten Sumedang.
“Tersangka Toat ini merupakan pelaku spesialis pencurian motor milik jamaah masjid atau musala. Tersangka ditangkap saat mondok di sebuah pondok pesantren setelah sebelumnya menjadi target operasi penangkapan tim reskrim,” ujar Ramses.
Kanitreksrim Polsek Serang Inspektur Polisi Dua (Ipda) Widodo Endri menambahkan, motor hasil curian tersangka dipasarkan melalui media sosial (medsos). “Kita sulit ungkapnya, kalau ada satu orang penadah saja, lebih enak. Minimal kita bungkus sembilan motor, baru kita ekspose,” kata Widodo.
Dikatakan Widodo, motor curian itu dijual dengan harga bervariatif. Satu unit motor dipatok dengan harga antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta. “Mereka (tersangka-red) dengan penadah mengaku tidak saling kenal. Dari kedua tersangka, kita amankan dua unit motor. Honda Beat hasil curian serta Suzuki Smash yang digunakan sebagai sarana dan kunci T,” jelas Widodo. (Adi Mulyadi/Merwanda)










