SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Abdul Rohman dan Acep Sunarya, ditangkap warga di Kampung Pelawad, Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Keduanya diamankan setelah kepergok hendak mencuri sepeda motor milik warga pada Jumat dini hari, 15 November 2025.
Dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, sebelum beraksi, kedua pelaku berangkat dari wilayah Pandeglang bersama seorang rekannya berinisial Acong yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Mereka membawa sejumlah peralatan untuk melancarkan aksi, seperti kunci leter T, alat pembuka gembok, hingga pistol mainan yang digunakan untuk menakuti korban.
“Sekitar pukul 00.00 WIB, para pelaku tiba di wilayah Ciruas dan mulai mencari target,” ujar jaksa penuntut umum (JPU), dikutip Jumat (20/3/2026).
Tak lama kemudian, pelaku menemukan satu unit sepeda motor Honda Vario tahun 2015 yang terparkir di dalam garasi rumah milik Akmal Habib.
Melihat situasi sepi, Abdul Rohman masuk ke pekarangan rumah yang tidak terkunci dan mencoba membawa keluar motor tersebut.
Namun aksinya dipergoki oleh pemilik rumah. Menyadari hal itu, pelaku sempat mengancam korban menggunakan pistol mainan sambil berteriak akan menembak.
Ancaman tersebut tidak membuat korban takut. Ia justru berteriak meminta pertolongan warga.
“Pelaku sempat berusaha melarikan diri dengan bantuan rekannya yang sudah menunggu di atas sepeda motor,” kata JPU.
Namun upaya kabur itu gagal setelah sepeda motor yang digunakan pelaku terjatuh. Warga yang geram langsung mengejar dan berhasil menangkap kedua pelaku.
Keduanya diamankan sekitar pukul 01.30 WIB dan kemudian diserahkan ke Polsek Ciruas untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat-alat yang digunakan untuk mencuri serta sepeda motor.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi











