LEBAK – Hingga Februari 2019 belum ada organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkab Lebak yang meminta pendampingan hukum dalam pengelolaan anggaran kepada Tim Pengawal, Pengamanan, Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).
Sementara pada 2018 ada enam OPD yang meminta pendampingan hukum dalam pengelolaan anggaran. Yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Pertanahan Pemukiman dan Perumahan (Perkim), dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat desa (DPMD).
Pengajuan pendampingan hukum kepada TP4D sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015.
“Untuk tahun 2019 ini sampai dengan Febuari belum ada OPD yang mengajukan pendampingan kepada TP4D. Kita belum tahu penyebabnya belum dimintakan pendampingan,” kata Ketua TP4D Lebak Lukman Harun Biya, Senin (11/2).
Ia menjelaskan, pekerjaan proyek pemerintah di tahun 2018 yang didampingi TP4D selesai semua dan berjalan tepat waktu. Banyak manfaat yang didapat OPD jika memintakan pendampingan hukum kepada TP4D.
“Keuntungan memintakan pendampingan kepada TP4D kami bisa memberikan masukan secara hukum permasalahan-permasalahan terkait dengan hukum ketika berlangsungnya pekerjaan. Mereka harus melaporkan progres pekerjaan kepada kami sampai selesainya pekerjaan itu,” tandasnya.
Saat dikonfirmasi, Sekda Pemkab Lebak Dede Jaelani mengaku melakukan kroscek kepada OPD yang perlu pendampingan TP4D.
“Saya belum tahu. Nanti akan di kroscek terlebih dahulu ke OPD,” kata mantan kepala Bappeda Lebak ini. (Nurabidin/Aas)