SERANG – Dari 1.464.291 warga Kabupaten Serang, sebanyak 1.052.459 orang masuk kategori wajib memiliki KTP elektronik (KTP-el). Namun hingga kini masih ada 65.638 warga yang belum punya KTP-el.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang Jajang Kusmara mengatakan, dari 65.638 warga belum punya KTP-el, 25.638 di antaranya sudah melakukan perekaman, sementara 40.000 lagi belum.
Jajang mengatakan, pihaknya mempunyai kewajiban untuk mencetak KTP yang sudah perekaman. Terlebih lagi menjelang pemilu 17 April 2019. “Kita sih targetnya April sudah beres,” katanya di ruang kerjanya, Senin (11/2).
Jajang menyebutkan, perekaman KTP-el juga dilayani di 17 kantor unit pelaksanaan teknis (UPT) di kecamatan. UPT diharapkan dapat mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. (Abdul Rozak/Aas)
BACA selengkapnya di koran Radar Banten atau versi digital di epaper.radarbanten.co.id. Saksikan juga di Banten Raya TV pada program SELAMAT PAGI BANTEN (07.00 WIB), BANTEN SIANG (13.00 WIB), BANTEN PETANG (17.00 WIB) dan BANTEN MALAM (21.00 WIB) di channel 50 UHF/702 MHz, atau melalui streaming www.barayatv.com/live.