CILEGON – DPRD Kota Cilegon menunggu usulan partai politik pengusung Tb Iman Ariyadi-Edi Ariadi untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wakil Walikota Cegon.
Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Sihabudin Syibli menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan Tata Tertib DPRD Ķota Cilegon, mekanisme pembentukan Pansus Pemilihan Wakil Walikota baru bisa dimulai usai partai koalisi pengusung mengusulkan nama bakal calon Wakil Walikota.
Mekanismenya, partai politik melalui fraksi mengusulkan nama ke pimpinan DPRD. Usai memenuhi kuorum, paling tidak dua bakal calon, DPRD membentuk pansus untuk melaksanakan mekanisme pemilihan.
“Sudah saya sampaikan di rapat Banmus, startnya Pansus merespons usulan parpol,” ujar politisi PPP ini usai memimpin rapat Badan Musyawarah (Banmus) di kantor DPRD Kota Cilegon, Selasa (5/3).
Sebelum ada usulan itu, DPRD Kota Cilegon tidak bisa memulai mekanisme pemilihan Wakil Walikota, meskipun legislatif menginginkan proses itu bisa cepat dimulai.
Sihab menilai, Edi Ariadi membutuhkan pendamping untuk melanjutkan kepemimpinan hingga tahun 2021 mendatang. Indikator butuhnya sosok wakil adalah menurunnya kinerja aparatur pemerintah di lingkungan Pemkot Cilegon.
Sebagaimana diketahui, Edi Ariadi telah menggantikan Tb Iman Ariyadi sebagai Walikota Cilegon. Sementara jabatan wakil walikota yang sempat diduduki Edi kini kosong. (Bayu Mulyana)