CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Upaya memediasi penyelesaian perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan PT Baria Bulk Terminal (BBT) gagal atau dead lock.
Mediasi yang diinisiasi oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon gagal lantaran pihak PT BBT tidak hadir.
Seperti diketahui, per 30 April 2024, PT BBT telah menganti vendor dari PT Wira Sandi menjadi PT Komando Harma Jaya (KHJ), yang mengakibatkan pemutusan hubungan kerja terhadap puluhan pekerja.
Kepala Bidang Hubungan Industri pada Disnaker Kota Cilegon, Faruk Oktavian, mengatakan bahwa mediasi ini merupakan mediasi kedua untuk mencari solusi titik temu terkait permasalahan tersebut.
“Hari ini kita melakukan mediasi kedua, yang pertama sebenarnya sudah ada solusi dari teman-teman vendor KHJ dan Wira Sandi, namun dari pekerja keinginannya tetap bekerja di PT BBT,” ujar Faruk, Rabu, 15 Mei 2024.
“Dari solusi yang ditawarkan itu, 22 buruh yang diputus kerjanya itu sebenarnya sudah diberi pilihan, 11 orang diterima kerja PT Wira Sandi dan 11 orang lagi di PT KHJ, tapi buruh tetep ingin di bekerja di PT BBT. Makanya, lagi berusaha cari titik temu di mediasi ini,” sambungnya.
Diungkapkan Faruk, dengan tidak hadirnya pihak PT BBT, sehingga media ke dua ini gagal dilakukan, dan bakal dijadwalkan kembali di mediasi ke tiga pada Rabu 22 Mei 2024 mendatang.
“Kita akan melakukan sesuai SOP, jika sampai mediasi ke tiga gagal lagi, ya selanjutnya akan keluar produk kita anjuran yang bakal dijadikan kita sebagai PHI (pengadilan hubungan industrial),” pungkas Faruk.
Direktur Operasional pada PT Wira Sandi Agus Baktiyono menjelaskan, bahwa PT Wira Sandi habis kontrak dengan PT BBT selesai pada 30 April 2024, dengan berakhirnya kontrak tersebut, pihaknya juga menawarkan ke para pekerja untuk kembali ke Jakarta.
“Kontrak habis tanggal 30 April dengan PT BBT, kami sudah menawarkan ke mantan karyawan kami untuk kembali ke Jakarta jika mau bekerja karena induknya kita di Jakarta dan hak sebagai pekerja juga kami kasih,” katanya.
Namun, hingga saat ini, kata Agus, baru tiga orang yang mengambil uang kompensasi. Pihaknya pun sudah mengimbau kepada mantan karyawan tersebut untuk mengambil haknya.
“Kami sudah menghimbau kepada teman-teman segera untuk mengambil uang kompensasi, tapi baru tiga orang yang mengambil dan kenapa sampai saat ini sisanya belum di ambil,” ucapnya.
Dirinya pun mengungkapkan, jika ingin kembali ke PT Wira Sandi dipersilahkan dengan bertempat di Jakarta. Namun, jika ingin tetap di PT BBT pihaknya mengembalikan kepada hak pribadi masing-masing pekerja.
“Kalau kami hanya mengimbau saja ya, jika ingin kembali kami tampung dan induknya di Jakarta,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Cilegon, Sanudin menyampaikan, bahwa mediasi ini merupakan mediasi lanjutan, yang mana, Disnaker meminta pengawas untuk dihadirkan, agar mendapatkan titik temu.
“Sebenarnya di mediasi pertama sudah ada pondasi-pondasi, jadi sekarang melanjutkan pembicaraan yang pertama, mudah-mudahan usulan-usulan dari PT pengelola itu bisa di terima,” katanya.
“Kalau permintaan buruh sih mereka ingin bekerja semua, dan diposisikan tuntutan mereka di undang-undang ketanakerjaan terutama tenaga kerja outsourcing. Karena pekerja outsourcing itu melekat pada pekerjaan, selama pekerjaan itu masih ada outsourcing tidak boleh digantikan,” tukasnya. (*) Editor: Agus Priwandono











