slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Pemecatan ASN Koruptor Konstitusional

Redaksi by Redaksi
26-04-2019 13:40:30
in Berita Utama, Pemerintahan
Pemecatan ASN Koruptor Konstitusional

Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman (kiri) didampingi hakim I Dewa Gede Palguna (kanan) memimpin sidang putusan tentang pemberhentian ASN, kemarin.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

MK Tolak Gugatan ASN Korupsi

JAKARTA – Perlawanan para aparatur sipil negara (ASN) terpidana korupsi untuk bebas dari pemecatan dengan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) kandas. Dalam putusannya, MK menegaskan pasal dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang dijadikan dasar pemerintah memecat ASN korupsi konstitusional.

Pasal yang digugat sendiri adalah Pasal 87 ayat (4) huruf b. Pasal itu berbunyi bahwa “pegawai negeri sipil (PNS) diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.”

Baca Juga :

Polresta Serang Kota Gelar Lomba Burung Berkicau Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke 80

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Meriahkan Fun Walk Radar Banten

KSPN Nikomas Meriahkan Fun Walk Radar Banten 2026

Pengedar Tembakau Gorila di Mancak Serang Diamankan Polisi

Dalam pertimbangannya, Mahkamah beralasan, jika seorang ASN diberhentikan karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan sebagai hal yang wajar. Sebab dengan melakukan kejahatan atau tindak pidana demikian, seorang ASN telah menyalahgunakan dan mengkhianati jabatan yang dipercayakan sebagai ASN.

“Sebab, seorang ASN yang melakukan kejahatan atau tindak pidana demikian sesungguhnya, secara langsung atau tidak langsung, telah mengkhianati rakyat,” ujar hakim Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Kamis (25/4).

Mahkamah berpendapat, perbuatan penyalahgunaan telah menghambat upaya mewujudkan cita-cita atau tujuan bernegara. “Seharusnya itu menjadi acuan utama bagi seorang ASN dalam melaksanakan tugas-tugasnya, baik tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, ataupun tugas pembangunan,” imbuhnya.

Hanya saja, MK melihat adanya permasalahan konstitusional dalam frasa ‘dan atau pidana umum’ dalam Pasal 87 ayat (4) huruf b itu. Sebab, frasa tersebut bertentangan dengan Pasal 87 ayat (2). Pasal 87 ayat (2) berbunyi “PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara minimal 2 tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.”

Mahkamah menilai, frasa “dan atau pidana umum” Pasal 87 ayat (4) huruf b memungkinkan atasan PNS untuk memberhentikan bawahannya atau tidak seperti yang diakomodasi dalam Pasal 87 ayat (2). Guna menghindari ketidakpastian hukum, MK menghapus frasa “dan atau pidana umum” dalam Pasal 87 ayat (4) huruf b UU ASN.

Kuasa Hukum Pemohon Tjoetjoe Sandjaja Hernanto mengaku kecewa dengan putusan MK. Meski demikian, dia menghormati apa yang sudah diputuskan. Hanya saja, dia menilai, penghapusan frasa “dan atau pidana umum” bisa menimbulkan tafsir baru. Yakni PNS yang terkena pidana umum bisa bebas dari pemecatan. “ASN yang narkoba bisa tidak diberhentikan. Kan dicabut,” ujarnya.

Saat dikonfirmasi, hakim MK I Dewa Gede Palguna membantah argumentasi tersebut. “Mahkamah tidak mengatakan begitu. Karena soal pemecatan itu wewenang pejabat pembina kepegawaian. Mahkamah hanya menyatakan bahwa frasa “dan/atau pidana umum” itu telah menimbulkan ketidakpastian hukum karena kontradiksi dengan  Pasal 87 ayat 2,” ujarnya.

Untuk diketahui, gugatan dilakukan seorang ASN  Pemerintah Kabupaten Bintan, bernama Hendrik. Dia yang pernah divonis melakukan tindak pidana korupsi pada 2012. Usai menjalani hukuman, dia kembali bekerja.

Namun pemerintah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) Mendagri, Men-PANRB, dan Kepala BKN yang mengatur penegakan hukum untuk ASN yang melakukan tindak pidana kejahatan jabatan. Di situ disebutkan, perintah kepada pejabat pembina kepegawaian untuk memberhentikan para ASN koruptor paling lambat pada Desember 2018. Payung hukumnya adalah Pasal 87 ayat (4) huruf b UU ASN. (jpg/alt)

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Investor Saham di Banten Meningkat

Next Post

Miing Sehari Minum Obat Sakit Kepala 12 Butir Selama 29 Tahun

Related Posts

Hukum

Polresta Serang Kota Gelar Lomba Burung Berkicau Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke 80

by Andre Adisas Putra
Minggu, 7 Juni 2026 20:41

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Dalam rangka memeriahkan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria secara resmi...

Read moreDetails

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Meriahkan Fun Walk Radar Banten

KSPN Nikomas Meriahkan Fun Walk Radar Banten 2026

Pengedar Tembakau Gorila di Mancak Serang Diamankan Polisi

Polres Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Tunjungteja Serang

Satbrimob Polda Banten Revitalisasi Jembatan Merah Putih Bayah

Polda Banten Tindak 644 Truk Tambang Pelanggar Operasional

Pria di Tangerang Disekap Gara-gara Utang, Dua Pelaku Ditangkap

PPPK Paruh Waktu Pandeglang Dapat Gaji Ke-13

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Luncurkan Roadmap Hutan Adat di Kasepuhan Pasir Eurih

Next Post
Miing Sehari Minum Obat Sakit Kepala 12 Butir Selama 29 Tahun

Miing Sehari Minum Obat Sakit Kepala 12 Butir Selama 29 Tahun

Honda Banten Gelar Safety Riding Khusus Wanita

Honda Banten Gelar Safety Riding Khusus Wanita

Sepak Bola Veteran: Delapan Tim Perebutkan Piala Walikota

Sepak Bola Veteran: Delapan Tim Perebutkan Piala Walikota

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Polresta Serang Kota Gelar Lomba Burung Berkicau Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke 80

Minggu, 7 Juni 2026 20:41
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Meriahkan Fun Walk Radar Banten

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Meriahkan Fun Walk Radar Banten

Minggu, 7 Juni 2026 18:34
KSPN Nikomas Meriahkan Fun Walk Radar Banten 2026

KSPN Nikomas Meriahkan Fun Walk Radar Banten 2026

Minggu, 7 Juni 2026 18:01
Pengedar Tembakau Gorila di Mancak Serang Diamankan Polisi

Pengedar Tembakau Gorila di Mancak Serang Diamankan Polisi

Minggu, 7 Juni 2026 17:33
Polres Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Tunjungteja Serang

Polres Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Tunjungteja Serang

Minggu, 7 Juni 2026 17:13
Satbrimob Polda Banten Revitalisasi Jembatan Merah Putih Bayah

Satbrimob Polda Banten Revitalisasi Jembatan Merah Putih Bayah

Minggu, 7 Juni 2026 17:11

Polresta Serang Kota Gelar Lomba Burung Berkicau Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke 80

Minggu, 7 Juni 2026 20:41
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Meriahkan Fun Walk Radar Banten

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Meriahkan Fun Walk Radar Banten

Minggu, 7 Juni 2026 18:34
KSPN Nikomas Meriahkan Fun Walk Radar Banten 2026

KSPN Nikomas Meriahkan Fun Walk Radar Banten 2026

Minggu, 7 Juni 2026 18:01
Pengedar Tembakau Gorila di Mancak Serang Diamankan Polisi

Pengedar Tembakau Gorila di Mancak Serang Diamankan Polisi

Minggu, 7 Juni 2026 17:33
Polres Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Tunjungteja Serang

Polres Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Tunjungteja Serang

Minggu, 7 Juni 2026 17:13
Satbrimob Polda Banten Revitalisasi Jembatan Merah Putih Bayah

Satbrimob Polda Banten Revitalisasi Jembatan Merah Putih Bayah

Minggu, 7 Juni 2026 17:11

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Polresta Serang Kota Gelar Lomba Burung Berkicau Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke 80

by Andre Adisas Putra
Minggu, 7 Juni 2026 20:41

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Dalam rangka memeriahkan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria secara resmi...

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Meriahkan Fun Walk Radar Banten

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah Meriahkan Fun Walk Radar Banten

by Ahmad Rizal Ramdhani
Minggu, 7 Juni 2026 18:34

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, ikut memeriahkan kegiatan Fun Walk 2026 yang menjadi rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak