LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Juli Antoni, meluncurkan Roadmap Percepatan Penanganan dan Penetapan Status Hutan Adat di Imah Gede Kasepuhan Pasir Eurih, Desa Sindanglaya, Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, Sabtu, 6 Juni 2026.
Peluncuran roadmap tersebut menjadi langkah strategis pemerintah dalam mempercepat pengakuan dan penetapan hutan adat di Indonesia. Program ini juga bertujuan memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat atas wilayah yang selama ini mereka kelola dan jaga secara turun-temurun.
Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan apresiasi atas perhatian pemerintah pusat terhadap keberadaan masyarakat adat yang selama ini berperan menjaga kelestarian kawasan hutan melalui kearifan lokal.
“Kami mengapresiasi perhatian pemerintah pusat terhadap eksistensi masyarakat adat yang selama ini berperan menjaga kawasan hutan melalui kearifan lokal,” kata Amir.
Menurutnya, penetapan status hutan adat bukan sekadar pengakuan administratif, melainkan bentuk nyata pengakuan negara terhadap keberadaan dan hak-hak masyarakat adat dalam mengelola serta melestarikan kawasan hutan.
Amir menilai, kebijakan tersebut juga menjadi momentum penting untuk memperkuat kelembagaan adat sekaligus membuka peluang pengembangan ekonomi masyarakat berbasis sumber daya lokal yang berkelanjutan.
“Penetapan ini merupakan bentuk nyata pengakuan negara terhadap keberadaan serta hak-hak masyarakat adat dalam mengelola dan menjaga kelestarian hutan. Kami berharap masyarakat adat dapat terus memperkuat kelembagaan, menjaga kawasan hutan, serta mengembangkan potensi ekonomi yang berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menegaskan, pengakuan status hutan adat akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat dalam mengelola wilayahnya. Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan mampu mendorong pemanfaatan potensi ekonomi berbasis kearifan lokal yang tetap memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan.
“Semoga setelah ditetapkannya status hutan adat, masyarakat dapat terus menjaga kelestarian kawasan hutan, memperkuat kelembagaan adat, serta mengembangkan potensi ekonomi yang berkelanjutan sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh generasi saat ini maupun generasi mendatang,” tambahnya.
Pemerintah berharap roadmap percepatan penanganan dan penetapan hutan adat dapat menjadi pedoman dalam mempercepat proses pengakuan masyarakat hukum adat di berbagai daerah, sekaligus mendukung upaya pelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat adat di Indonesia.
Editor: Mastur Huda











