KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Jatiuwung mengungkap kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang pria yang diduga disekap serta diikat selama berjam-jam akibat persoalan utang piutang.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua tersangka, yakni JP (54) dan WD (23). Keduanya diduga menyekap korban bernama Iwan Kurniawan (53) di sebuah rumah di kawasan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin mengatakan, kasus itu terungkap setelah pihaknya menerima laporan masyarakat pada Senin, 1 Juni 2026 malam, terkait adanya seorang pria yang diduga disekap di sebuah rumah di Jalan Cemara 5, Kelurahan Cibodasari.
“Mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas menemukan korban dalam kondisi terikat dan kemudian langsung melakukan penyelamatan,” ujar Rabiin, Minggu, 7 Juni 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut bermula pada Senin dini hari sekitar pukul 04.00 WIB saat korban tengah bersiap pindah rumah bersama istrinya. Korban kemudian didatangi oleh JP bersama anaknya, WD, yang diduga memiliki persoalan utang piutang dengan korban.
Korban selanjutnya dibawa menggunakan sepeda motor menuju rumah pelaku di kawasan Cibodasari. Sesampainya di lokasi, korban diduga diikat menggunakan tali tambang plastik pada bagian tangan, kaki, hingga kepala.
Selama berada di dalam rumah tersebut, korban mengaku mendapat intimidasi dan ancaman agar segera melunasi utangnya.
“Berdasarkan keterangan korban, pelaku memaksa korban untuk segera melunasi utangnya. Korban juga mengaku mendapat ancaman serta perlakuan yang mengakibatkan penderitaan fisik maupun psikis selama disekap,” jelas Rabiin.
Kasus itu terungkap setelah keluarga korban menerima foto dan video yang memperlihatkan kondisi korban dalam keadaan terikat. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada pihak kepolisian yang langsung mendatangi lokasi kejadian.
Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga potong tali tambang plastik, sebuah bantal guling, tikar plastik, pakaian korban, sebilah pisau bergagang hijau, serta satu unit sepeda motor yang digunakan dalam peristiwa tersebut.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa persoalan utang piutang harus diselesaikan melalui jalur hukum dan tidak dibenarkan menggunakan kekerasan maupun tindakan main hakim sendiri.
“Tidak ada alasan yang membenarkan seseorang merampas kemerdekaan orang lain atau melakukan kekerasan. Apabila terdapat persoalan utang piutang maupun sengketa lainnya, selesaikan melalui jalur hukum yang berlaku,” tegas Jauhari.
Editor: Mastur Huda











