• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Pria di Tangerang Disekap Gara-gara Utang, Dua Pelaku Ditangkap

Syaiful Adha by Syaiful Adha
Minggu, 7 Juni 2026 16:58
in Berita Utama, Tangerang
0
Pria di Tangerang Disekap Gara-gara Utang, Dua Pelaku Ditangkap

Ilustrasi penyekapan. Unit Reskrim Polsek Jatiuwung mengungkap kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang pria di kawasan Cibodasari, Kota Tangerang. Sumber: Istock

0
SHARES
40
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Jatiuwung mengungkap kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang pria yang diduga disekap serta diikat selama berjam-jam akibat persoalan utang piutang.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua tersangka, yakni JP (54) dan WD (23). Keduanya diduga menyekap korban bernama Iwan Kurniawan (53) di sebuah rumah di kawasan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin mengatakan, kasus itu terungkap setelah pihaknya menerima laporan masyarakat pada Senin, 1 Juni 2026 malam, terkait adanya seorang pria yang diduga disekap di sebuah rumah di Jalan Cemara 5, Kelurahan Cibodasari.

“Mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas menemukan korban dalam kondisi terikat dan kemudian langsung melakukan penyelamatan,” ujar Rabiin, Minggu, 7 Juni 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut bermula pada Senin dini hari sekitar pukul 04.00 WIB saat korban tengah bersiap pindah rumah bersama istrinya. Korban kemudian didatangi oleh JP bersama anaknya, WD, yang diduga memiliki persoalan utang piutang dengan korban.

Korban selanjutnya dibawa menggunakan sepeda motor menuju rumah pelaku di kawasan Cibodasari. Sesampainya di lokasi, korban diduga diikat menggunakan tali tambang plastik pada bagian tangan, kaki, hingga kepala.

Selama berada di dalam rumah tersebut, korban mengaku mendapat intimidasi dan ancaman agar segera melunasi utangnya.

“Berdasarkan keterangan korban, pelaku memaksa korban untuk segera melunasi utangnya. Korban juga mengaku mendapat ancaman serta perlakuan yang mengakibatkan penderitaan fisik maupun psikis selama disekap,” jelas Rabiin.

Kasus itu terungkap setelah keluarga korban menerima foto dan video yang memperlihatkan kondisi korban dalam keadaan terikat. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada pihak kepolisian yang langsung mendatangi lokasi kejadian.

Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga potong tali tambang plastik, sebuah bantal guling, tikar plastik, pakaian korban, sebilah pisau bergagang hijau, serta satu unit sepeda motor yang digunakan dalam peristiwa tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa persoalan utang piutang harus diselesaikan melalui jalur hukum dan tidak dibenarkan menggunakan kekerasan maupun tindakan main hakim sendiri.

“Tidak ada alasan yang membenarkan seseorang merampas kemerdekaan orang lain atau melakukan kekerasan. Apabila terdapat persoalan utang piutang maupun sengketa lainnya, selesaikan melalui jalur hukum yang berlaku,” tegas Jauhari.

Editor: Mastur Huda

Tags: Penyekapan di JatiuwungPolres Metro Tangerang KotaPolsek JatiuwungUnit Reskrim Polsek Jatiuwung
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

PPPK Paruh Waktu Pandeglang Dapat Gaji Ke-13

Next Post

Polda Banten Tindak 644 Truk Tambang Pelanggar Operasional

Next Post
Polda Banten Tindak 644 Truk Tambang Pelanggar Operasional

Polda Banten Tindak 644 Truk Tambang Pelanggar Operasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Momen Kemerdekaan, Ratu Zakiyah Ajak Perangkat Daerah Jaga Kekompakan

Momen Kemerdekaan, Ratu Zakiyah Ajak Perangkat Daerah Jaga Kekompakan

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 12 Agustus 2026 17:28
0

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, mengajak kepada seluruh perangkat daerah di Kabupaten Serang untuk terus menjaga kekompakan dan kebersamaan pada...

Beli Motor Curian Rp4 Juta, Warga Asal Bogor Diadili di PN Serang

Beli Motor Curian Rp4 Juta, Warga Asal Bogor Diadili di PN Serang

by Fahmi
Rabu, 12 Agustus 2026 17:06
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Suherman alias Herman didakwa membeli dan menjual kembali sepeda motor hasil curian. Akibat perbuatannya, warga asal Kampung...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.