SERANG – Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Serang menggunakan kendaraan dinas (randis) untuk keperluan mudik saat Idul Fitri. Dengan catatan, pengguna kendaraan harus membuat perjanjian untuk kesiapan bertanggung jawab ketika terjadi hal yang tidak diinginkan.
Padahal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui juru bicaranya, Febri Diansyah, pernah mengimbau kepada pimpinan lembaga negara baik pusat dan daerah agar tidak mengizinkan pegawainya menggunakan fasilitas dinas selain untuk kepentingan kedinasan beberapa hari lalu. Termasuk untuk kepentingan mudik Lebaran karena dinilai akan menimbulkan benturan kepentingan yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat.
Namun, Tatu berpendapat lain. Menurutnya, randis boleh digunakan untuk pulang kampung asal yang bersangkutan dapat mempertangungjawabkan segala risiko dan hal yang terjadi selama pemakaian. “Menurut saya sih boleh saja (mudik menggunakan mobil dinas-red), tidak masalah,” ujar Tatu di halaman Pemkab Serang, Jumat (17/5).
Tatu meminta ASN membuat perjanjian untuk siap bertanggung jawab jika terjadi hal yang tidak diinginkan selama menggunakan kenadaraan. “Kalau hilang atau rusak, penggunanya harus tanggung jawab,” tegasnya.
Tatu mengaku, pemberlakuan kebijakan tersebut dilakukannya setiap tahun untuk meringankan ASN agar bisa pulang ke kampung halaman dan kembali bekerja dengan tepat waktu. “Kalau naik transportasi umum susah juga,” terangnya. (Abdul Rozak)