PANDEGLANG – Tiga orang tenaga honorer Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang diamankan polisi, Kamis (16/5). Diduga ketiganya mengonsumsi sabu-sabu. Turut diamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,40 gram.
Diketahui, ketiganya berinisial IM, AR, dan EP. Tersangka diamankan petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang di lokasi berbeda.
“Iya, ada yang diamankan. Awalnya cuma IM yang kita tangkap, tetapi setelah kita melakukan penyelidikan, kita berhasil mengamankan dua orang rekannya yang juga bekerja di kantor yang sama,” kata Kepala Urusan (Kaur) Bina Operasi (Binops) Satres Narkoba Polrea Pandeglang Inspektur Polisi Satu (Iptu) Abdul Rahman Taufik, Minggu (19/5).
Polisi masih mendalami jaringan pengedar sabu-sabu tersebut. Seseorang yang dituding sebagai penjual narkotika golongan satu itu sedang diburu polisi.
“Kita masih melakukan pendalaman dan sedang mengejar yang diduga sebagai penjual barang itu. Kalau berasal dari mana? Kita juga masih melakukan pendalaman. Nanti kita kabari lagi kalau ada perkembangan,” jelas Taufik.
Dikatakan Taufik, ketiga tersangka membeli sabu-sabu itu tanpa perantara. Modusnya, sabu-sabu itu diletakkan di lokasi yang telah disepakati oleh pengedar usai pembayaran dilakukan. “Jadi, pembeli dan penjual enggak ketemu karena barangnya disimpan atau dibuang di lokasi yang sudah dijanjikan, pelaku tinggal mengambil saja,” kata Taufik.
Kapolres Pandeglang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Indra Lutrianto Amstono berjanji bakal mengusut peredaran narkoba itu hingga tuntas. “Untuk tersangka IM dijerat Pasal 114, sedangkan AR an EP dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara,” katanya. (dib/nda/ira)









