JAKARTA – Setelah sempat tertunda, Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan rencana pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) untuk kuota tambahan. Kasubdit Pendaftaran dan Pelunasan Haji Kemenag Mukhammad Khanif menyebutkan rencana pelunasan tahap ketiga ini mulai 22 Mei sampai 29 Mei depan.
Hingga Jumat malam nama-nama calon jamaah haji (CJH) berhak lunas BPIH tahap ketiga itu belum diumumkan oleh Kemenag. Kuota yang tersedia untuk kuota tambahan ini mencapai 10 ribu kursi. Sesuai dengan ketentuan Kemenag, kuota tersebut dibagi rata menjadi dua. Yakni untuk nomor porsi sesuai antrian dan usulan CJH lansia serta pendampingnya.
Khanif menjelaskan pengisian kelompok jamaah lansia beserta pendampingnya berbasis usulan. ’’Tidak ada proses (usulan, Red) di pusat,’’ katanya, Jumat (17/5). Dia menjelaskan usulan pengisian kuota tambahan untuk CJH lansia dilakukan di kantor Kemenag daerah masing-masing.
Dia mengatakan belum mendapatkan informasi detail terkait jumlah usulan CJH lansia tersebut. Sebab Kemenag pusat masih menunggu konfirmasi laporan dari Kemenag di daerah. Khanif menegaskan kuota untuk CJH lansia beserta pendampingnya adalah 5.000 kursi.
Kemudian untuk 5.000 kursi lainnya diisi oleh CJH sesuai nomor porsi antrian. Namun Khanif mengatakan bahwa CJH kuota cadangan yang sudah melunasi BPIH pada saat pelunasan tahap kedua beberapa waktu lalu mendapatkan prioritas pengisian kuota tambahan tersebut.
Ketika pelunasan BPIH tahap kedua ditutup pada 10 Mei lalu, ada 5.355 orang CJH kuota cadangan yang melunasi BPIH. Sebanyak 1.549 orang diantaranya mengisi sisa kuota tetap saat pelunasan tahap kedua berakhir. Sehingga masih ada sisa 3.806 orang CJH kuota cadangan yang akan diprioritaskan mengisi kuota tambahan. Lalu sebanyak 1.195 kuota diambil dari nomor porsi sesuai antrean.
Sedianya pelunasan BPIH untuk kuota tambahan atau tahap ketiga itu dibuka pada 15 Mei lalu. Besaran BPIH kuota tambahan sama dengan kuota tetap yakni rata-rata RP 35,2 jutaan. Namun Kemenag sempat menunda karena masih ada pembahasan anggaran dengan Komisi VIII DPR. Pembahasan anggaran itu terkait dengan batalnya rencana kucuran APBN sebesar Rp 183,7 miliar untuk membayar biaya haji kuota tambahan.
Dalam rapat yang digelar Kamis (16/5) malam, DPR menyepakati usulan Kemenag untuk realokasi sejumlah anggaran terkait tidak adanya kucuran duit dari APBN. Kebutuhan anggaran sebanyak Rp 183,7 miliar itu diantaranya ditutup dari tambahan dana optimalisasi dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Rp 100 miliar.
Kemudian efisiensi atau realokasi pengadaan layanan di Arab Saudi sebesar Rp 50 miliar. Lalu pemampatan kloter dari 25 kloter menjadi 20 kloter yang menghasilkan efisiensi Rp 247 jutaan. Selanjutnya dari penghapusan biaya safeguarding (darurat) khusus untuk kuota tambahan sebesar Rp 987,5 juta dan penyesuaian biaya manasik di KUA sebesar Rp 32,5 miliar. (wan/jpg)