SERANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Banten meminta kepada perusahaan otobus agar menggunakan tarif batas atas dan bawah pada arus mudik dan balik Idul Fitri 1440 Hijriah.
Kepala Dishub Banten Tri Nurtopo mengatakan, berdasarkan aturan yang berlaku, saat ini angkutan penumpang tidak diperkenankan menerapkan tuslah. “Dari pemerintah pusat tidak boleh tuslah,” tegas Tri, Selasa (21/5).
Tarif batas atas dan bawah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 2 Tahun 2016. Dalam pasal 1 ayat 1 dijelaskan jika tarif batas atas angkutan penumpang antarkota antarprovinsi (AKAP) kelas ekonomi dibagi menjadi dua.
Untuk wilayah I meliputi Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara senilai Rp160 per penumpang per kilometer. Sedangkan untuk wilayah II meliputi Kalimantan, Sulawesi, dan pulau lainnya senilai Rp176 per penumpang per kilometer. Sementara untuk tarif batas bawah untuk wilayah I Rp99 per penumpang per kilometer dan wilayah II Rp108 per penumpang per kilometer.
Tri menerangkan, agar tarif angkutan penumpang tidak liar, pihaknya akan melakukan pengawasan di sejumlah titik di waktu-waktu padat penumpang. Dalam sidak tersebut pihaknya akan menggandeng sejumlah pihak seperti kepolisian dan Dishub kabupaten/kota.
Kata dia, pengawasan tarif hanya diberlakukan bagi bus kelas ekonomi. “Jadwal pengawasan masih dirahasiakan. Itu berlaku untuk AKAP (antar kota antar provinsi-red) dan AKDP (antar kota dalam provinsi-red). Yang kami awasi yang kelas ekonomi, yang tidak ada fasilitas apa-apa, tapi hanya kursi saja,” ujarnya. (Rostinah)










