CILEGON – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengembalikan berkas usulan pelantikan wakil walikota terpilih Ratu Ati Marliati ke Pemprov Banten. Berkas tersebut dinilai belum lengkap. Terutama soal rekomendasi partai politik atau gabungan partai politik pengusung yang dinilai belum sesuai aturan.
Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Banten Gunawan Rusminto mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti permintaan Kemendagri dengan menyampaikannya ke Bagian Pemerintahan Pemkot Cilegon. “Iya ada perbaikan. Kami terima surat dari Kemendagri, Senin (20/5) sore dan langsung menyampaikannya ke Pemkot Cilegon,” ujarnya kepada Radar Banten, Rabu (22/5).
Gunawan menjelaskan, perbaikan yang dimaksudkan dalam surat Kemendagri salah satunya soal rekomendasi partai politik. Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, parpol seharusnya mengusulkan dua nama. Namun usulan yang disampaikan DPP Partai Golkar hanya satu nama, yakni Ratu Ati Marliati. “Parpol pengusung hanya mengusulkan satu nama. Harusnya, dua nama (Ratu Ati Marliati dan Reno Yanuar-red). Tapi memang, itu hanya Bu Ati,” terangnya.
Kendati demikian, Gunawan tidak menjelaskan secara detail mengenai poin-poin yang menjadi catatan Kemendagri. Ia melimpahkan, agar hal tersebut ditanyakan langsung ke Pemkot Cilegon. “Sudah kita buatkan surat tindaklanjut. Agar Pemkot Cilegon melengkapi. Kita menyadur surat dari Kemendagri,” katanya.
Disinggung mengenai tidak adanya rekomendasi dari parpol pengusung. Gunawan menegaskan, pihaknya menerima dari Kemendagri secara umum berkaitan dengan beberapa berkas syarat-syarat administratif. “Tapi, yang jelas bagaimana sebelum proses pelantikan berkasnya diperbaiki terlebih dahulu,” terangnya.
Ia mengungkapkan, Pemprov Banten memiliki kewajiban untuk mengawal proses usulan dari Pemkot Cilegon terkait pelantikan wakil walikota terpilih. Gunawan mengaku pihaknya terus melakukan pendampingan dan koordinasi antara pemkot Cilegon dan Kemendagri. “Kita pada subtansinya ingin ada percepatan,” imbuhnya.
Sayangnya saat Radar Banten menanyakan hal tersebut ke Bagian Pemerintahan Setda Pemkot Cilegon, Kepala Bagian Pemerintahan Lina Komalasari sedang cuti umrah. Staf yang ada enggan memberikan keterangan terkait dengan persoalan tersebut. “Oh surat dari Pemprov soal usulan wakil walikota itu ya. Itu kewenangan Bu Kabag. Bu Kabag-nya sedang umrah,” ujarnya.
Tak sampai di situ, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon Sari Suryati belum merespons saat dihubungi kemarin. Dihubungi terpisah, mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wakil Walikota Cilegon Isro Miraj mengaku belum menerima secara detail apa yang menjadi kekurangan dalam berkas yang dikembalikan oleh Kemendagri melalui Pemprov Banten. “Paling besok (hari ini-red) kita lihat, apa saja yang menjadi kekurangan,” terangnya.
Disinggung terkait kemungkinan-kemungkinan perbaikan administratif dan hingga terpahit. Isro mengaku enggan berspekulasi lebih jauh, soal berkas yang dikembalikan oleh Kemendagri. “Belum bisa berkomentar banyak. Setelah paripurna baru kita lihat. Kan itu kewenangan pimpinan DPRD,” pungkasnya. (fdr-ibm/ags)








