slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Bisnis Ekonomi

Ini Hak Pekerja yang Meninggal karena Kecelakaan Kerja

Aas Arbi by Aas Arbi
20-06-2019 16:32:47
in Ekonomi
Ini Hak Pekerja yang Meninggal karena Kecelakaan Kerja

Petugas BPJS Ketenagakerjaan menyosialisasikan manfaat program kepada masyarakat.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Tenaga kerja atau pekerja di suatu perusahaan atau pabrik, memiliki beberapa hak saat mengalami kecelakaan kerja walaupun tidak atau belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Hak-hak tersebut adalah mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan medis hingga sembuh

Karena itu, kata Kabid Umum dan SDM BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Agus Kurniawan, pihaknya melakukan sosialisasi masif dan terus mengingatkan kepada pemilik perusahaan untuk memastikan seluruh pekerjanya telah terdaftar di program BPJS Ketenagakerjaan. Walaupun pemilik perusahaan atau badan usaha belum mengikutsertakan pekerjanya dalam programa jaminan sosial ketenagarkerjaan, apabila tenaga kerja mengalami kecelakaan kerja maka pemilik perusahaan tidak dapat lepas dari tanggung jawab untuk memberikan hak-hak tersebut sesuai ketentuan atau perhitungan yang besarannya sesuai dengan manfaat dari program jaminan kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga :

BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan dan Beasiswa Rp492 Juta untuk Ahli Waris Korban Kecelakaan Kerja

BPJS Ketenagakerjaan Banten Gandeng Perbarindo Perluas Perlindungan Jamsostek bagi Pekerja dan Nasabah BPR

Takaful Ijtimai di Banten: Jalan Gotong Royong Melindungi Pekerja Informal

Lindungi Mahasiswa yang KKM, Untirta Jalin Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan

“Pemerintah dalam hal ini melalui BPJS Ketenagakerjaan, mencoba membantu perusahaan dan keluarga si pekerja dalam menangani risiko kasus kecelakaan kerja yang telah terjadi,” ungkap Agus melalui siaran pers, Kamis (20/6).

Agus menjelaskan,  ahli waris dari pekerja memiliki hak untuk menerima santunan minimal sebesar 48 kali gaji bulanan jika tenaga kerja tersebut meninggal akibat kecelakaan kerja. Asumsi gaji pekerja Rp10 juta maka dalam kasus ini ahli waris yang ditinggalkan mendapatkan santunan kecelakaan kerja meninggal dunia Rp480 juta. Apabila terdaftar pada program jaminan sosial ketenagakerjaan, maka BPJS Ketenagakerjaan wajib mengeluarkan santunan Rp480 juta tersebut kepada ahli waris.

 “Kalau terjadi kecelakaan kerja, kita yang akan hitung dan beri santunan , tanpa limit jika butuh perawatan/rehabilitasi, sehingga perusahaan tidak pusing lagi untuk mengeluarkan biaya akibat terjadinya kecelakaan kerja yang menimpa karyawan atau pekerjanya,” tambah Agus

Dia memastikan, jika pemilik usaha belum mendaftarkan pekerjanya ke program BPJS Ketenagakerjaan, maka sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015, pemilik usaha wajib mengeluarkan santunan Rp480 juta kepada ahli waris.

Dalam kaitan keselamatan kerja, Agus mengingatkan agar selalu mengenakan alat pelindung diri (APD) dalam berkerja. (aas)

Tags: BPJS Ketenagakerjaan
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Sudah Kaya, Istri Malah Mendua

Next Post

Pemkab Lebak Usulkan Pengadaan Pegawai 404 Orang

Related Posts

Santunan BPJS Ketenagakerjaan
Bisnis

BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan dan Beasiswa Rp492 Juta untuk Ahli Waris Korban Kecelakaan Kerja

by Yusuf Permana
Sabtu, 6 Juni 2026 13:33

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – BPJS Ketenagakerjaan Banten menyerahkan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan kepada ahli waris almarhum Rojudin, pekerja PT Munic Line...

Read moreDetails

BPJS Ketenagakerjaan Banten Gandeng Perbarindo Perluas Perlindungan Jamsostek bagi Pekerja dan Nasabah BPR

Takaful Ijtimai di Banten: Jalan Gotong Royong Melindungi Pekerja Informal

Lindungi Mahasiswa yang KKM, Untirta Jalin Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan

Paritrana Award 2025 Diharapkan Bisa Tingkatkan Produktivitas dan Tarik Investor

Pemerintah Provinsi hingga Desa di Banten Raih Penghargaan, Bukti Kepedulian terhadap Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Pemprov Banten Raih Paritrana Award 2025

Kabupaten Tangerang Raih Rekor MURI, 500 Ribu Pekerja Rentan Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

May Day 2026, Dua Pekerja di Serang Terima Santunan Ratusan Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

DMI Lindungi Marbot Masjid, BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan JKM Rp 42 Juta

Next Post
Pemkab Lebak Usulkan Pengadaan Pegawai 404 Orang

Pemkab Lebak Usulkan Pengadaan Pegawai 404 Orang

Syafrudin Kantongi Rekomendasi dari PAN

Walikota Serang Pantau Penulisan Makalah Calon Kepala OPD

Camera Intai

Camera Intai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Serang Ditetapkan

Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Serang Ditetapkan

Rabu, 10 Juni 2026 17:46
RSUD Tigaraksa Bareng PMI Gelar Donor Darah Rutin

RSUD Tigaraksa Bareng PMI Gelar Donor Darah Rutin

Rabu, 10 Juni 2026 17:38
Binus School Serpong Gandeng Damai Indah Golf Kembangkan Bakat Siswa Lewat Ekskul Golf

Binus School Serpong Gandeng Damai Indah Golf Kembangkan Bakat Siswa Lewat Ekskul Golf

Rabu, 10 Juni 2026 17:00
Kantor Pertanahan Kota Serang Ajak Warga Urus Sertipikat Tanah Tanpa Perantara

Kantor Pertanahan Kota Serang Ajak Warga Urus Sertipikat Tanah Tanpa Perantara

Rabu, 10 Juni 2026 16:35
Camat Bojonegara Sebut Banyak Truk Tambang Melintas di Luar Jam Operasional

Camat Bojonegara Sebut Banyak Truk Tambang Melintas di Luar Jam Operasional

Rabu, 10 Juni 2026 16:19
Wakil Bupati Intan Tegaskan Lingkungan Pendidikan Harus Bebas dari Kekerasan dan Perundungan

Wakil Bupati Intan Tegaskan Lingkungan Pendidikan Harus Bebas dari Kekerasan dan Perundungan

Rabu, 10 Juni 2026 16:14
Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Serang Ditetapkan

Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Serang Ditetapkan

Rabu, 10 Juni 2026 17:46
RSUD Tigaraksa Bareng PMI Gelar Donor Darah Rutin

RSUD Tigaraksa Bareng PMI Gelar Donor Darah Rutin

Rabu, 10 Juni 2026 17:38
Binus School Serpong Gandeng Damai Indah Golf Kembangkan Bakat Siswa Lewat Ekskul Golf

Binus School Serpong Gandeng Damai Indah Golf Kembangkan Bakat Siswa Lewat Ekskul Golf

Rabu, 10 Juni 2026 17:00
Kantor Pertanahan Kota Serang Ajak Warga Urus Sertipikat Tanah Tanpa Perantara

Kantor Pertanahan Kota Serang Ajak Warga Urus Sertipikat Tanah Tanpa Perantara

Rabu, 10 Juni 2026 16:35
Camat Bojonegara Sebut Banyak Truk Tambang Melintas di Luar Jam Operasional

Camat Bojonegara Sebut Banyak Truk Tambang Melintas di Luar Jam Operasional

Rabu, 10 Juni 2026 16:19
Wakil Bupati Intan Tegaskan Lingkungan Pendidikan Harus Bebas dari Kekerasan dan Perundungan

Wakil Bupati Intan Tegaskan Lingkungan Pendidikan Harus Bebas dari Kekerasan dan Perundungan

Rabu, 10 Juni 2026 16:14

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Serang Ditetapkan

Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Serang Ditetapkan

by Ahmad Rizal Ramdhani
Rabu, 10 Juni 2026 17:46

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang melaksanakan rapat paripurna penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pajak Daerah dan...

RSUD Tigaraksa Bareng PMI Gelar Donor Darah Rutin

RSUD Tigaraksa Bareng PMI Gelar Donor Darah Rutin

by Mulyadi
Rabu, 10 Juni 2026 17:38

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – RSUD Tigaraksa kembali menggelar kegiatan donor darah rsecara rutin dengan bekerja sama Palang Merah Indonesia (PMI)...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak