SERANG – Tenaga kerja atau pekerja di suatu perusahaan atau pabrik, memiliki beberapa hak saat mengalami kecelakaan kerja walaupun tidak atau belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Hak-hak tersebut adalah mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan medis hingga sembuh
Karena itu, kata Kabid Umum dan SDM BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Agus Kurniawan, pihaknya melakukan sosialisasi masif dan terus mengingatkan kepada pemilik perusahaan untuk memastikan seluruh pekerjanya telah terdaftar di program BPJS Ketenagakerjaan. Walaupun pemilik perusahaan atau badan usaha belum mengikutsertakan pekerjanya dalam programa jaminan sosial ketenagarkerjaan, apabila tenaga kerja mengalami kecelakaan kerja maka pemilik perusahaan tidak dapat lepas dari tanggung jawab untuk memberikan hak-hak tersebut sesuai ketentuan atau perhitungan yang besarannya sesuai dengan manfaat dari program jaminan kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Pemerintah dalam hal ini melalui BPJS Ketenagakerjaan, mencoba membantu perusahaan dan keluarga si pekerja dalam menangani risiko kasus kecelakaan kerja yang telah terjadi,” ungkap Agus melalui siaran pers, Kamis (20/6).
Agus menjelaskan, ahli waris dari pekerja memiliki hak untuk menerima santunan minimal sebesar 48 kali gaji bulanan jika tenaga kerja tersebut meninggal akibat kecelakaan kerja. Asumsi gaji pekerja Rp10 juta maka dalam kasus ini ahli waris yang ditinggalkan mendapatkan santunan kecelakaan kerja meninggal dunia Rp480 juta. Apabila terdaftar pada program jaminan sosial ketenagakerjaan, maka BPJS Ketenagakerjaan wajib mengeluarkan santunan Rp480 juta tersebut kepada ahli waris.
“Kalau terjadi kecelakaan kerja, kita yang akan hitung dan beri santunan , tanpa limit jika butuh perawatan/rehabilitasi, sehingga perusahaan tidak pusing lagi untuk mengeluarkan biaya akibat terjadinya kecelakaan kerja yang menimpa karyawan atau pekerjanya,” tambah Agus
Dia memastikan, jika pemilik usaha belum mendaftarkan pekerjanya ke program BPJS Ketenagakerjaan, maka sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015, pemilik usaha wajib mengeluarkan santunan Rp480 juta kepada ahli waris.
Dalam kaitan keselamatan kerja, Agus mengingatkan agar selalu mengenakan alat pelindung diri (APD) dalam berkerja. (aas)