SERANG – Mantan ketua dan wakil bendahara KONI Kota Tangerang periode 2012-2016 dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (25/7). Keduanya didakwa mengorupsi dana hibah tahun 2015 senilai Rp672 juta.
Berkas perkara kedua terdakwa atas nama Dasep Sediana dan Siti Nursiah telah dilimpahkan penuntut umum Kejari Tangerang ke Pengadilan Tipikor Serang pada Selasa (16/7) lalu. “Berkas perkara hibah KONI Kota Tangerang sudah kami periksa dan dinyatakan lengkap,” kata Panitera Muda (Panmud) Tipikor Serang Anton Praharta, Senin (22/7).
Dasep dan Siti dijerat dengan dakwaan subsideritas. Primer melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana. Subsider melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
“Jadwal sidangnya sudah ditetapkan, sidangnya digelar pada Kamis (25/7), ketua majelisnya Pak Ramdes (M Ramdes-red),” tutur Anton.
Dugaan korupsi itu diusut oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang pada 2015 lalu. Keduanya disangka telah menyalahgunakan dana hibah KONI Kota Tangerang. Ada dana sebesar Rp672 juta dari total dana hibah KONI Kota Tangerang sebesar Rp18 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Usai melakukan serangkaian pemeriksaan, penyidikan baru rampung awal Juli 2019. Penyidik memperkirakaan kerugian negara sebesar Rp672 juta. Pada 3 Juli 2019, berkas perkara kedua tersangka beserta barang bukti diserahkan penyidik kepada Kejari Tangerang. Usai pelimpahan, kedua tersangka ditahan oleh Kejari Tangerang. (Fahmi Sa’i/RBG)










