SERANG – Sejumlah Rumah Sakit (RS) yang mendapatkan rekomendasi untuk penurunan tipe atau kelas mengadakan rapat dengan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Banten di RS Siloam Karawaci, kemarin. Dari 21 RS yang direkomendasikan untuk turun tipe atau kelas merasa keberatan.
Diketahui, ada 21 RS di Banten yang tersebar di enam kabupaten kota direkomendasikan oleh Kemenkes untuk turun kelas atau tipe. Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat nomor HK.04.01/I/2963/2019 yang ditujukan kepada gubernur, walikota, bupati tertanggal 15 Juli lalu.
Wakil Direktur Bidang Pelayanan RSUD Banten dr Drajat Ahmad Putra mengungkapkan, atas keberatan itu, sejumlah RS akan mengadakan audiensi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Kami juga akan melakukan input ulang,” ujar Drajat melalui telepon seluler, Senin (22/7).
Drajat mengatakan, RS yang merasa keberatan atas rekomendasi itu diberikan waktu 28 hari sejak 15 Juli untuk menginput kembali sesuai format yang tersedia beserta data pendukungnya.
“Sebetulnya rekomendasi ini juga bersifat konfirmasi,” terangnya.
Apabila dihitung maka konfirmasi paling lambat disampaikan ke Kemenkes pada 12 Agustus mendatang.
Ia mengatakan, untuk RSUD Banten, pihaknya akan melakukan self assesment dan mengisi kembali format penilaian yang sesuai.
“Kalau sudah terisi nanti ada penilaiannya. Misalnya SDM (sumber daya manusia-red) minimal 75 dan sarana prasarana minimal 60. Kalau nilai akhirnya di atas 75 bisa tipe B,” terang Drajat.
Kata dia, berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh tim yang di dalamnya juga terdapat unsur Kemenkes, RSUD Banten merupakan RS tipe B. Penilaian itu berdasarkan survei, visitasi, serta tahapan lainnya.
“Tentu saja kami tidak menilai diri kami sendiri. Bahkan salah satu timnya dari Kemenkes,” ujar Drajat.
Ia mengatakan, sebagai RS milik Pemprov Banten sudah selayaknya RSUD Banten mendapatkan tipe B. Apalagi, RS dengan tipe C sudah ada di kabupaten kota.
“Tentu kami akan mencoba mengklarifikasi sebelum batas waktu,” tuturnya.
Keberatan serupa diutarakan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD dr Dradjat Prawiranegara Serang (RSDP) dr Sri Nurhayati. Pihaknya mengaku sudah menerima surat dari Kemenkes terkait rekomendasi penurunan kelas dari kelas B ke kelas C. Pihaknya merasa keberatan terkait rekomendasi tersebut.
“Terus terang saja, kita sangat amat keberatan,” katanya.
Sri mengaku akan berkirim surat ke Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Dinkes Provinsi Banten, dan Dinkes Kabupaten Serang terkait pernyataan keberatan atas rekomendasi tersebut.
“Karena kalau kelas B itu nanti yang memverifikasi dari Dinkes Provinsi, kemudian disampaikan ke Kemenkes,” ujarnya.
Menurut Sri, RSDP seharusnya sudah tergolong kepada rumah sakit tipe B plus. Karena, sudah memenuhi seluruh kriteria rumah sakit kelas B dan mempunyai pelayanan sub spesialis. Di antaranya, pelayanan sub spesialis urologi dan sub spesialis cath lab. “Kalau kelas C, itu tidak boleh ada pelayanan sub spesialis, sementara kita sudah ada,” terangnya. (Rostinah/Rozak/RBG)










