PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Camat Saketi Muhadi memberikan informasi cara mengurus pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) kepada masyarakat di Kecamatan Saketi. Informasi terkait pengurusan SKTM dilakukan secara langsung maupun media sosial Kecamatan Saketi.
Menurut Camat Saketi Muhadi, masyarakat perlu mengetahui cara mengurus SKTM.
“Mulai dari syarat dan alurnya. Agar proses pembuatannya menjadi lebih mudah dan cepat,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, di Pandeglang, Senin, 22 September 2025.
SKTM atau Surat Keterangan Tidak Mampu ini memiliki manfaat besar bagi warga tidak mampu. SKTM bisa digunakan untuk pendidikan di tingkat sekolah maupun kuliah.
“Serta untuk kebutuhan pengobatan di rumah sakit dan puskesmas,” tanya.
Namun, diungkapkan Muhadi, banyak orang belum mengetahui syarat pembuatan SKTM.
“Syarat yang diperlukan yaitu fotokopi KTM dan Kartu Keluarga. Terus minta formulir surat keterangan tidak mampu dari desa atau kelurahan,” katanya.
Selanjutnya, bawa formulir ke kantor kecamatan, lalu serahkan ke petugas pelayanan untuk diverifikasi kelengkapan.
“SKTM ditandatangani oleh petugas TKSK kecamatan dan pejabat setingkat kecamatan dan di stempel resmi. Jadi, mari wujudkan pelayanan publik yang mudah, cepat dan transparan,” katanya.
Editor: Bayu Mulyana











