PANDEGLANG – Mencuatnya kasus dugaan penyerobotan lahan milik 22 warga di Blok Legon Dadap, Desa Tanjungjaya, Kecamatan Panimbang oleh PT Banten West Java (BWJ) membuat Ketua Komisi I DPRD Pandeglang Habibi Arafat bereaksi.
Ia meminta Pemkab Pandeglang segera turun tangan menyelesaikan kasus tersebut. Soalnya, kata dia, jika kasus tersebut dibiarkan berlarut-larut, selain dapat merugikan masyarakat juga dapat menghambat progres pembangunan mega proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung.
“Caranya hal ini harus ada mediasi antara masyarakat, BPN (Badan Pertanahan Nasional Pandeglang-red), BWJ dengan Pemkab. Karena saya kira semua pihak punya alasan untuk berargumen mempertahankan klaim tanahnya masing. Maka Pemkab harus hadir dalam menyelesaikan kasus tersebut dengan cara menggelar mediasi. Jangan sampai kasus ini berlarut-larut,” kata Habibi kepada Radar Banten, kemarin.
Habibi menyarankan, selain Pamkab dapat turun tangan, maka pihak BPN Pandeglang juga harus bertanggung jawab untuk menjelaskan keabsahan dokumen kepemilikan atas hak bidang tanah seluas 50 hektare di Blok Legon Dadap, Desa Tanjungjaya, Kecamatan Panimbang itu.
“Pada saat mediasi yang difasilitasi oleh Pamkab nanti, BPN harus bertanggung jawab menjelaskan apakah tanah itu milik mereka (warga-red) atau sudah dikuasai pihak lain (BWJ-red),” katanya.
Habibi berharap, pembangunan mega proyek KEK Tanjung Lesung bisa segera berjalan sesuai rencana tanpa menyisakan masalah. Khususnya, kata dia, yang berkaitan dengan permasalahan lahan. “Mega proyek ini harus didukung masyarakat. Makanya, harus tidak ada lagi sengketa tanah,” katanya.
Dihubungi melalui telepon seluler, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pandeglang Pery Hasanudin mengatakan, Pemkab tidak bisa secara cepat menyelesaikan sengketa lahan dengan menggelar musyawarah antara warga dengan pihak BWJ dan dihadiri pihak BPN, karena langkah pertama pengecekan lokasi yang dipermasalahkan belum dilakukan. “Nanti kita lihat dulu ya lokasinya di mana? Apakah lokasi lahan yang dipermasalahkan ini letaknya di wilayah penyangga atau di dalam kawasan. Soalnya, kalau di dalam kawasan kan sudah dibebaskan. Pokoknya nanti kita melihat terlebih dahulu yah,” pungkasnya. (Herman/RBG)








