SERANG – Ratusan barang bukti (barbuk) hasil kejahatan disimpan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Banten. Ratusan barbuk tersebut masih tersimpan karena proses penyidikan yang belum rampung.
Penjabat Sementara (Pjs) Direktur Tahti Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Agus Rasyid mengatakan, barbuk yang paling disimpan adalah air raksa atau mercuri. Jumlahnya mencapai 298 botol kecil. Kasus tersebut saat ini masih ditangani oleh Direktorat Reserse
Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten.
“Kemudian ada barang bukti 52 pasang sepatu. Kasusnya masih berjalan di Ditreskrimsus,” katanya kepada Radar Banten, Selasa (20/8).
Untuk kendaraan terdapat dua unit mobil. Kendaraan tersebut pikap Daihatsu hitam nopol A 8146 AJ dan angkutan kota (angkot) A 191974 FK. Kendaraan tersebut merupakan barbuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus narkoba. “Kasusnya ditangani Resnarkoba Polda Banten,” kata Agus.
Sementara untuk kendaraan motor, terdapat empat unit motor beragam
jenis. Motor tersebut juga merupakan barbuk kasus narkoba. “Ada juga barang bukti lain seperti kosmetik, kaso, seng dan yang lainnya,” ucap Agus.
Dia mengatakan terdapat belasan sepeda motor hasil operasi kejahatan kendaraan (jaran) yang belum diambil pemiliknya. Kendaraan tersebut saat ini masih tersimpan di Dirtahti Polda Banten. “Jumlahnya ada sekitar 15 unit motor. Kalau sebelumnya telah kami berikan kepada pemiliknya. Mereka cukup membawa bukti kepemilikan kendaraan.
Pengembalian kendaraan itu gratis, tidak dipungut biaya,” kata Agus.
Dia menjelaskan pihaknya menerima barbuk dan tahanan dari penyidik.
Barbuk tersebut disimpan agar tidak rusak atau pun hilang. (Fahmi Sai)
Jadi Titik Kepadatan Saat Jam Kerja, Polisi Atur Lalu Lintas di Perempatan Jembatan Kuning
KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang, melaksanakan pengaturan arus lalu lintas (PECAK) di Perempatan Jembatan Kuning, Jalan...
Read moreDetails






