SERANG – Untuk menampung beban sampah yang semakin banyak, Pemprov Banten menggagas pembuatan tempat pembuangan sampah akhir (TPSA) regional. Saat ini, Pemprov masih mengevaluasi lokasi mana saja yang akan dijadikan TPSA regional.
Wakil Gubernur Andika Hazrumy mengatakan, Pemprov berupaya meminimalisasi permasalahan sampah. “Kabupaten kota juga harus karena penyumbang sampah ya dari kabupaten kota,” ujar Andika.
Kata dia, saat ini Pemprov sedang mengevaluasi kembali titik-titik yang akan dikembangkan menjadi tempat TPSA tersebut. Ada beberapa titik yang diperkirakan mampu menampung dan menunjang permasalahan sampah. “Jadi, nanti titiknya meskipun regional ada di beberapa wilayah,” terang mantan anggota DPR RI itu.
Andika mengatakan, pembangunan TPSA akan dilakukan sesegera mungkin. Pemkab Serang sudah mengusulkan Tunjungteja untuk dijadikan TPSA regional.
Kata dia, Pemprov juga sedang berencana melakukan sistem pengolahan sampah dengan mengubahnya menjadi energi listrik. “Karena seberapa luas pun TPSA tetap akan penuh kalau tidak diolah,” ujarnya.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten Muhtarom mengungkapkan, dalam RAPBD 2020, Pemprov mengalokasikan anggaran Rp10 miliar untuk pembangunan TPSA regional. “Hanya saja untuk wilayahnya di mana, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman yang tahu,” ujar Muhtarom.
Sementara itu, Pemkot Tangsel sedang mengupayakan pengolahan sampah menjadi tenaga listrik. “Kita tahu, debit sampah per hari mencapai 850 ton. Sedangkan, daya tampung TPA Cipeucang sudah tak mampu lagi. Makanya, tahun depan kita akan membuang ke TPA Nambo milik Kabupaten Tangerang,” jelas Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie. Sementara TPA Cipeucang dibuatkan pengolahan tenaga listrik yang akan dimulai 2020.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel Toto Sudarto menjelaskan bahwa tempat pemrosesan akhir sampah berada di TPA Cipeucang di Kecamatan Serpong. Luas lahan TPA keseluruhan yang dimiliki 13,6 hektare dengan target luas TPA 10-15 hektare. Luas lahan landfill 1 (dibangun dengan dana APBN 2011) dengan luas 2,5 hektare dan landfill 2 sebesar 1,7 hektare (dibangun dengan dana APBN 2015).
Ia mengaku, kedua landfill tersebut dibangun melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan konstruksi sanitary landfill. Luas proyek yang diusulkan untuk lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) adalah empat hektare, dengan rincian dua hektare untuk fasilitas PLTSa dan dua hektare untuk fasilitas landfill.
“Cakupan proyek yang dikerjasamakan dengan pihak swasta meliputi pembangunan incinerator power plant dengan skema build operate transfer (BOT). (nna-you/alt/ira)